Turunkan Spanduk pun Dibantu TNI, Pam Swakarsa Kapolri Bikin Bingung
loading...
A
A
A
JAKARTA - Langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang ingin menghidupkan pam swakarsa membingungkan. Mengapa? Karena polisi belum mendeskripsikan tingkat kerawanan kamtibmas saat ini dan ke depan yang membutuhkan tenaga keamanan massif dan terlatih.
"Faktanya, dalam beberapa peristiwa, penegakan ketertiban telah dibantu oleh TNI. Bahkan untuk penurunan spanduk pun dibantu oleh TNI," ujar Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti kepada SINDOnews, Senin (1/2/2021).
(Baca: Amien Rais Kritisi Rencana Bentuk Pam Swakarsa: Tolong Dibatalkan Saja)
Selain itu, kata Ray, dalam makalahnya kepada DPR, kapolri juga menyebut bahwa di beberapa tempat polres-polres lebih diutamakan melakukan penegakan ketertiban dari pada penegakan hukum. Artinya, akan lebih banyak personil polisi dan dibantu oleh TNI yang akan melakukan penegakan ketertiban dari pada penegakan hukum. Lalu untuk apa lagi mempolisikan komponen warga.
"Saya kira makna dari pasal 3 ayat (1) huruf c UU Kepolisian itu soal pengamanan swakarsa tidaklah semata dimaknai berarti mempolisikan warga. Tapi lebih pada aspek keterbukaan pada partisipasi masyarakat untuk membantu polisi dalam hal melakukan pengamanan tanpa mereka sendiri harus menjadi organ formal keamanan, apalagi memiliki hubungan struktural dengan kepolisian," tutur Ray.
(Baca: Kapolri Dekati Ormas Islam, Diingatkan Masih Ada Persis sampai SI)
Justru sebaliknya, pemolisian masyarakat dimaknai melatih, mengkoordinasi, dan mengawasi, polisi juga harus ikut serta memberi dana operasional bagi aktivitas pengamanan swakarsa ini. "Entah apakah buget untuk mereka ada atau tidak," kata dia.
Maka itu, Ray meminta agar Polisi lebih mengoptimalkan jajarannya dalam hal pengamanan. Untuk tujuan itu, Kapolri perlu menegaskan bahwa semua anggota Polisi tidak boleh melakukan tugas di luar tupoksi utamanya: keamanan dan penegakan hukum.
"Polisi aktif yang bertugas di institusi lain, yang bukan sebagai penugasan dari kepolisian, dipersilahkan untuk memilih profesi tetap jadi anggota polisi atau profesi yang lain," beber mantan aktivis 98 ini.
(Baca: Soal Pam Swakarsa, Kapolri Bilang Bukan Seperti Tahun 1998)
Di sisi lain, ke depan memfokuskan tugas polisi untuk keamanan dan penegakan hukum. Maka untuk tugas yang tidak berhubungan langsung dengan dua tupoksi itu sebaiknya dievaluasi, antara lain tugas menerbitkan surat kenderaan bermotor, dan sejenisnya.
"Tentu kebijakan kapolri menghilangkan aktivitas penilangan kenderaan bermotor oleh polisi salah satu langkah tepat untuk membuat polisi kembali fokus pada tupoksinya," pungkasnya.
"Faktanya, dalam beberapa peristiwa, penegakan ketertiban telah dibantu oleh TNI. Bahkan untuk penurunan spanduk pun dibantu oleh TNI," ujar Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti kepada SINDOnews, Senin (1/2/2021).
(Baca: Amien Rais Kritisi Rencana Bentuk Pam Swakarsa: Tolong Dibatalkan Saja)
Selain itu, kata Ray, dalam makalahnya kepada DPR, kapolri juga menyebut bahwa di beberapa tempat polres-polres lebih diutamakan melakukan penegakan ketertiban dari pada penegakan hukum. Artinya, akan lebih banyak personil polisi dan dibantu oleh TNI yang akan melakukan penegakan ketertiban dari pada penegakan hukum. Lalu untuk apa lagi mempolisikan komponen warga.
"Saya kira makna dari pasal 3 ayat (1) huruf c UU Kepolisian itu soal pengamanan swakarsa tidaklah semata dimaknai berarti mempolisikan warga. Tapi lebih pada aspek keterbukaan pada partisipasi masyarakat untuk membantu polisi dalam hal melakukan pengamanan tanpa mereka sendiri harus menjadi organ formal keamanan, apalagi memiliki hubungan struktural dengan kepolisian," tutur Ray.
(Baca: Kapolri Dekati Ormas Islam, Diingatkan Masih Ada Persis sampai SI)
Justru sebaliknya, pemolisian masyarakat dimaknai melatih, mengkoordinasi, dan mengawasi, polisi juga harus ikut serta memberi dana operasional bagi aktivitas pengamanan swakarsa ini. "Entah apakah buget untuk mereka ada atau tidak," kata dia.
Maka itu, Ray meminta agar Polisi lebih mengoptimalkan jajarannya dalam hal pengamanan. Untuk tujuan itu, Kapolri perlu menegaskan bahwa semua anggota Polisi tidak boleh melakukan tugas di luar tupoksi utamanya: keamanan dan penegakan hukum.
"Polisi aktif yang bertugas di institusi lain, yang bukan sebagai penugasan dari kepolisian, dipersilahkan untuk memilih profesi tetap jadi anggota polisi atau profesi yang lain," beber mantan aktivis 98 ini.
(Baca: Soal Pam Swakarsa, Kapolri Bilang Bukan Seperti Tahun 1998)
Di sisi lain, ke depan memfokuskan tugas polisi untuk keamanan dan penegakan hukum. Maka untuk tugas yang tidak berhubungan langsung dengan dua tupoksi itu sebaiknya dievaluasi, antara lain tugas menerbitkan surat kenderaan bermotor, dan sejenisnya.
"Tentu kebijakan kapolri menghilangkan aktivitas penilangan kenderaan bermotor oleh polisi salah satu langkah tepat untuk membuat polisi kembali fokus pada tupoksinya," pungkasnya.
(muh)