Korban Sriwijaya Disarankan Tak Buru-Buru Tanda Tangani Pembebasan Pertanggungjawaban Asuransi
Kamis, 04 Februari 2021 - 15:05 WIB
loading...
A
A
A
Michael Indrajana, pengacara AS keturunan Indonesia yang menghabiskan tujuh bulan di Indonesia menyelidiki kecelakaan Lion Air, mengatakan, praktik pembebastugasan asuransi tidak dapat diterima dan tidak boleh ditoleransi.
"Ombudsman RI telah merilis laporan pada November 2020 yang dengan jelas menyatakan bahwa pembebastugasan ini tidak dapat diberlakukan berdasarkan Peraturan Kementerian Perhubungan Indonesia No 77 Tahun 2011," kata Michael.
Baca juga: Hujan Tangis Warnai Pemakaman Suyanto dan Riyanto Korban Sriwijaya Air SJ-182
Hal senada dikatakan Susanti Agustina, seorang litigator Indonesia yang memiliki pengalaman kerja di litigasi Boeing yang bekerja dengan Singh dan Indrajana di Khan v. Perusahaan Boeing, dkk., pada kasus No 20-cv- 05773.
Menurutnya, satu bulan pascakecelakaan ini adalah momen paling rentan bagi keluarga korban akan banyak pihak yang mencoba memanipulasi. Oleh karena itu keluarga-keluarga korban ini membutuhkan perlindungan.
"Misi saya adalah untuk memastikan bahwa keluarga yang menandatangani pembebastugasan dilindungi, dan keluarga yang belum menandatangani mendapatkan perlindungan hukum dan nasihat yang mereka butuhkan sebelum membuat keputusan," katanya.
"Ombudsman RI telah merilis laporan pada November 2020 yang dengan jelas menyatakan bahwa pembebastugasan ini tidak dapat diberlakukan berdasarkan Peraturan Kementerian Perhubungan Indonesia No 77 Tahun 2011," kata Michael.
Baca juga: Hujan Tangis Warnai Pemakaman Suyanto dan Riyanto Korban Sriwijaya Air SJ-182
Hal senada dikatakan Susanti Agustina, seorang litigator Indonesia yang memiliki pengalaman kerja di litigasi Boeing yang bekerja dengan Singh dan Indrajana di Khan v. Perusahaan Boeing, dkk., pada kasus No 20-cv- 05773.
Menurutnya, satu bulan pascakecelakaan ini adalah momen paling rentan bagi keluarga korban akan banyak pihak yang mencoba memanipulasi. Oleh karena itu keluarga-keluarga korban ini membutuhkan perlindungan.
"Misi saya adalah untuk memastikan bahwa keluarga yang menandatangani pembebastugasan dilindungi, dan keluarga yang belum menandatangani mendapatkan perlindungan hukum dan nasihat yang mereka butuhkan sebelum membuat keputusan," katanya.
Lihat Juga :