Jumhur Hidayat Sampaikan Eksepsi, Dakwaan Jaksa Cacat Formil

Kamis, 28 Januari 2021 - 16:41 WIB
loading...
Jumhur Hidayat Sampaikan...
Persidangan terdakwa Jumhur Hidayat dengan agenda pembacaan eksepsi di PN Jakarta Selatan, Kamis (28/1/2021). FOTO/SINDOnews/ARI SANDITA
A A A
JAKARTA - Aktivis KAMI, Jumhur Hidayat melalui kuasa hukumnya membacakan eksepsi nya di persidangan yang digelar di PN Jakarta Selatan, Kamis (28/1/2021). Adapun eksepsi yang dibacakan di hadapan majelis hakim itu berjudul Kepentingan Politik Penguasa untuk Membungkam Demokrasi.

Di persidangan, pengacara Jumhur dari LBH Jakarta, Oky Wiratama membacakan eksepsi Jumhur, yang isinya berupa keberatan atas dakwaan Jaksa. Ada sejumlah poin yang menjadi alasan keberatan Jumhur atas dakwaan Jaksa itu.

"Pertama surat dakwaan tidak sah karena JPU mengubah surat dakwaan tanpa mengajukan permohonan ke Ketua PN Jakarta Selatan. Kedua, dakwaan JPU tidak berdasarkan proses penyidikan yang sah dan penetapan tersangka tidak dilakukan dengan proses penyelidikan," katanya di persidangan, Kamis (28/1/2021).



Ketiga, kata dia, penangkapan dan penahanan terdakwa Jumhur cacat formil. Keempat, penyidik penyidik melanggar hak terdakwa atas bantuan hukum. Kelima, dakwaan JPU tidak cermat dan jelas karena tidak menguraikan unsur patut disangka berita bohong.

"Lalu, dakwaan tidak menguraikan unsur keonaran masyarakat dan terakhir, dakwaan tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap karena tidak menguraikan unsur kebencian atau permusuhan terhadap individu dan atau kelompok masyarakat berdasarkan SARA," katanya.

Maka itu, pengacara Jumhur pun memohon agar majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini berkenan kiranya mempertimbangkan nota keberatan ini serta memberikan putusan dalam eksepsi sebagai berikut.



"Menyatakan menerima dan mengabulkan eksepsi dari penasihat hukum untuk seluruhnya, menyatakan bahwa surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum dan dinyatakan tidak dapat diterima," tuturnya.

Lalu, menyatakan surat dakwaan penuntut umum tidak sah. Dan menyatakan bahwa terdakwa Mohammad Jumhur Hidayat tidak dapat dipersalahkan dan dihukum berdasarkan surat dakwaan yang tidak sah, batal demi hukum atau tidak dapat diterima.

(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1539 seconds (0.1#10.140)