Tok!! Komisi III DPR Setujui 3 Nama Calon Hakim Ad Hoc Mahkamah Agung
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi III DPR akhirnya menyetujui tiga calon hakim ad hoc pada Mahkamah Agung (MA) usai menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test selama dua hari, sejak kemarin.
Tiga calon hakim yang disetujui yakni; calon hakim ad hoc hubungan industrial, Achmad Jaka Mirdinata dan Andari Yuriko Sari. Sementara untuk calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi, yang disetujui ialah Sinintha Yuliansih Sibarani. Baca Juga: KY Usulkan 6 Calon Hakim Agung dan 4 Calon Hakim Ad Hoc MA ke DPR
Sebelum disetujui, Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadie terlebih dulu menanyakan dan meminta persetujuan anggota Komisi III terhadap tiga nama calon hakim ad hoc. "Apakah nama-nama calon tersebut dapat disetujui?" ujar Adies yang dijawab setuju anggota, Kamis (28/1/2021).
Adies menambahkan keputusan atas dipilihnya tiga nama calon hakim ad hoc selanjutnya akan disahkan melalui rapat paripurna. "Hasil pertujuan akan dilaporkan ke rapat paripurna terdekat dan diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tandasnya.
Tiga calon hakim yang disetujui yakni; calon hakim ad hoc hubungan industrial, Achmad Jaka Mirdinata dan Andari Yuriko Sari. Sementara untuk calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi, yang disetujui ialah Sinintha Yuliansih Sibarani. Baca Juga: KY Usulkan 6 Calon Hakim Agung dan 4 Calon Hakim Ad Hoc MA ke DPR
Sebelum disetujui, Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadie terlebih dulu menanyakan dan meminta persetujuan anggota Komisi III terhadap tiga nama calon hakim ad hoc. "Apakah nama-nama calon tersebut dapat disetujui?" ujar Adies yang dijawab setuju anggota, Kamis (28/1/2021).
Adies menambahkan keputusan atas dipilihnya tiga nama calon hakim ad hoc selanjutnya akan disahkan melalui rapat paripurna. "Hasil pertujuan akan dilaporkan ke rapat paripurna terdekat dan diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tandasnya.
(cip)