Sidang Lanjutan Kasus BBG PT BSD, Penggugat Bantah Disebut Wanprestasi
Kamis, 04 Februari 2021 - 14:00 WIB
loading...
PN Tangerang kembali menggelar kasus BBG PT Bumi Serpong Damai atau BSD City Tbk dan Bank Permata dengan penggugat Agus Handoko, Kamis (4/2/2020). Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Tangerang kembali menggelar kasus buy back guarantee (BBG) PT Bumi Serpong Damai atau BSD City Tbk (Sinarmasland) dan Bank Permata dengan penggugat Agus Handoko, Kamis (4/2/2020).
Sidang keenam ini beragendakan penyerahan jawaban tergugat I dan II, yakni PT BSD City dan Bank Permata. Kuasa Hukum Agus Handoko, Boy Sulimas menegaskan kliennya tidak pernah menandatangani perjanjian apapun dengan pihak BSD. Baca juga: Sidang Buy Back Guarantee BSD City, Penggugat Minta Haknya Dikembalikan
"Karena waktu klien kita Agus sudah meng-KPR-kan tanah kavling tersebut ke pihak Bank Permata, saat itu pula hubungan hukum antara pihak BSD dengan beliau (Agus) sudah selesai," ujarnya usai sidang.
Menurut Boy, pihak BSD masih bersikukuh, Agus melakukan wanprestasi. Padahal, jika pihak BSD sudah melakukan BBG dengan dengan Bank Permata maka mereka tak perlu lagi melayangkan somasi terhadap Agus.
"Itu yang kita tekankan bahwa kami tidak berkaitan dengan wanprestasi. Kecuali Bank Permata boleh mengatakan wanprestasi karena memang ada beberapa keterlambatan pembayaran. Tetapi klien kita proaktif sekali," beber Boy.
Boy menjelaskan ketika Agus menerima email dari Bank Permata yang isinya meminta dirinya menyediakan uang sejumlah Rp58 juta, dia langsung menyiapkannya. "Lalu beliau (Agus) sangat kaget ketika 5 hari kemudian dilakukan buy back guarantee tanpa sepengetahuan klien kita. Itulah yang sekarang kita perjuangkan," tegasnya.
Selama ini, Agus rajin membayar cicilan sebidang tanah seluas 163 meter di Cluster Kireina Park Blok A 5 No 1, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten itu. Uang yang sudah dibayarkan hampir Rp1 miliar. Pembayaran cicilan lancar sampai akhirnya Maret-Juli, tersendat karena pandemi COVID-19.
Sidang keenam ini beragendakan penyerahan jawaban tergugat I dan II, yakni PT BSD City dan Bank Permata. Kuasa Hukum Agus Handoko, Boy Sulimas menegaskan kliennya tidak pernah menandatangani perjanjian apapun dengan pihak BSD. Baca juga: Sidang Buy Back Guarantee BSD City, Penggugat Minta Haknya Dikembalikan
"Karena waktu klien kita Agus sudah meng-KPR-kan tanah kavling tersebut ke pihak Bank Permata, saat itu pula hubungan hukum antara pihak BSD dengan beliau (Agus) sudah selesai," ujarnya usai sidang.
Menurut Boy, pihak BSD masih bersikukuh, Agus melakukan wanprestasi. Padahal, jika pihak BSD sudah melakukan BBG dengan dengan Bank Permata maka mereka tak perlu lagi melayangkan somasi terhadap Agus.
"Itu yang kita tekankan bahwa kami tidak berkaitan dengan wanprestasi. Kecuali Bank Permata boleh mengatakan wanprestasi karena memang ada beberapa keterlambatan pembayaran. Tetapi klien kita proaktif sekali," beber Boy.
Boy menjelaskan ketika Agus menerima email dari Bank Permata yang isinya meminta dirinya menyediakan uang sejumlah Rp58 juta, dia langsung menyiapkannya. "Lalu beliau (Agus) sangat kaget ketika 5 hari kemudian dilakukan buy back guarantee tanpa sepengetahuan klien kita. Itulah yang sekarang kita perjuangkan," tegasnya.
Selama ini, Agus rajin membayar cicilan sebidang tanah seluas 163 meter di Cluster Kireina Park Blok A 5 No 1, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten itu. Uang yang sudah dibayarkan hampir Rp1 miliar. Pembayaran cicilan lancar sampai akhirnya Maret-Juli, tersendat karena pandemi COVID-19.
Lihat Juga :