Sidang Lanjutan Kasus BBG PT BSD, Penggugat Bantah Disebut Wanprestasi
Kamis, 04 Februari 2021 - 14:00 WIB
loading...
A
A
A
"Uang sudah masuk Rp1 miliar, sisanya tinggal beberapa ratus juga, masa iya tega melakukan buy back ini. Nah itulah yang diperjuangkan oleh Bapak Agus dan untuk bapak majelis bisa melihat persoalan ini secara objektif agar keadilan bisa dirasakan semua pihak," harap Boy.
Menurutnya, kasus semacam ini sudah sering terjadi. Dia sudah tiga kali menangani perkara semacam ini. "Ada yang sudah angsuran 12 tahun dari 15 tahun, masa tiba-tiba dilakukan buy back guarantee. Nggak adil juga lah. Mestinya ini diperhatikan OJK. Awasi dan evaluasi proses-proses KPR itu, biar tidak ada lagi kejadian-kejadian seperti ini," sarannya.
Sementara Agus menyatakan dirinya hanya menuntut haknya. "Saya sudah menjalankan kewajiban, saya mohon pihak pengadilan bisa membantu saya untuk mencari keadilan," pintanya.
Sebelumnya, Kepala Divisi Corporate Communication dan Public Affair Sinarmas Land, Panji Himawan menjelaskan PT BSD tidak memiliki kuasa untuk mengajak atau berdiskusi terlebih dahulu dengan konsumen sebelum melaksanakan BBG sehingga PT BSD baru dapat berkomunikasi dengan konsumen setelah dilakukan BBG. Baca juga: PT SMI Bakal Membangun Net89 Tower di BSD Tangerang Selatan
Dia juga mengklaim BBG yang dilakukan dengan Bank Permata itu bertujuan melindungi investasi konsumen sehingga tidak dilelang oleh bank meskipun konsumen gagal bayar.
Menurutnya, kasus semacam ini sudah sering terjadi. Dia sudah tiga kali menangani perkara semacam ini. "Ada yang sudah angsuran 12 tahun dari 15 tahun, masa tiba-tiba dilakukan buy back guarantee. Nggak adil juga lah. Mestinya ini diperhatikan OJK. Awasi dan evaluasi proses-proses KPR itu, biar tidak ada lagi kejadian-kejadian seperti ini," sarannya.
Sementara Agus menyatakan dirinya hanya menuntut haknya. "Saya sudah menjalankan kewajiban, saya mohon pihak pengadilan bisa membantu saya untuk mencari keadilan," pintanya.
Sebelumnya, Kepala Divisi Corporate Communication dan Public Affair Sinarmas Land, Panji Himawan menjelaskan PT BSD tidak memiliki kuasa untuk mengajak atau berdiskusi terlebih dahulu dengan konsumen sebelum melaksanakan BBG sehingga PT BSD baru dapat berkomunikasi dengan konsumen setelah dilakukan BBG. Baca juga: PT SMI Bakal Membangun Net89 Tower di BSD Tangerang Selatan
Dia juga mengklaim BBG yang dilakukan dengan Bank Permata itu bertujuan melindungi investasi konsumen sehingga tidak dilelang oleh bank meskipun konsumen gagal bayar.
(kri)
Lihat Juga :