Korban Sriwijaya Disarankan Tak Buru-Buru Tanda Tangani Pembebasan Pertanggungjawaban Asuransi

Kamis, 04 Februari 2021 - 15:05 WIB
loading...
Korban Sriwijaya Disarankan...
Prosesi pemakaman Kapten Afwan Pilot Sriwijaya Air SJ 182 dilangsungkan pada Sabtu (30/1/2021). FOTO/SINDOnews/YORRI FARLI
A A A
JAKARTA - Korban kecelakaan Sriwijaya SJ-182 diduga sedang ditekan dan didekati untuk menandatangani pembebasan pertanggungjawaban asuransi terlalu cepat. Hal itu diungkapkan Sanjiv N Singh, Professional Law Corporation (SNS) dan Indrajana Law Group, Professional Law Corporation (ILG).

Sanjiv merupakan kuasa hukum dari 16 keluarga yang melakukan gugatan terhadap Boeing atas kecelakaan Lion Air JT61-0 pada 2018.

Menurut Sanjiv, praktik permintaan pembebasan pertanggungjawaban asuransi serupa juga pernah dialami oleh korban kecelakaan Lion Air JT61-0. "Kami akan sangat terkejut jika ini terjadi lagi, hanya saja kali ini kami ingin mengumumkan kepada publik untuk melindungi keluarga SJ-182 ini dari perilaku para predator tersebut," kata Sanjiv dalam keterangan tertulisnya, Kamis (4/2/2021).

Baca juga: Besok, DPR Panggil Menhub hingga Sriwijaya Terkait Kecelakaan SJ-182

Ia mengatakan akan menghubungi Kementerian Kehakiman Amerika Serikat (AS) dan anggota Kongres untuk menanyakan apakah ada perusahaan asuransi asal AS yang berpartisipasi dalam perangkap yang menyasar para keluarga korban dengan pembebastugasan asuransi lebih awal.

"Kami telah menjelaskan perilaku ini setelah Lion Air, dan berulang kali mencoba memblokir perilaku predator. Kali ini kami berhasil mendeteksi kemungkinan praktik tidak terpuji ini secara dini. Kami berharap masyarakat sudah lebih aware tentang praktik predator ini. Tidak seorang pun boleh menandatangani pembebastugasan atau penyelesaian klaim apa pun di saat penyebab kecelakaan masih dalam penyelidikan awal," katanya.

Michael Indrajana, pengacara AS keturunan Indonesia yang menghabiskan tujuh bulan di Indonesia menyelidiki kecelakaan Lion Air, mengatakan, praktik pembebastugasan asuransi tidak dapat diterima dan tidak boleh ditoleransi.

"Ombudsman RI telah merilis laporan pada November 2020 yang dengan jelas menyatakan bahwa pembebastugasan ini tidak dapat diberlakukan berdasarkan Peraturan Kementerian Perhubungan Indonesia No 77 Tahun 2011," kata Michael.

Baca juga: Hujan Tangis Warnai Pemakaman Suyanto dan Riyanto Korban Sriwijaya Air SJ-182

Hal senada dikatakan Susanti Agustina, seorang litigator Indonesia yang memiliki pengalaman kerja di litigasi Boeing yang bekerja dengan Singh dan Indrajana di Khan v. Perusahaan Boeing, dkk., pada kasus No 20-cv- 05773.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Klaim Asuransi dari...
Klaim Asuransi dari Langit
Helikopter Jatuh di...
Helikopter Jatuh di Bali, Menhub Tekankan Pentingnya Keselamatan
Tragedi Jatuhnya Sriwijaya...
Tragedi Jatuhnya Sriwijaya Air SJ 182, Dirut Maskapai Janji Jawab Tuntutan Keluarga Korban
Sriwijaya Air SJ-182...
Sriwijaya Air SJ-182 Sempat Diminta Berhenti di Ketinggian 11.000 Kaki Sebelum Jatuh
KNKT: Ada Gangguan Sistem...
KNKT: Ada Gangguan Sistem Mekanikal saat Kecelakaan Sriwijaya SJ-182
16 Keluarga Korban Sriwijaya...
16 Keluarga Korban Sriwijaya Air SJ-182 Menggugat Boeing di Pengadilan AS
Meramaikan Pasar Asuransi...
Meramaikan Pasar Asuransi Perjalanan dengan Harga Kompetitif
Hampir 2 Tahun, Keluarga...
Hampir 2 Tahun, Keluarga Korban Jatuhnya Sriwijaya Air Belum juga Terima Santunan
Bali Siap Sambut Turis...
Bali Siap Sambut Turis Asing 14 Oktober, Ini Syarat WNA Masuk RI
Rekomendasi
Dari Rafale hingga Tejas:...
Dari Rafale hingga Tejas: Intip Koleksi Jet Tempur Mematikan Milik India!
Seleksi Mandiri ITB...
Seleksi Mandiri ITB 2025 Dibuka, Ada Jalur Beasiswa dan KIP Kuliah
Cara Download dan Instal...
Cara Download dan Instal Roblox di Laptop PC dan Mac!
Berita Terkini
2 Letjen Baru di TNI...
2 Letjen Baru di TNI AD, Nomor 1 Mantan Pangdam Udayana
Kenang Paus Fransiskus,...
Kenang Paus Fransiskus, Praksis Sebut Paus Leo XIV Penerus Harapan Dunia
Soal Kebijakan Dedi...
Soal Kebijakan Dedi Mulyadi, PBNU: Pengiriman Anak Nakal ke Pesantren Jauh Lebih Baik
Buka Muspinas ke-III...
Buka Muspinas ke-III Kosgoro 1957, Bahlil Dorong Kolaborasi dengan Partai Golkar
Soal Perang India-Pakistan,...
Soal Perang India-Pakistan, TNI: Ancaman Perang Terbuka Masih Ada
Soroti Insiden Kecelakaan...
Soroti Insiden Kecelakaan Maut, Istana: Presiden Prabowo Minta Dimitigasi
Infografis
8 Tanda Orang yang Mendapatkan...
8 Tanda Orang yang Mendapatkan Lailatul Qadar, Apa Saja?
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved