Soal Polemik Pilkada Serentak 2024, Begini Sikap KPU

Jum'at, 29 Januari 2021 - 21:17 WIB
loading...
Soal Polemik Pilkada...
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra menyatakan, soal polemik Pilkada Serentak 2024, KPU akan mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku. Foto/Felldy Utama
A A A
JAKARTA - Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 kini tengah menjadi polemik. Hal itu menyusul adanya wacana revisi Undang-Undang (RUU) Tentang Pemilu dan Revisi Undang-Undang (RUU) Tentang Pilkada.

Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra menyatakan bahwa sebagai lembaga penyelenggara pemilihan, KPU dalam posisi mengikuti peraturan undang-undangan yang berlaku.

"Kalau kita mengacu undang-undang, tentu (pilkada serentak) tahun 2024," kata Ilham di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (29/1/2021).

Baca juga: Pilkada 2022 Ditiadakan Hanya untuk Ganjal Anies Baswedan? Refly Harun: Kebangetan Juga


Kendati demikian, Ilham memahami bahwa sampai saat ini banyak pihak, dalam hal ini fraksi partai politik di DPR yang memiliki pendapat yang berbeda. Sehingga, KPU dalam posisi ini mengikuti putusan politik yang akan ditetapkan. "Tapi jika ada putusan politik DPR-Pemerintah bahwa pilkada dipercepat, kami akan melaksanakan," ujarnya.

Prinsipnya, kata Ilham, KPU akan menjalankan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk diketahui, draf Revisi Undang-Undang Pemilu tengah menimbulkan polemik di tengah masyarakat dan elite partai politik. Salah satu yang dipersoalkan, perihal penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang diatur dalam draf tersebut.

Sejumlah fraksi partai politik terjadi perbedaan pandangan. Inti dari persoalan ini adalah aturan baru terkait pelaksanaan pilkada serentak yang dinormalisasi dan diadakan pada 2022 atau 2023. Aturan tersebut berbeda dengan ketentuan UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.

Baca juga: PDIP Ingin Pilkada Serentak Digelar 2024, Pengamat: Anies Kehilangan Panggung


Diketahui, dalam Pasal 201 ayat (9) UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang disebutkan bahwa 'Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Wali kota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024'.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Terbukti Selingkuh dan...
Terbukti Selingkuh dan Pungli, Anggota KPU OKU Timur Dipecat
KPU Ingatkan PPP Tetap...
KPU Ingatkan PPP Tetap Mengacu UU Pemilu dan Parpol saat Daftar Peserta Pemilu
MK Diminta Larang Keluarga...
MK Diminta Larang Keluarga Presiden dan Wapres Ikut Pilpres, PKS: Bagus juga untuk Pilkada
Roy Suryo Tuding Format...
Roy Suryo Tuding Format Ukuran Ijazah Jokowi Berbeda, Ketum Jokman: Ini Sesuatu Hal yang Enggak Masuk Akal
Wacana Pilkada lewat...
Wacana Pilkada lewat DPRD, Pengamat: Akibat Biaya Politik Tinggi
Tahapan Pemilu 2029...
Tahapan Pemilu 2029 Dimulai Tahun Depan, DPR Targetkan RUU Pilkada Rampung 2026
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Akan Gugat KPU terkait Ijazah Jokowi
DPD Partai Perindo Jakarta...
DPD Partai Perindo Jakarta Timur dan KPU Bahas Verifikasi Faktual
KPU dan Bawaslu Bahas...
KPU dan Bawaslu Bahas Tantangan Digitalisasi Pemilu Menuju Indonesia Emas
Rekomendasi
DPRD Kota Tangerang...
DPRD Kota Tangerang Matangkan Raperda Penyelenggaraan Transportasi
Solusi Atasi Sampah...
Solusi Atasi Sampah Laut, Komut Pertamina Mochamad Iriawan Hadirkan Kapal Pintar ke Pesisir Bali
Industri Aset Digital...
Industri Aset Digital Dorong Penguatan Ekosistem Hospitality Bandara
Berita Terkini
Pimpinan Lembaga Antirasuah...
Pimpinan Lembaga Antirasuah Diduga Terseret Kasus MBG, Ini Tanggapan KPK
Rupiah dan IHSG Menguat,...
Rupiah dan IHSG Menguat, SBY: Ada Good News untuk Kita Semua
Ketum All Cipayung Nusantara...
Ketum All Cipayung Nusantara Berharap Sidang Kasus Ijazah Jokowi Digelar Terbuka
Tersangka Kasus Ijazah...
Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Desak Polisi Buat Kepastian Hukum
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Polisi dan Jaksa Ragu-ragu di Kasus Ijazah Jokowi
Kecam Ketimpangan Layanan...
Kecam Ketimpangan Layanan Dialisis, KPCDI Desak Pemerintah Benahi Sistem
Infografis
10 Bandara InJourney...
10 Bandara InJourney Airports Terbaik di Asia Pasifik 2024!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved