Sidang Lanjutan Kasus BBG PT BSD, Penggugat Bantah Disebut Wanprestasi

Kamis, 04 Februari 2021 - 14:00 WIB
loading...
Sidang Lanjutan Kasus...
PN Tangerang kembali menggelar kasus BBG PT Bumi Serpong Damai atau BSD City Tbk dan Bank Permata dengan penggugat Agus Handoko, Kamis (4/2/2020). Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Tangerang kembali menggelar kasus buy back guarantee (BBG) PT Bumi Serpong Damai atau BSD City Tbk (Sinarmasland) dan Bank Permata dengan penggugat Agus Handoko, Kamis (4/2/2020).

Sidang keenam ini beragendakan penyerahan jawaban tergugat I dan II, yakni PT BSD City dan Bank Permata. Kuasa Hukum Agus Handoko, Boy Sulimas menegaskan kliennya tidak pernah menandatangani perjanjian apapun dengan pihak BSD.

"Karena waktu klien kita Agus sudah meng-KPR-kan tanah kavling tersebut ke pihak Bank Permata, saat itu pula hubungan hukum antara pihak BSD dengan beliau (Agus) sudah selesai," ujarnya usai sidang.

Menurut Boy, pihak BSD masih bersikukuh, Agus melakukan wanprestasi. Padahal, jika pihak BSD sudah melakukan BBG dengan dengan Bank Permata maka mereka tak perlu lagi melayangkan somasi terhadap Agus.

"Itu yang kita tekankan bahwa kami tidak berkaitan dengan wanprestasi. Kecuali Bank Permata boleh mengatakan wanprestasi karena memang ada beberapa keterlambatan pembayaran. Tetapi klien kita proaktif sekali," beber Boy.

Boy menjelaskan ketika Agus menerima email dari Bank Permata yang isinya meminta dirinya menyediakan uang sejumlah Rp58 juta, dia langsung menyiapkannya. "Lalu beliau (Agus) sangat kaget ketika 5 hari kemudian dilakukan buy back guarantee tanpa sepengetahuan klien kita. Itulah yang sekarang kita perjuangkan," tegasnya.

Selama ini, Agus rajin membayar cicilan sebidang tanah seluas 163 meter di Cluster Kireina Park Blok A 5 No 1, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten itu. Uang yang sudah dibayarkan hampir Rp1 miliar. Pembayaran cicilan lancar sampai akhirnya Maret-Juli, tersendat karena pandemi COVID-19.

"Uang sudah masuk Rp1 miliar, sisanya tinggal beberapa ratus juga, masa iya tega melakukan buy back ini. Nah itulah yang diperjuangkan oleh Bapak Agus dan untuk bapak majelis bisa melihat persoalan ini secara objektif agar keadilan bisa dirasakan semua pihak," harap Boy.

Menurutnya, kasus semacam ini sudah sering terjadi. Dia sudah tiga kali menangani perkara semacam ini. "Ada yang sudah angsuran 12 tahun dari 15 tahun, masa tiba-tiba dilakukan buy back guarantee. Nggak adil juga lah. Mestinya ini diperhatikan OJK. Awasi dan evaluasi proses-proses KPR itu, biar tidak ada lagi kejadian-kejadian seperti ini," sarannya.

Sementara Agus menyatakan dirinya hanya menuntut haknya. "Saya sudah menjalankan kewajiban, saya mohon pihak pengadilan bisa membantu saya untuk mencari keadilan," pintanya.

Sebelumnya, Kepala Divisi Corporate Communication dan Public Affair Sinarmas Land, Panji Himawan menjelaskan PT BSD tidak memiliki kuasa untuk mengajak atau berdiskusi terlebih dahulu dengan konsumen sebelum melaksanakan BBG sehingga PT BSD baru dapat berkomunikasi dengan konsumen setelah dilakukan BBG.

Dia juga mengklaim BBG yang dilakukan dengan Bank Permata itu bertujuan melindungi investasi konsumen sehingga tidak dilelang oleh bank meskipun konsumen gagal bayar.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2791 seconds (0.1#10.140)