Fadli Zon: Kalau Perlu RUU Ciptaker Dicabut Dulu, Fokus Tangani Corona
Jum'at, 24 April 2020 - 22:18 WIB
loading...
Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Fadli Zon. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA -
Pemerintah dan DPR sepakat menunda pembahasan soal ketenagakerjaan dalam Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan permintaan penundaan itu telah disampaikan kepada DPR. Kemudian DPR mempunyai sikap yang sama.
Penundaan pembahasan soal ketenagakerjaan di RUU Ciptaker tersebut dinilai tepat oleh Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Fadli Zon.
Melalui akun Twitternya, Fadli meminta agar pemerintah dan DPR sebaiknya fokus menangani penyebaran virus Corona (Covid-19). "Nah ini baru langkah yang tepat. Kalau perlu RUU Cipta Kerja ini dicabut saja dulu. Fokus hadapi Covid-19," kata Fadli melalui akun Twitternya, @fadlizon, Jumat (24/4/2020). (Baca juga: Presiden-DPR Tunda Pembahasan Klaster Ketenagakerjaan, Demo Buruh Batal )
Sebelumnya, Presiden menyatakan penundaan ini memberikan kesempatan DPR dan Pemerintah untuk lebih mendalami substansi pasal terkait.
Pemerintah dan DPR sepakat menunda pembahasan soal ketenagakerjaan dalam Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan permintaan penundaan itu telah disampaikan kepada DPR. Kemudian DPR mempunyai sikap yang sama.
Penundaan pembahasan soal ketenagakerjaan di RUU Ciptaker tersebut dinilai tepat oleh Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Fadli Zon.
Melalui akun Twitternya, Fadli meminta agar pemerintah dan DPR sebaiknya fokus menangani penyebaran virus Corona (Covid-19). "Nah ini baru langkah yang tepat. Kalau perlu RUU Cipta Kerja ini dicabut saja dulu. Fokus hadapi Covid-19," kata Fadli melalui akun Twitternya, @fadlizon, Jumat (24/4/2020). (Baca juga: Presiden-DPR Tunda Pembahasan Klaster Ketenagakerjaan, Demo Buruh Batal )
Sebelumnya, Presiden menyatakan penundaan ini memberikan kesempatan DPR dan Pemerintah untuk lebih mendalami substansi pasal terkait.
Lihat Juga :