Uji Kemampuan dan Kelayakan Menuju Stabilitas Sistem Keuangan

Selasa, 02 Februari 2021 - 05:05 WIB
loading...
A A A
Kemudian, tidak tepat pula mengecualikan POJK No 34/2010 dari kualifikasi objek tata usaha negara yang dikecualikan dalam SEMA No 3/2015 dengan alasan bahwa SEMA tersebut hanya berlaku bagi penilaian kemampuan dan kepatutan yang bersifat new entry atau hanya bagi calon baru yang akan menjadi pihak utama LJK.

Secara gramatikal, penafsiran ini tidak tepat karena dalam SEMA tersebut, frase yang digunakan adalah “keputusan hasil fit and proper test”. Oleh karena itu, SEMA tersebut semestinya dipahami mencakup fit and proper test yang bersifat new entry dan existing (penilaian kembali).

Pemahaman mengenai maksud dari SEMA tersebut juga dapat dikaji dari sudut pandang historis. Bahwa SEMA ini dikeluarkan berkaitan dengan mekanisme penilaian kemampuan dan kepatutan dalam PBI No 12/2010, yang justru mengenal dan mengatur rezim penilaian kemampuan dan kepatutan baik yang bersifat new entry dan existing sekaligus.

Berdasarkan uraian-uraian tersebut, seharusnya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor 64/KDK.03/2020 tentang Hasil Penilaian Kembali PT Bosowa Korporindo selaku Pemegang Saham Pengendali PT Bank Bukopin Tbk tanggal 24 Agustus 2020 tidak dapat menjadi objek gugatan di PTUN Jakarta dan gugatan PT Bosowa Korporindo seharusnya tidak dapat diterima oleh PTUN Jakarta.

Penting bagi semua pihak untuk memahami bahwa ada kepentingan umum yang lebih besar yang wajib dilindungi oleh OJK melalui tindakan penilaian terhadap pihak utama di sebuah LJK. Karena jika tidak, dikhawatirkan LJK akan diisi oleh orang-orang yang kurang memiliki kompetensi dan integritas sehingga nasib banyak nasabah bank akan dirugikan dan stabilitas sistem keuangan akan terganggu. Perekonomian nasional pun bisa menjadi korban.
(bmm)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2445 seconds (0.1#10.140)