Soal Polemik Pilkada Serentak 2024, Begini Sikap KPU
Jum'at, 29 Januari 2021 - 21:17 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Pilkada Serentak 2024 Dinilai untuk Menghemat Anggaran di Tengah Pandemi
Sebelumnya, di Pasal 201 ayat (8) disebutkan bahwa 'Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024'.
Dan, di Pasal 201 ayat (10) disebutkan bahwa 'Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan'.
Beberapa fraksi menegaskan penolakannya terhadap usulan pelaksanaan pilkada digelar pada 2022 dan 2023. PDI Perjuangan dan PPP menyatakan menolak pilkada digelar pada 2022 dan 2022. Mereka sepakat pilkada tetap digelar serentak pada 2024.
Akan tetapi, sejumlah fraksi juga ada yang menyatakan mendukung usulan agar pilkada tetap digelar di tahun 2022 dan 2023 berdasarkan draf RUU Pemilu. Fraksi yang mendukung di antaranya Nasdem, Golkar, hingga Demokrat.
Sebelumnya, di Pasal 201 ayat (8) disebutkan bahwa 'Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024'.
Dan, di Pasal 201 ayat (10) disebutkan bahwa 'Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan'.
Beberapa fraksi menegaskan penolakannya terhadap usulan pelaksanaan pilkada digelar pada 2022 dan 2023. PDI Perjuangan dan PPP menyatakan menolak pilkada digelar pada 2022 dan 2022. Mereka sepakat pilkada tetap digelar serentak pada 2024.
Akan tetapi, sejumlah fraksi juga ada yang menyatakan mendukung usulan agar pilkada tetap digelar di tahun 2022 dan 2023 berdasarkan draf RUU Pemilu. Fraksi yang mendukung di antaranya Nasdem, Golkar, hingga Demokrat.
(zik)
Lihat Juga :