Banser Hormati Proses Hukum Kasus Dugaan SARA Abu Janda
Sabtu, 30 Januari 2021 - 16:50 WIB
loading...
Permadi Arya atau lebih dikenal dengan sebutan Abu Janda. FOTO/IST
A
A
A
JAKARTA - Barisan Ansor Serbaguna ( Banser ) menghormati proses hukum kasus dugaan pencemaran nama baik bernuansa suku agama, ras dan antar golongan (SARA) yang dilakukan oleh Permadi Arya atau lebih dikenal dengan sebutan Abu Janda . Banser berharap kasus yang kini tengah berjalan tersebut bisa cepat selesai dan menghasilkan keputusan seadil-adilnya.
Baca juga : Terungkap, 13 Pesawat Tempur China Berpura-pura Serang Kapal Induk AS
Wakil Kepala Satuan Koordinasi Nasional (Wakasatkornas) Banser Hasan Basri Sagala mengatakan, semua pihak harus menghormati aparat kepolisian yang kini tengah bekerja menyelesaikan kasus ini. Banser menilai laporan Haris Pertama yang mengatasnamakan Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) ke Bareskrim Mabes Polri pada Kamis (28/1/2021) adalah bagian hak warga negara yang dilindungi undang-undang.
"Untuk itu, Satkornas Banser menghormati langkah tersebut sebagai bagian upaya penegakan hukum yang seadil-adilnya bagi seluruh warga negara Indonesia," kata Hasan di Jakarta, Sabtu (30/1/2021).
Baca juga: Mengklaim sebagai Nahdliyin, Abu Janda Dinilai Rugikan Citra NU
Hasan mengungkapkan, Permadi Arya pernah tercatat mengikuti pendidikan dan pelatihan Banser sebagaimana yang ditetapkan oleh peraturan organisasi. Namun menjadi kader atau anggota Banser, menurut dia, bukan sebatas dimaknai bangga mengenakan seragam, tapi juga harus memegang teguh tiga karakter, yaitu amaliah (ritual ibadah), fikrah (cara berpikir) dan harakah (cara bertindak).
Baca juga : Terungkap, 13 Pesawat Tempur China Berpura-pura Serang Kapal Induk AS
Wakil Kepala Satuan Koordinasi Nasional (Wakasatkornas) Banser Hasan Basri Sagala mengatakan, semua pihak harus menghormati aparat kepolisian yang kini tengah bekerja menyelesaikan kasus ini. Banser menilai laporan Haris Pertama yang mengatasnamakan Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) ke Bareskrim Mabes Polri pada Kamis (28/1/2021) adalah bagian hak warga negara yang dilindungi undang-undang.
"Untuk itu, Satkornas Banser menghormati langkah tersebut sebagai bagian upaya penegakan hukum yang seadil-adilnya bagi seluruh warga negara Indonesia," kata Hasan di Jakarta, Sabtu (30/1/2021).
Baca juga: Mengklaim sebagai Nahdliyin, Abu Janda Dinilai Rugikan Citra NU
Hasan mengungkapkan, Permadi Arya pernah tercatat mengikuti pendidikan dan pelatihan Banser sebagaimana yang ditetapkan oleh peraturan organisasi. Namun menjadi kader atau anggota Banser, menurut dia, bukan sebatas dimaknai bangga mengenakan seragam, tapi juga harus memegang teguh tiga karakter, yaitu amaliah (ritual ibadah), fikrah (cara berpikir) dan harakah (cara bertindak).
Lihat Juga :