Penjelasan KNPI Soal Pelaporan Abu Janda Terkait Dugaan Rasisme
loading...
A
A
A
JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Nasional Pemuda Indonesia ( KNPI ) resmi melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait dugaan rasis terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.
(Baca juga: Lakukan Tindakan Rasis Terhadap Natalius Pigai, Polisi Ditantang Tindak Tegas Abu Janda)
"DPP KNPI resmi melaporkan Permadi Arya (Abu Janda) dengan nomor pelaporan LP/B/0052/I/2021/Bareskrim pada Kamis 28 Januari 2021," ucap Ketua Bidang Hukum KNPI Medya Riszha Lubis di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (28/1/2021).
(Baca juga: Bareskrim Tetapkan Ambroncius Nababan Tersangka Rasisme, Begini Reaksi Pigai)
Pihaknya melaporkan akun Twitter @permadiaktivis1 yang diduga dimiliki Saudara Permadi alias Abu Janda. "Yang kami laporkan adalah dugaan adanya ujaran kebencian dengan memakai SARA dalam tweet-nya tanggal 2 Januari tahun 2021 yang menyebut kau @nataliuspigai2 apa kapasitas kau, sudah selesai evolusi kau," urainya.
(Baca juga: Warganet Tantang Kapolri Tangkap Abu Janda soal Kasus Rasisme)
Medya mengatakan, kata evolusi dalam cuitan tersebut yang menjadi dasar pihaknya melaporkan Abu Janda ke polisi. Pihaknya menilai, kata-kata evolusi itu telah menebarkan ujaran kebencian bertujuan untuk menghina bentuk fisik, terutama dari wilayah Natalius Pigai berasal.
"Kata-kata evolusi menjadi garis bawah bagi kami untuk melaporkan akun @permadiaktivis1. Karena diduga telah menyebarkan ujaran kebencian. Dengan adanya kata-kata evolusi tersebut, sudah jelas maksud dan tujuannya bukan sengaja ngetweet, tapi tujuannya menghina bentuk fisik dari adik-adik kita ini yang satu wilayah dengan Natalius Pigai," bebernya.
Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama melalui akun Twitter, Kamis (28/1) menuliskan keyakinannya bahwa kebenaran akan menang. Haris meyakini, bahwa Polri akan memproses semua buzzer pemecah belah.
Selain itu, menurut Haris, apa yang dilakukan oleh Abu Janda sudah bertentangan dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika, karena tidak menghargai perbedaan suku, agama ras dan antargolongan (SARA). "Polri sebagai aparat penegak hukum jangan ragu untuk melakukan penegakan hukum terhadap kasus ini secara cepat dan tegas," ujarnya.
(Baca juga: Lakukan Tindakan Rasis Terhadap Natalius Pigai, Polisi Ditantang Tindak Tegas Abu Janda)
"DPP KNPI resmi melaporkan Permadi Arya (Abu Janda) dengan nomor pelaporan LP/B/0052/I/2021/Bareskrim pada Kamis 28 Januari 2021," ucap Ketua Bidang Hukum KNPI Medya Riszha Lubis di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (28/1/2021).
(Baca juga: Bareskrim Tetapkan Ambroncius Nababan Tersangka Rasisme, Begini Reaksi Pigai)
Pihaknya melaporkan akun Twitter @permadiaktivis1 yang diduga dimiliki Saudara Permadi alias Abu Janda. "Yang kami laporkan adalah dugaan adanya ujaran kebencian dengan memakai SARA dalam tweet-nya tanggal 2 Januari tahun 2021 yang menyebut kau @nataliuspigai2 apa kapasitas kau, sudah selesai evolusi kau," urainya.
(Baca juga: Warganet Tantang Kapolri Tangkap Abu Janda soal Kasus Rasisme)
Medya mengatakan, kata evolusi dalam cuitan tersebut yang menjadi dasar pihaknya melaporkan Abu Janda ke polisi. Pihaknya menilai, kata-kata evolusi itu telah menebarkan ujaran kebencian bertujuan untuk menghina bentuk fisik, terutama dari wilayah Natalius Pigai berasal.
"Kata-kata evolusi menjadi garis bawah bagi kami untuk melaporkan akun @permadiaktivis1. Karena diduga telah menyebarkan ujaran kebencian. Dengan adanya kata-kata evolusi tersebut, sudah jelas maksud dan tujuannya bukan sengaja ngetweet, tapi tujuannya menghina bentuk fisik dari adik-adik kita ini yang satu wilayah dengan Natalius Pigai," bebernya.
Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama melalui akun Twitter, Kamis (28/1) menuliskan keyakinannya bahwa kebenaran akan menang. Haris meyakini, bahwa Polri akan memproses semua buzzer pemecah belah.
Selain itu, menurut Haris, apa yang dilakukan oleh Abu Janda sudah bertentangan dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika, karena tidak menghargai perbedaan suku, agama ras dan antargolongan (SARA). "Polri sebagai aparat penegak hukum jangan ragu untuk melakukan penegakan hukum terhadap kasus ini secara cepat dan tegas," ujarnya.