Polri Telusuri Unsur Pidana Terhadap 92 Rekening FPI
loading...
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah melakukan rapat koordinasi dalam rangka menyamakan persepsi tentang laporan hasil analisis PPATK terkait 92 pemblokiran rekening Front Pembela Islam (FPI) beserta aliansi.
Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan saat ini penyidik masih mendalami hasil analisis PPATK apakah memenuhi unsur pidana apakah tidak. "Terkait 92 rekening FPI yang terdapat di 18 bank di Indonesia. Saat ini penyidik masih mendalami hasil analisis PPATK apakah memenuhi unsur pidana apakah tidak," kata Ahmad di Mabes Polri, Rabu (3/2/2021).
Sebelumnya, Bareskrim Polri melibatkan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror dalam gelar perkara terkait dengan rekening milik Front Pembela Islam (FPI) yang dibekukan PPATK. Hasilnya, 92 rekening yang dianalisis PPATK itu terdapat di 18 bank yang ada di Indonesia. Namun, Polisi enggan menyebut berapa jumlah uang yang ada di puluhan rekening tersebut.
Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan saat ini penyidik masih mendalami hasil analisis PPATK apakah memenuhi unsur pidana apakah tidak. "Terkait 92 rekening FPI yang terdapat di 18 bank di Indonesia. Saat ini penyidik masih mendalami hasil analisis PPATK apakah memenuhi unsur pidana apakah tidak," kata Ahmad di Mabes Polri, Rabu (3/2/2021).
Sebelumnya, Bareskrim Polri melibatkan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror dalam gelar perkara terkait dengan rekening milik Front Pembela Islam (FPI) yang dibekukan PPATK. Hasilnya, 92 rekening yang dianalisis PPATK itu terdapat di 18 bank yang ada di Indonesia. Namun, Polisi enggan menyebut berapa jumlah uang yang ada di puluhan rekening tersebut.
(cip)