Uji Kemampuan dan Kelayakan Menuju Stabilitas Sistem Keuangan

Selasa, 02 Februari 2021 - 05:05 WIB
loading...
Uji Kemampuan dan Kelayakan...
Yunus Husein (Foto: Istimewa)
A A A
Yunus Husein
Pengajar Fakultas Hukum UI dan STHI Jentera

PADA 19 Januari 2021, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor 64/KDK.03/2020 tentang Hasil Penilaian Kembali PT Bosowa Korporindo selaku Pemegang Saham Pengendali PT Bank Bukopin Tbk tanggal 24 Agustus 2020. Ini menjadi keputusan PTUN yang menarik, mengingat yang digugat dan dimenangkan PTUN adalah sebuah keputusan mengenai penilaian atas konduite perusahaan yang sedang menjadi pemegang saham utama sebuah bank.

Kita memahami betapa vitalnya peran industri perbankan dalam perekonomian nasional, seperti yang dimuat dalam Undang-Undang Perbankan No 7/1992 yang telah diubah dengan Undang-Undang No 10/1998.

Krisis ekonomi yang bermula dari krisis perbankan pada 1997–1998 juga memberikan pelajaran besar mengenai pentingnya penilaian atas kemampuan dan kelayakan (fit and proper) terhadap pihak utama Lembaga Jasa Keuangan (LJK), khususnya bank. Pihak utama adalah pihak yang memiliki, mengelola, mengawasi, dan atau mempunyai pengaruh yang signifikan pada LJK, yang meliputi pemegang saham pengendali, anggota direksi, dan anggota dewan komisaris.

Penilaian kemampuan dan kepatutan pihak utama LJK diperlukan untuk tata kelola yang baik sehingga tercipta LJK yang sehat yang bermanfaat untuk perekonomian, negara, masyarakat, pemegang saham, pegawai, dan pihak terkait lainnya. Apalagi LJK ini berbisnis menggunakan dana dari masyarakat sehingga perlindungan dana masyarakat atau kepentingan umum mutlak diperlukan. Semua itu hanya dapat tercapai jika pihak utama LJK adalah personel atau pihak yang lulus dalam penilaian kemampuan dan kepatutan karena memiliki kompetensi dan integritas yang baik.

Dari sisi regulasi, penilaian kemampuan dan kepatutan yang bersifat new entry dan existing diatur dalam dua peraturan yang berbeda. Yang pertama diatur dalam POJK Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama LJK, dan yang kedua diatur dalam POJK Nomor 34/POJK.03/2018 tentang Penilaian Kembali bagi Pihak Utama LJK.

Perlu dipahami bahwa penilaian kemampuan dan kepatutan memiliki cakupan yang luas, yang tidak hanya terbatas pada aspek administrasi hukum, melainkan juga melingkupi aspek-aspek moralitas, profesionalitas, akademis, integritas, rekam jejak, dan prinsip kehati-hatian.

Aspek-aspek tersebut bukan hanya memegang peranan penting dalam menentukan layak atau tidaknya seorang calon untuk menjadi pihak utama LJK, melainkan menjadi hal yang wajib untuk dijadikan pertimbangan, mengingat pentingnya peran LJK.

SEMA 3/2015
Urgensi atas perlindungan keputusan penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama LJK ini sebenarnya sudah ditangkap dan sudah diberikan solusi oleh Mahkamah Agung melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No 3/2015 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2015 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Komisi l DPR Minta OJK...
Komisi l DPR Minta OJK hingga Komdigi Lindungi Masyarakat dari Kejahatan Digital
Aftech dan Privy Berkomitmen...
Aftech dan Privy Berkomitmen Memajukan Fintech Indonesia
Penipuan Kerja Online...
Penipuan Kerja Online Marak, Anggota Komisi XI DPR Minta OJK Cari Jalan Keluar
OJK Dukung Program GP...
OJK Dukung Program GP Ansor Majukan UMKM
Kasus Influencer Gagal...
Kasus Influencer Gagal Kelola Saham Terulang, DPR Minta OJK Perkuat Operasi Siber
Menelisik Fenomena Pinjaman...
Menelisik Fenomena Pinjaman Online di Era Digital
Nonton Konser Lebih...
Nonton Konser Lebih Nyaman Tanpa Bikin Dompet Kosong? Ini Tipsnya
KB Bank Bukopin Catat...
KB Bank Bukopin Catat Laba Bersih Konsolidasi Rp352 Miliar di Kuartal I-2025
Pekerja Migran Indonesia...
Pekerja Migran Indonesia Diminta Waspada Terhadap Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong
Rekomendasi
KIKO Season 4 Episode...
KIKO Season 4 Episode Spyware, Minggu 25 Mei 2025 Jam 08.00 Pagi di RCTI
Cegah TPPO, Timpora...
Cegah TPPO, Timpora Imigrasi Bogor Perkuat Pengawasan Terjadap Orang Asing
Tersangka Penembak Mati...
Tersangka Penembak Mati 2 Staf Kedubes Israel di AS: Saya Melakukannya untuk Palestina
Berita Terkini
Ujicoba Vaksin TBC,...
Ujicoba Vaksin TBC, Sejarah Ditulis Ulang
Periksa 78 Saksi dan...
Periksa 78 Saksi dan 4 Ahli, Kejari Jakpus Ungkap Pemufakatan Jahat di Kasus Korupsi PDNS Kominfo
Mutasi Polri Terbaru,...
Mutasi Polri Terbaru, 12 Pati Bintang 2 Dimutasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit
Wujud Komitmen Antifraud,...
Wujud Komitmen Antifraud, Pegadaian Laporkan Dugaan Kredit Fiktif oleh Oknum Karyawan
Prabowo Teken Perpres...
Prabowo Teken Perpres Atur TNI-Polri Lindungi Jaksa, Komisi III DPR: Jangan Permanen!
9 Kombes Pecah Bintang...
9 Kombes Pecah Bintang Jadi Brigjen Pol pada Mei 2025, Ini Daftar namanya
Infografis
Menkes: Orang Gaji Rp15...
Menkes: Orang Gaji Rp15 Juta Pasti Lebih Sehat dan Pintar
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved