Penyelidikan Kasus Penembakan 6 Laskar FPI Dinilai Jauh dari Harapan

Senin, 01 Februari 2021 - 17:45 WIB
loading...
Penyelidikan Kasus Penembakan...
Penyelidikan Kasus Penembakan 6 Laskar FPI Dinilai Jauh dari Harapan. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Salah satu anggota Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) Enam Laskar FPI Marwan Batubara menilai penyelidikan peristiwa pembunuhan atas enam warga sipil ( Laskar FPI ) yang terjadi pada 6-7 Desember 2020 masih jauh dari harapan dan justru cenderung berlawanan dengan kondisi objektif dan fakta-fakta di lapangan.

"Baik Polri maupun Komnas HAM telah memberikan laporan penyelidikan yang dapat dianggap menggiring opini menyesatkan dan menutupi kejadian yang sebenarnya," kata Marwan kepada wartawan, Senin (1/2/2021).

Mencermati sikap pemerintah dan sikap Komnas HAM RI, Marwan dan para anggota yang hadir menyatakan bahwa pembunuhan terhadap enam Laskar FPI merupakan pembunuhan secara langsung terhadap penduduk sipil oleh aparat negara yang didahului dengan penyiksaan dan dilakukan secara sistematik.

"Oleh karena itu, kejahatan ini memenuhi kriteria sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan (crime against humanity), sehingga merupakan pelanggaran HAM berat sebagaimana dimaksud oleh Pasal 9 UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia," tambahnya.

Kejahatan sistematik ini terjadi didasarkan pada prakondisi operasi kontrapropaganda oleh pemerintah melalui penggalangan opini, politik adu domba dan belah bambu di antara umat Islam dan rakyat Indonesia yang direpresentasikan oleh aparat hukum dan keamanan.

Baca juga: TP3: Proses Hukum Penembakan 6 Laskar FPI Harus melalui Pengadilan HAM
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Habib Rizieq Singgung...
Habib Rizieq Singgung Kasus KM 50: Saya Akan Kejar Mereka dari Dunia sampai Akhirat
MA Tolak Kasasi Jaksa,...
MA Tolak Kasasi Jaksa, 2 Polisi Terdakwa Kasus KM50 Tetap Bebas
Mahfud MD Sebut Kasus...
Mahfud MD Sebut Kasus KM 50 Tindak Pidana Biasa: Kalau Anda Punya Novum, Sampaikan
Lemkapi Hormati Putusan...
Lemkapi Hormati Putusan Hakim yang Vonis Bebas 2 Polisi Penembak Laskar FPI
2 Polisi Penembak Laskar...
2 Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Bebas, Anwar Abbas: Biarlah Tuhan Selesaikan
Berkas Pembunuhan Laskar...
Berkas Pembunuhan Laskar FPI Masuk Pengadilan, Disidangkan 2 Pekan Lagi
Terlibat Rencana Pengeboman,...
Terlibat Rencana Pengeboman, Eks Laskar FPI Ikrar Setia NKRI
2 Polisi Penembak Anggota...
2 Polisi Penembak Anggota Laskar FPI Akan Kembali Berdinas
2 Polisi Penembak 6...
2 Polisi Penembak 6 Laskar FPI Divonis Bebas, PA 212: Keadilan Telah Mati
Rekomendasi
Jaga Pasokan BBM di...
Jaga Pasokan BBM di Sumut: Pertamina Tindak Mobil Tangki Nakal, Terminal dan SPBU Siaga 24 Jam
Beberapa Personel Militer...
Beberapa Personel Militer Kuwait Terluka dalam Serangan Iran
UB Gandeng CNGR-Kementerian...
UB Gandeng CNGR-Kementerian ESDM, Perkuat Hilirisasi Industri dan Siapkan SDM Unggul
Berita Terkini
Kuasa Hukum Ungkap Hubungan...
Kuasa Hukum Ungkap Hubungan Don Ritto-Febrie Adriansyah: Satu Kampung
Hotman Paris Ungkap...
Hotman Paris Ungkap Alasan Bersedia Menjadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah
Pimpin Panen Raya di...
Pimpin Panen Raya di Malang, Prabowo: Bukti TNI Hadir Perkuat Kemandirian Pangan
Don Ritto Gunakan Rumah...
Don Ritto Gunakan Rumah Febrie Adriansyah di Sentul untuk Operasional Yayasan
Febrie Adriansyah Tidak...
Febrie Adriansyah Tidak Ditahan, Kuasa Hukum: Sudah Mengundurkan Diri, Artinya Kooperatif
Komisi IX DPR Cecar...
Komisi IX DPR Cecar BGN usai Pamer Dapat WTP dari BPK: Jangan-jangan Dibikin-bikin
Infografis
AS Tepis Bisa Matikan...
AS Tepis Bisa Matikan Jet Tempur Siluman F-35 dari Jarak Jauh
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved