Uji Kemampuan dan Kelayakan Menuju Stabilitas Sistem Keuangan

Selasa, 02 Februari 2021 - 05:05 WIB
loading...
Uji Kemampuan dan Kelayakan...
Yunus Husein (Foto: Istimewa)
A A A
Yunus Husein
Pengajar Fakultas Hukum UI dan STHI Jentera

PADA 19 Januari 2021, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor 64/KDK.03/2020 tentang Hasil Penilaian Kembali PT Bosowa Korporindo selaku Pemegang Saham Pengendali PT Bank Bukopin Tbk tanggal 24 Agustus 2020. Ini menjadi keputusan PTUN yang menarik, mengingat yang digugat dan dimenangkan PTUN adalah sebuah keputusan mengenai penilaian atas konduite perusahaan yang sedang menjadi pemegang saham utama sebuah bank.

Kita memahami betapa vitalnya peran industri perbankan dalam perekonomian nasional, seperti yang dimuat dalam Undang-Undang Perbankan No 7/1992 yang telah diubah dengan Undang-Undang No 10/1998.

Krisis ekonomi yang bermula dari krisis perbankan pada 1997–1998 juga memberikan pelajaran besar mengenai pentingnya penilaian atas kemampuan dan kelayakan (fit and proper) terhadap pihak utama Lembaga Jasa Keuangan (LJK), khususnya bank. Pihak utama adalah pihak yang memiliki, mengelola, mengawasi, dan atau mempunyai pengaruh yang signifikan pada LJK, yang meliputi pemegang saham pengendali, anggota direksi, dan anggota dewan komisaris.

Penilaian kemampuan dan kepatutan pihak utama LJK diperlukan untuk tata kelola yang baik sehingga tercipta LJK yang sehat yang bermanfaat untuk perekonomian, negara, masyarakat, pemegang saham, pegawai, dan pihak terkait lainnya. Apalagi LJK ini berbisnis menggunakan dana dari masyarakat sehingga perlindungan dana masyarakat atau kepentingan umum mutlak diperlukan. Semua itu hanya dapat tercapai jika pihak utama LJK adalah personel atau pihak yang lulus dalam penilaian kemampuan dan kepatutan karena memiliki kompetensi dan integritas yang baik.

Dari sisi regulasi, penilaian kemampuan dan kepatutan yang bersifat new entry dan existing diatur dalam dua peraturan yang berbeda. Yang pertama diatur dalam POJK Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama LJK, dan yang kedua diatur dalam POJK Nomor 34/POJK.03/2018 tentang Penilaian Kembali bagi Pihak Utama LJK.

Perlu dipahami bahwa penilaian kemampuan dan kepatutan memiliki cakupan yang luas, yang tidak hanya terbatas pada aspek administrasi hukum, melainkan juga melingkupi aspek-aspek moralitas, profesionalitas, akademis, integritas, rekam jejak, dan prinsip kehati-hatian.

Aspek-aspek tersebut bukan hanya memegang peranan penting dalam menentukan layak atau tidaknya seorang calon untuk menjadi pihak utama LJK, melainkan menjadi hal yang wajib untuk dijadikan pertimbangan, mengingat pentingnya peran LJK.

SEMA 3/2015
Urgensi atas perlindungan keputusan penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama LJK ini sebenarnya sudah ditangkap dan sudah diberikan solusi oleh Mahkamah Agung melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No 3/2015 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2015 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
OJK dan Bareskrim Usut...
OJK dan Bareskrim Usut Dugaan Pidana Pasar Modal, MA Pastikan Dana Nasabah Aman
OJK Sebut Sekuritas...
OJK Sebut Sekuritas Goreng Saham BEBS Raup Untung Rp14,5 Triliun
OJK-Bareskrim Geledah...
OJK-Bareskrim Geledah Kantor Sekuritas MA Terkait Kasus Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal
OJK: Stabilitas dan...
OJK: Stabilitas dan Mendorong Pertumbuhan
Regulator Mundur, IHSG...
Regulator Mundur, IHSG Tersungkur: Ketika Krisis Kepercayaan Menghantam Pasar Modal
Dukung Presiden Prabowo...
Dukung Presiden Prabowo Bereskan BEI, GPA Minta Polri Usut Tuntas Oligarki Pasar
OJK Blak-blakan soal...
OJK Blak-blakan soal 4 Penyebab IHSG Ambrol Sejak Awal Tahun 2026
Porsi Free Float Dipenuhi...
Porsi Free Float Dipenuhi hingga 40%, OJK Ungkap Emiten Bakal Dapat Insentif Pajak
IHSG Jatuh Terseret...
IHSG Jatuh Terseret Rilis MSCI ke 6.734, OJK: Masih Batas Wajar
Rekomendasi
Harga BBM dan LPG Subsidi...
Harga BBM dan LPG Subsidi Tak Naik Seperti Pertamax, Bahlil: Itu Perintah Presiden
10 Pesepak Bola Terkaya...
10 Pesepak Bola Terkaya di Piala Dunia 2026
Mengenal 3 Amalan Utama...
Mengenal 3 Amalan Utama Bulan Muharram, Sayang untuk Dilewatkan!
Berita Terkini
Kapolri: Banyak Pejabat...
Kapolri: Banyak Pejabat Kirim WA Minta Titipan Lolos Akpol
Sidang Gugatan Muktamar...
Sidang Gugatan Muktamar PPP, Saksi Tergugat Dinilai Tidak Konsisten
Hasil Survei: Publik...
Hasil Survei: Publik Puas dengan Kinerja Prabowo-Gibran, Dukung Program MBG dan KDKMP
AI Juru Selamat atau...
AI Juru Selamat atau Kepunahan Pekerja Industri Kreatif?
Hakim Ingatkan Tersangka...
Hakim Ingatkan Tersangka Bea Cukai Tak Berdusta: Di Akhirat Nanti Masuk Neraka
Tersangka Kasus Bea...
Tersangka Kasus Bea Cukai Gunakan 'Dana Operasional' untuk Beli iPhone Istri
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved