Penjelasan KPK Tak Hadirkan Juliari Batubara di Rekonstruksi Kasus Bansos

Selasa, 02 Februari 2021 - 00:17 WIB
loading...
Penjelasan KPK Tak Hadirkan Juliari Batubara di Rekonstruksi Kasus Bansos
Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara tak dihadirkan oleh penyidik KPK dalam gelar rekonstruksi perkara dugaan suap pengadaan bansos. Foto/SINDOnews/Isra Triansyah
A A A
JAKARTA - Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara tak dihadirkan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam gelar rekonstruksi perkara dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek. Apa alasan KPK tak menghadirkan Juliari Batubara dalam rekonstruksi tersebut?

(Baca juga: Apa Arahan Khusus Juliari Batubara? KPK Periksa Bekas Ajudan soal Bansos Covid-19)

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri berdalih, tidak dihadirkannya tersangka Juliari Batubara karena tujuan rekontruksi untuk mensinkronkan rangkaian peristiwa dan perbuatan para tersangka dengan keterangan para saksi, barang bukti dan alat bukti lain. Dalam hal ini, penyidik masih memperjelas pemberian suap dari para para penyuap.

"Rekonstruksi saat ini difokuskan untuk memperjelas rangkaian dugaan perbuatan para pemberi suap dalam perkara tersangka atasnama pemberi HS dan AIM. Jadi untuk JPB selaku tersangka penerima saat ini tidak dihadirkan," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (1/2/2021).

(Baca juga: Juliari Batubara Diduga Bungkam Soal Suap Bansos Covid-19, KPK Lakukan Ini)

Terkait dengan peristiwa dugaan adanya pemberian suap dari para tersangka kepada pihak-pihak lain sebagaimana adegan dalam rekonstruksi tersebut, kata Ali, pihaknya perlu mengonfirmasi lebih lanjut ke sejumlah saksi dan alat bukti.

"Tentu perlu dikonfirmasi lebih lanjut dengan saksi-saksi dan alat bukti. Perlu pendalaman pula terkait maksud dari dugaan pemberian tersebut," beber Ali.

"Prinsipnya, apabila dalam proses penyidikan perkara ini jika ditemukan setidaknya dua bukti permulaan yang cukup keterlibatan pihak lain, tentu KPK dapat menetapkan pihak tersebut sebagai tersangka," imbuhnya.

(Baca juga: Kasus Juliari dan Edhy Prabowo Dinilai Sulit Dilepas dari Unsur Politik)

Sekadar informasi, penyidik KPK menggelar rekonstruksi terkait kasus dugaan suap pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek. Rekonstruksi digelar di Gedung lama KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, pada hari ini, Senin (1/2/2021).

Adapun, sejumlah tersangka yang dihadirkan pada gelar rekonstruksi hari ini yaitu, dua PPK Kemensos, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Kemudian, dihadirkan juga pihak swasta tersangka pemberi suap yakni, Harry Sidabuke.

Disisi lain, penyidik turut serta menghadirkan seorang pemeran pengganti yakni, pejabat dari Kemensos RI, Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial, Syafi'i Nasution.

Dalam rekontruksi tersebut, tertulis peristiwa terjadi pada bulan Februari 2020, diruangan Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial, Syafi'i Nasution dan dihadiri oleh pemeran Ikhsan Yunus, yang merupakan anggota Komisi II DPR RI.

Sebelumnya, KPK berhasil mengungkap kasus dugaan suap terkait pengadaan bansos berupa paket sembako untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek, dengan menetapkan lima orang tersangka.

Kelima tersangka itu yakni, mantan Mensos Juliari P Batubara. Kemudian, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos, Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) serta dua pihak swasta pemberi suap yakni Ardian IM (AIM), Harry Sidabukke (HS).

Matheus dan Adi Wahyono diduga mengambil jatah Rp10 ribu dari tiap paket bansos berupa sembako seharga Rp300 ribu, bekerjasama dengan pengusaha Ardian IM dan Harry Sidabukke. Dari jatah Rp10 ribu di tiap paket sembako, diduga ada yang mengalir untuk mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1524 seconds (0.1#10.140)