Mahkamah Agung Resmi Miliki 23 Panitera Pengganti Baru
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) resmi memiliki 23 panitera pengganti baru setelah mereka dilantik dan diambil sumpah oleh Ketua MA Muhammad Syarifuddin pada Kamis (28/1/2021).
Pelantikan 23 panitera pengganti berlangsung di lantai 14 Gedung MA, Jakarta. Pelantikan dilakukan berdasarkan Keputusan Ketua MA Nomor 23/KMA/SK/1/2021 tertanggal 26 Januari 2021.
Nama 23 Panitera Pengganti yang dilantik yakni Ilman Hasjim, Bayu Ruhul Azam, Bertha Arry Wahyuni, Diah Rahmawati, Dori Melfin, Liza Utari, M Jazuri, Meni Warlia, Muliyawan, Retno Susetyani, Setia Sri Mariana, Slamet Supriyono, Supid Arso Hananto, Tahir, dan Yoga Dwi Ariastomo Nugroho, Harika Nova Yeri, Cecep Mustafa, Darmoko yuti Witanto, Armansyah, Imran, Dewi Asimah, A Tirta Irawan, dan Abdurrahman Rahim.
Ketua MA Muhammad Syarifuddin menyatakan, menaruh harapan besar kepada 23 panitera pengganti yang telah dilantik. Pasalnya, kata Syarifuddin, para panitera pengganti tersebut adalah hakim-hakim yang dipilih melalui proses seleksi yang sangat ketat, baik secara kompetensi keilmuan maupun integritas.
"Dengan bergabungnya saudara semua di Kepaniteraan Mahkamah Agung diharapkan mampu memberikan energi baru bagi percepatan penyelesaian perkara di Mahkamah Agung, karena Panitera Pengganti di Mahkamah Agung memiliki peranan yang sangat penting dalam proses penyelesaian perkara, sekaligus akan turut menentukan kualitas putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung," kata Syarifuddin seperti dalam siaran pers Biro Hukum dan Humas MA yang diperoleh SINDOnews di Jakarta, Jumat (29/1/2021).
Syarifuddin melanjutkan, saat ini MA dan badan peradilan di bawahnya berada di era modernisasi peradilan. Karenanya, kata dia, seorang panitera pengganti di MA juga harus terampil dalam menggunakan perangkat teknologi. Musababnya, ujar dia, hampir semua bidang pekerjaan di MA termasuk penyelesaian perkara dijalankan menggunakan sarana teknologi.
"Junjung tinggi integritas karena Integritas akan menjaga Saudara dari godaan-godaan pada saat Saudara menjalankan tugas," katanya.
Pelantikan 23 panitera pengganti berlangsung di lantai 14 Gedung MA, Jakarta. Pelantikan dilakukan berdasarkan Keputusan Ketua MA Nomor 23/KMA/SK/1/2021 tertanggal 26 Januari 2021.
Nama 23 Panitera Pengganti yang dilantik yakni Ilman Hasjim, Bayu Ruhul Azam, Bertha Arry Wahyuni, Diah Rahmawati, Dori Melfin, Liza Utari, M Jazuri, Meni Warlia, Muliyawan, Retno Susetyani, Setia Sri Mariana, Slamet Supriyono, Supid Arso Hananto, Tahir, dan Yoga Dwi Ariastomo Nugroho, Harika Nova Yeri, Cecep Mustafa, Darmoko yuti Witanto, Armansyah, Imran, Dewi Asimah, A Tirta Irawan, dan Abdurrahman Rahim.
Ketua MA Muhammad Syarifuddin menyatakan, menaruh harapan besar kepada 23 panitera pengganti yang telah dilantik. Pasalnya, kata Syarifuddin, para panitera pengganti tersebut adalah hakim-hakim yang dipilih melalui proses seleksi yang sangat ketat, baik secara kompetensi keilmuan maupun integritas.
"Dengan bergabungnya saudara semua di Kepaniteraan Mahkamah Agung diharapkan mampu memberikan energi baru bagi percepatan penyelesaian perkara di Mahkamah Agung, karena Panitera Pengganti di Mahkamah Agung memiliki peranan yang sangat penting dalam proses penyelesaian perkara, sekaligus akan turut menentukan kualitas putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung," kata Syarifuddin seperti dalam siaran pers Biro Hukum dan Humas MA yang diperoleh SINDOnews di Jakarta, Jumat (29/1/2021).
Syarifuddin melanjutkan, saat ini MA dan badan peradilan di bawahnya berada di era modernisasi peradilan. Karenanya, kata dia, seorang panitera pengganti di MA juga harus terampil dalam menggunakan perangkat teknologi. Musababnya, ujar dia, hampir semua bidang pekerjaan di MA termasuk penyelesaian perkara dijalankan menggunakan sarana teknologi.
"Junjung tinggi integritas karena Integritas akan menjaga Saudara dari godaan-godaan pada saat Saudara menjalankan tugas," katanya.
(abd)