LaporCovid-19: 75,6% Nakes Belum Terima Insentif, Kini Dipotong Pemerintah?
loading...
A
A
A
"Santuan kematian baru diberikan kepada 153 nakes, per 11 Desember 2020. Padahal ada 456 nakes yg gugur per 11 Desember itu. Bagaimana wujud penghargaan negara terhadap 303 nakes yang gugur dalam tugas lawan Covid?" ungkapnya.
Padahal, Pusara Digital LaporCovid-19 mencatat sudah 456 nakes yang meniggal hingga 11 Desember 2020. Penambahan jumlah nakes yang meninggal juga terus terjadi, sehingga 684 tenaga kesehatan yang gugur akibat Covid-19 per 2 Februari 2021. Artinya masih banyak sekali keluarga nakes yang belum mendapatkan haknya.
Pemerintah wajib merealisasikan dan santunan kesehatan bagi mereka yang gugur karena Covid-19, sesuai KMK HK.01.07/Menkes/2539/2020. LaporCovid19 bersama ICW, IDI, IBI, PPNI, dan PATELKI membuka posko adua melalui formulir hak santunan dan insentif: bit.ly/SantunanInsentif_LC19 atau https://laporcovid19.org/program/advokasi-tenaga-kesehatan.
Belum selesai masalah pembayaran insentif nakes, kini pemerintah memotong insentif nakes melalui Surat Keputusan Menteri Keuangan nomor: S-65/MK.02/2021 soal ketetapan besaran insentif nakes.
Surat itu diteken Menkeu Sri Mulyani Indrawati tertanggal 1 Februari 2021 menindaklanjuti surat Menteri Kesehatan Nomor KU.01.01/Menkes/62/2021 tanggal 21 Januari 2021 tentang Permohonan Perpanjangan Bagi Tenaga Kesehatan dan Peserta PPDS (program Pendidikan Dokter Spesialis) yang Menangani Covid-19.
Dalam surat tersebut tercantum, tenaga kesehatan dan peserta PPDS yang menangani Covid-19 diberikan insentif dan santuan kematian. Insentif bagi dokter spesialis sebesar Rp7.500.000, peserta PPDS Rp6.250.000, dokter umum dan gigi Rp5.000.000, bidan dan perawat Rp3.750.000, tenaga kesehatan lainnya sebesar Rp2.500.000. Sementara itu, santunan kematian per orang sebesar Rp300.000.000.
Jika dibandingkan dengan tahun lalu, besaran insentif nakes 2021 ini turun cukup signifikan. Adapun tahun 2020, besaran insentif untuk dokter spesialis Rp15.000.000, dokter umum/dokter gigi Rp10.000.000, bidan atau perawat Rp7.500.000, dan tenaga medis lainnya Rp5.000.000. Sementara santunan kematian bagi tenaga medis yang meninggal karena tertular Covid-19 masih tetap sama sebesar Rp300.000.000.
Padahal, Pusara Digital LaporCovid-19 mencatat sudah 456 nakes yang meniggal hingga 11 Desember 2020. Penambahan jumlah nakes yang meninggal juga terus terjadi, sehingga 684 tenaga kesehatan yang gugur akibat Covid-19 per 2 Februari 2021. Artinya masih banyak sekali keluarga nakes yang belum mendapatkan haknya.
Pemerintah wajib merealisasikan dan santunan kesehatan bagi mereka yang gugur karena Covid-19, sesuai KMK HK.01.07/Menkes/2539/2020. LaporCovid19 bersama ICW, IDI, IBI, PPNI, dan PATELKI membuka posko adua melalui formulir hak santunan dan insentif: bit.ly/SantunanInsentif_LC19 atau https://laporcovid19.org/program/advokasi-tenaga-kesehatan.
Belum selesai masalah pembayaran insentif nakes, kini pemerintah memotong insentif nakes melalui Surat Keputusan Menteri Keuangan nomor: S-65/MK.02/2021 soal ketetapan besaran insentif nakes.
Surat itu diteken Menkeu Sri Mulyani Indrawati tertanggal 1 Februari 2021 menindaklanjuti surat Menteri Kesehatan Nomor KU.01.01/Menkes/62/2021 tanggal 21 Januari 2021 tentang Permohonan Perpanjangan Bagi Tenaga Kesehatan dan Peserta PPDS (program Pendidikan Dokter Spesialis) yang Menangani Covid-19.
Dalam surat tersebut tercantum, tenaga kesehatan dan peserta PPDS yang menangani Covid-19 diberikan insentif dan santuan kematian. Insentif bagi dokter spesialis sebesar Rp7.500.000, peserta PPDS Rp6.250.000, dokter umum dan gigi Rp5.000.000, bidan dan perawat Rp3.750.000, tenaga kesehatan lainnya sebesar Rp2.500.000. Sementara itu, santunan kematian per orang sebesar Rp300.000.000.
Jika dibandingkan dengan tahun lalu, besaran insentif nakes 2021 ini turun cukup signifikan. Adapun tahun 2020, besaran insentif untuk dokter spesialis Rp15.000.000, dokter umum/dokter gigi Rp10.000.000, bidan atau perawat Rp7.500.000, dan tenaga medis lainnya Rp5.000.000. Sementara santunan kematian bagi tenaga medis yang meninggal karena tertular Covid-19 masih tetap sama sebesar Rp300.000.000.
(maf)