Apa Arahan Khusus Juliari Batubara? KPK Periksa Bekas Ajudan soal Bansos Covid-19
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memeriksa mantan ajudan Juliari Batubara saat menjabat menteri sosial, Eko Budi Santoso. Dia diperiksa sebagai saksi untuk berkas penyidikan Juliari Batubara dan tersangka lainnya. Menurut KPK, Eko dicecar soal peran dan arahan Juliari terkait suap bansos Covid-19 selama dia menjadi ajudan politikus PDIP itu.
"Eko Budi Santoso (Ex. ADC Mensos RI), didalami pengetahuannya terkait peran dan arahan khusus tersangka JPB saat menjabat selaku Mensos dalam pengadaan Bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kemensos RI," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (27/1/2021).
(Baca: Kasus Suap Bansos Covid-19, KPK Panggil Kabag Sekretariat Komisi VIII DPR)
KPK telah menetapkan Juliari sebagai tersangka penerima suap dalam kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19. Dia diduga menerima kutipan fee dari pengadaan paket bansos Covid-19 di wilayah Jabodetabek. Jatah dugaan suap untuk Juliari sebesar Rp17 miliar.
Selain Juliari Batubara, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya. Empat tersangka itu yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial (Kemensos), Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan proyek bantuan sosial (Bansos) COVID-19 di Kemensos.
(Baca: Suap Bansos Sembako COVID-19, KPK Temukan Dugaan Pemberi Lain)
Kemudian, dua tersangka pemberi suap yakni, Ardian Iskandar Maddanatja alias Ardian Maddanatja yang merupakan Presiden Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama atau PT Tigapilar Agro Utama (TPAU/TAU) dengan akronim TIGRA. Kedua, Sekretaris Umum Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jakarta Pusat periode 2017-2020 sekaligus advokat, Harry Van Sidabukke.
"Eko Budi Santoso (Ex. ADC Mensos RI), didalami pengetahuannya terkait peran dan arahan khusus tersangka JPB saat menjabat selaku Mensos dalam pengadaan Bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kemensos RI," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (27/1/2021).
(Baca: Kasus Suap Bansos Covid-19, KPK Panggil Kabag Sekretariat Komisi VIII DPR)
KPK telah menetapkan Juliari sebagai tersangka penerima suap dalam kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19. Dia diduga menerima kutipan fee dari pengadaan paket bansos Covid-19 di wilayah Jabodetabek. Jatah dugaan suap untuk Juliari sebesar Rp17 miliar.
Selain Juliari Batubara, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya. Empat tersangka itu yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial (Kemensos), Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan proyek bantuan sosial (Bansos) COVID-19 di Kemensos.
(Baca: Suap Bansos Sembako COVID-19, KPK Temukan Dugaan Pemberi Lain)
Kemudian, dua tersangka pemberi suap yakni, Ardian Iskandar Maddanatja alias Ardian Maddanatja yang merupakan Presiden Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama atau PT Tigapilar Agro Utama (TPAU/TAU) dengan akronim TIGRA. Kedua, Sekretaris Umum Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jakarta Pusat periode 2017-2020 sekaligus advokat, Harry Van Sidabukke.
(muh)