Jumhur Hidayat Sampaikan Eksepsi, Dakwaan Jaksa Cacat Formil
Kamis, 28 Januari 2021 - 16:41 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Polisi Jaga Ketat Ruangan Sidang Aktivis KAMI Jumhur Hidayat
"Menyatakan menerima dan mengabulkan eksepsi dari penasihat hukum untuk seluruhnya, menyatakan bahwa surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum dan dinyatakan tidak dapat diterima," tuturnya.
Lalu, menyatakan surat dakwaan penuntut umum tidak sah. Dan menyatakan bahwa terdakwa Mohammad Jumhur Hidayat tidak dapat dipersalahkan dan dihukum berdasarkan surat dakwaan yang tidak sah, batal demi hukum atau tidak dapat diterima.
"Menyatakan menerima dan mengabulkan eksepsi dari penasihat hukum untuk seluruhnya, menyatakan bahwa surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum dan dinyatakan tidak dapat diterima," tuturnya.
Lalu, menyatakan surat dakwaan penuntut umum tidak sah. Dan menyatakan bahwa terdakwa Mohammad Jumhur Hidayat tidak dapat dipersalahkan dan dihukum berdasarkan surat dakwaan yang tidak sah, batal demi hukum atau tidak dapat diterima.
(abd)
Lihat Juga :