Uji Kemampuan dan Kelayakan Menuju Stabilitas Sistem Keuangan

Selasa, 02 Februari 2021 - 05:05 WIB
loading...
Uji Kemampuan dan Kelayakan...
Yunus Husein (Foto: Istimewa)
A A A
Yunus Husein
Pengajar Fakultas Hukum UI dan STHI Jentera

PADA 19 Januari 2021, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor 64/KDK.03/2020 tentang Hasil Penilaian Kembali PT Bosowa Korporindo selaku Pemegang Saham Pengendali PT Bank Bukopin Tbk tanggal 24 Agustus 2020. Ini menjadi keputusan PTUN yang menarik, mengingat yang digugat dan dimenangkan PTUN adalah sebuah keputusan mengenai penilaian atas konduite perusahaan yang sedang menjadi pemegang saham utama sebuah bank.

Kita memahami betapa vitalnya peran industri perbankan dalam perekonomian nasional, seperti yang dimuat dalam Undang-Undang Perbankan No 7/1992 yang telah diubah dengan Undang-Undang No 10/1998.

Krisis ekonomi yang bermula dari krisis perbankan pada 1997–1998 juga memberikan pelajaran besar mengenai pentingnya penilaian atas kemampuan dan kelayakan (fit and proper) terhadap pihak utama Lembaga Jasa Keuangan (LJK), khususnya bank. Pihak utama adalah pihak yang memiliki, mengelola, mengawasi, dan atau mempunyai pengaruh yang signifikan pada LJK, yang meliputi pemegang saham pengendali, anggota direksi, dan anggota dewan komisaris.

Penilaian kemampuan dan kepatutan pihak utama LJK diperlukan untuk tata kelola yang baik sehingga tercipta LJK yang sehat yang bermanfaat untuk perekonomian, negara, masyarakat, pemegang saham, pegawai, dan pihak terkait lainnya. Apalagi LJK ini berbisnis menggunakan dana dari masyarakat sehingga perlindungan dana masyarakat atau kepentingan umum mutlak diperlukan. Semua itu hanya dapat tercapai jika pihak utama LJK adalah personel atau pihak yang lulus dalam penilaian kemampuan dan kepatutan karena memiliki kompetensi dan integritas yang baik.

Dari sisi regulasi, penilaian kemampuan dan kepatutan yang bersifat new entry dan existing diatur dalam dua peraturan yang berbeda. Yang pertama diatur dalam POJK Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama LJK, dan yang kedua diatur dalam POJK Nomor 34/POJK.03/2018 tentang Penilaian Kembali bagi Pihak Utama LJK.

Perlu dipahami bahwa penilaian kemampuan dan kepatutan memiliki cakupan yang luas, yang tidak hanya terbatas pada aspek administrasi hukum, melainkan juga melingkupi aspek-aspek moralitas, profesionalitas, akademis, integritas, rekam jejak, dan prinsip kehati-hatian.

Aspek-aspek tersebut bukan hanya memegang peranan penting dalam menentukan layak atau tidaknya seorang calon untuk menjadi pihak utama LJK, melainkan menjadi hal yang wajib untuk dijadikan pertimbangan, mengingat pentingnya peran LJK.

SEMA 3/2015
Urgensi atas perlindungan keputusan penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama LJK ini sebenarnya sudah ditangkap dan sudah diberikan solusi oleh Mahkamah Agung melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No 3/2015 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2015 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan.

Dalam Rumusan Hukum Kamar Tata Usaha Negara tersebut dijelaskan bahwa keputusan fit and proper test merupakan keputusan tata usaha negara, akan tetapi, PTUN tidak berwenang untuk menguji keputusan tersebut, karena pertama, keputusan Tata Usaha Negara tersebut diterbitkan oleh lembaga independen; kedua, substansinya tidak hanya berisi tindakan hukum semata akan tetapi juga aspek-aspek lain nonhukum seperti moralitas, profesionalitas, akademis, integritas, rekam jejak (track record), dan prinsip kehati-hatian.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Aftech dan Privy Berkomitmen...
Aftech dan Privy Berkomitmen Memajukan Fintech Indonesia
Penipuan Kerja Online...
Penipuan Kerja Online Marak, Anggota Komisi XI DPR Minta OJK Cari Jalan Keluar
OJK Dukung Program GP...
OJK Dukung Program GP Ansor Majukan UMKM
Kasus Influencer Gagal...
Kasus Influencer Gagal Kelola Saham Terulang, DPR Minta OJK Perkuat Operasi Siber
Menelisik Fenomena Pinjaman...
Menelisik Fenomena Pinjaman Online di Era Digital
Profil Daniel Bolly...
Profil Daniel Bolly Hyronimus, Jenderal Polisi Bintang 2 Kini Jabat Penyidik Utama OJK
Pakar Hukum Sebut Kewenangan...
Pakar Hukum Sebut Kewenangan Penyidikan OJK Bertentangan dengan UU Polri
Marak Kasus Investasi...
Marak Kasus Investasi Bodong, Anggota DPR Sebut Kegagalan OJK
RUU PPSK, OJK dan Koperasi
RUU PPSK, OJK dan Koperasi
Rekomendasi
Istana Buckingham Kembali...
Istana Buckingham Kembali Abaikan Pangeran Harry, Hubungan Makin Buruk
Snow White Live Action...
Snow White Live Action Jadi Film Disney Paling Mengecewakan Sepanjang Sejarah
Dukung Kelancaran Mudik...
Dukung Kelancaran Mudik 2025, Antam Buka Posko Bersama di Bandara Sultan Hasanuddin
Berita Terkini
10 Pati Polri Naik Pangkat...
10 Pati Polri Naik Pangkat Jadi Jenderal Bintang 2, Nomor 4 Jebolan Akpol 1989
2 jam yang lalu
Idulfitri 1446 Hijriah,...
Idulfitri 1446 Hijriah, Prabowo: Momen Suci untuk Saling Memaafkan
6 jam yang lalu
Prabowo Maknai Hari...
Prabowo Maknai Hari Raya Nyepi sebagai Momen Refleksi dan Kedamaian Bangsa
7 jam yang lalu
Jokowi Akan Salat Idulfitri...
Jokowi Akan Salat Idulfitri di Dekat Rumah, Tak Jadi di Masjid Istiqlal
8 jam yang lalu
Dihadiri Prabowo-Gibran,...
Dihadiri Prabowo-Gibran, Ini Jadwal Pelaksanaan Salat Idulfitri 1446 H di Masjid Istiqlal
9 jam yang lalu
Misi Kemanusiaan TNI...
Misi Kemanusiaan TNI ke Myanmar, Helikopter Super Puma hingga Kapal Rumah Sakit Dikerahkan
9 jam yang lalu
Infografis
2 Alasan Buaya Hidup...
2 Alasan Buaya Hidup Berdampingan dan Tidak Mau Memakan Capybara
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved