Turunkan Spanduk pun Dibantu TNI, Pam Swakarsa Kapolri Bikin Bingung
Senin, 01 Februari 2021 - 10:30 WIB
loading...
Direktur Eksekutif Lima Ray Rangkuti menilai rencana Kapolri Listyo Sigit Prabwo menghidupkan lagi pam swakarsa membingungkan karena selama ini polisi telah banyak dibantu TNI. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang ingin menghidupkan pam swakarsa membingungkan. Mengapa? Karena polisi belum mendeskripsikan tingkat kerawanan kamtibmas saat ini dan ke depan yang membutuhkan tenaga keamanan massif dan terlatih.
"Faktanya, dalam beberapa peristiwa, penegakan ketertiban telah dibantu oleh TNI. Bahkan untuk penurunan spanduk pun dibantu oleh TNI," ujar Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti kepada SINDOnews, Senin (1/2/2021).
(Baca: Amien Rais Kritisi Rencana Bentuk Pam Swakarsa: Tolong Dibatalkan Saja)
Selain itu, kata Ray, dalam makalahnya kepada DPR, kapolri juga menyebut bahwa di beberapa tempat polres-polres lebih diutamakan melakukan penegakan ketertiban dari pada penegakan hukum. Artinya, akan lebih banyak personil polisi dan dibantu oleh TNI yang akan melakukan penegakan ketertiban dari pada penegakan hukum. Lalu untuk apa lagi mempolisikan komponen warga.
"Saya kira makna dari pasal 3 ayat (1) huruf c UU Kepolisian itu soal pengamanan swakarsa tidaklah semata dimaknai berarti mempolisikan warga. Tapi lebih pada aspek keterbukaan pada partisipasi masyarakat untuk membantu polisi dalam hal melakukan pengamanan tanpa mereka sendiri harus menjadi organ formal keamanan, apalagi memiliki hubungan struktural dengan kepolisian," tutur Ray.
(Baca: Kapolri Dekati Ormas Islam, Diingatkan Masih Ada Persis sampai SI)
Justru sebaliknya, pemolisian masyarakat dimaknai melatih, mengkoordinasi, dan mengawasi, polisi juga harus ikut serta memberi dana operasional bagi aktivitas pengamanan swakarsa ini. "Entah apakah buget untuk mereka ada atau tidak," kata dia.
"Faktanya, dalam beberapa peristiwa, penegakan ketertiban telah dibantu oleh TNI. Bahkan untuk penurunan spanduk pun dibantu oleh TNI," ujar Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti kepada SINDOnews, Senin (1/2/2021).
(Baca: Amien Rais Kritisi Rencana Bentuk Pam Swakarsa: Tolong Dibatalkan Saja)
Selain itu, kata Ray, dalam makalahnya kepada DPR, kapolri juga menyebut bahwa di beberapa tempat polres-polres lebih diutamakan melakukan penegakan ketertiban dari pada penegakan hukum. Artinya, akan lebih banyak personil polisi dan dibantu oleh TNI yang akan melakukan penegakan ketertiban dari pada penegakan hukum. Lalu untuk apa lagi mempolisikan komponen warga.
"Saya kira makna dari pasal 3 ayat (1) huruf c UU Kepolisian itu soal pengamanan swakarsa tidaklah semata dimaknai berarti mempolisikan warga. Tapi lebih pada aspek keterbukaan pada partisipasi masyarakat untuk membantu polisi dalam hal melakukan pengamanan tanpa mereka sendiri harus menjadi organ formal keamanan, apalagi memiliki hubungan struktural dengan kepolisian," tutur Ray.
(Baca: Kapolri Dekati Ormas Islam, Diingatkan Masih Ada Persis sampai SI)
Justru sebaliknya, pemolisian masyarakat dimaknai melatih, mengkoordinasi, dan mengawasi, polisi juga harus ikut serta memberi dana operasional bagi aktivitas pengamanan swakarsa ini. "Entah apakah buget untuk mereka ada atau tidak," kata dia.
Lihat Juga :