Mabes Polri Pastikan Abu Janda Diperiksa Hari Senin Lusa
Sabtu, 30 Januari 2021 - 11:43 WIB
loading...
A
A
A
Medya melaporkan Abu Janda karena diduga telah melakukan ujaran kebencian atau permusuhan individu dan atau antar golongan, serta penistaan agama.
(Baca: Abu Janda Trending Topic Sejak Awal Pekan, Warganet Bingung Polisi Belum Bersikap)
Abu Janda dilaporkan melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 28 ayat (2), Penistaan Agama UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 156A. Baca juga : Gandeng Anak Muda, PPP Pilih Mantan Ketua BEM ITB Jadi Pengurus DPP
Sebelumnya, Abu Janda sempat twitwar dengan Tengku Zulkarnaen, pada Minggu 24 Januari 2021. Perang cuitan di twitter tersebut berujung pelaporan polisi terhadap Abu Janda. Sebab, Abu Janda menuliskan 'Islam Agama Arogan'.
(Baca: Abu Janda Trending Topic Sejak Awal Pekan, Warganet Bingung Polisi Belum Bersikap)
Abu Janda dilaporkan melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 28 ayat (2), Penistaan Agama UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 156A. Baca juga : Gandeng Anak Muda, PPP Pilih Mantan Ketua BEM ITB Jadi Pengurus DPP
Sebelumnya, Abu Janda sempat twitwar dengan Tengku Zulkarnaen, pada Minggu 24 Januari 2021. Perang cuitan di twitter tersebut berujung pelaporan polisi terhadap Abu Janda. Sebab, Abu Janda menuliskan 'Islam Agama Arogan'.
(muh)
Lihat Juga :