Jumhur Hidayat Sampaikan Eksepsi, Dakwaan Jaksa Cacat Formil

Kamis, 28 Januari 2021 - 16:41 WIB
loading...
Jumhur Hidayat Sampaikan...
Persidangan terdakwa Jumhur Hidayat dengan agenda pembacaan eksepsi di PN Jakarta Selatan, Kamis (28/1/2021). FOTO/SINDOnews/ARI SANDITA
A A A
JAKARTA - Aktivis KAMI, Jumhur Hidayat melalui kuasa hukumnya membacakan eksepsi nya di persidangan yang digelar di PN Jakarta Selatan, Kamis (28/1/2021). Adapun eksepsi yang dibacakan di hadapan majelis hakim itu berjudul Kepentingan Politik Penguasa untuk Membungkam Demokrasi.

Di persidangan, pengacara Jumhur dari LBH Jakarta, Oky Wiratama membacakan eksepsi Jumhur, yang isinya berupa keberatan atas dakwaan Jaksa. Ada sejumlah poin yang menjadi alasan keberatan Jumhur atas dakwaan Jaksa itu.

"Pertama surat dakwaan tidak sah karena JPU mengubah surat dakwaan tanpa mengajukan permohonan ke Ketua PN Jakarta Selatan. Kedua, dakwaan JPU tidak berdasarkan proses penyidikan yang sah dan penetapan tersangka tidak dilakukan dengan proses penyelidikan," katanya di persidangan, Kamis (28/1/2021).

Baca juga: Aktivis Jumhur Hidayat Ajukan Keberatan Atas Dakwaan Jaksa

Ketiga, kata dia, penangkapan dan penahanan terdakwa Jumhur cacat formil. Keempat, penyidik penyidik melanggar hak terdakwa atas bantuan hukum. Kelima, dakwaan JPU tidak cermat dan jelas karena tidak menguraikan unsur patut disangka berita bohong.

"Lalu, dakwaan tidak menguraikan unsur keonaran masyarakat dan terakhir, dakwaan tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap karena tidak menguraikan unsur kebencian atau permusuhan terhadap individu dan atau kelompok masyarakat berdasarkan SARA," katanya.

Maka itu, pengacara Jumhur pun memohon agar majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini berkenan kiranya mempertimbangkan nota keberatan ini serta memberikan putusan dalam eksepsi sebagai berikut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
JPU Harap Majelis Hakim...
JPU Harap Majelis Hakim Tolak Eksepsi Dokter Tifa, Minta Sidang Dilanjutkan ke Materi Pokok Perkara
Dokter Tifa Sebut Dakwaan...
Dokter Tifa Sebut Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi Salah Objek dan Salah Orang, Minta Hakim Tolak JPU
Sidang Eksepsi, Dokter...
Sidang Eksepsi, Dokter Tifa Minta Hakim Nyatakan Dakwaan JPU Tak Dapat Diterima
Sidang Eksepsi Dokter...
Sidang Eksepsi Dokter Tifa: Kami Tak Pernah Minta Jokowi Dihukum, Hanya Minta Ijazah Dibuktikan
Tiba PN Jaktim Jelang...
Tiba PN Jaktim Jelang Sidang Eksepsi, Dokter Tifa: Kami Siapkan 37 Halaman Nota Perlawanan
Menteri LH Jumhur Hidayat...
Menteri LH Jumhur Hidayat Berharap Ada Moratorium Penebangan Hutan
SMA 1 Gresik Raih Adiwiyata,...
SMA 1 Gresik Raih Adiwiyata, Menteri Jumhur: Jatim Ranking 1 Jaga Lingkungan
Dokter Tifa Optimistis...
Dokter Tifa Optimistis Eksepsinya Dikabulkan Hakim
Eksepsi Ditolak Hakim,...
Eksepsi Ditolak Hakim, Richard Lee Langsung Minta Penahanannya Ditangguhkan
Rekomendasi
Prabowo Pamer Bank Emas...
Prabowo Pamer Bank Emas Indonesia Kelola 153 Ton Emas dalam Setahun
Argentina Terancam Sanksi...
Argentina Terancam Sanksi FIFA, Hukuman Berat Menanti usai Ricuh di Final Piala Dunia 2026
Saat Infrastruktur,...
Saat Infrastruktur, Fasilitas, dan Komunitas Tumbuh Bersama dalam Satu Kawasan
Berita Terkini
Wamenag: Pencegahan...
Wamenag: Pencegahan LGBT Akan Masuk Kurikulum Mulai Kelas 4 SD
TPPU Dinilai Bisa Jadi...
TPPU Dinilai Bisa Jadi Pintu Masuk Bongkar Kasus Eks Jampidsus
Mayjen TNI (Purn) Prihati...
Mayjen TNI (Purn) Prihati Pujowaskito Uji Disertasi Doktor Johan Akbari di Universitas Bhayangkara
DNIKS dan Diplomasi...
DNIKS dan Diplomasi Kesejahteraan Sosial Indonesia
Prabowo Tegaskan Tak...
Prabowo Tegaskan Tak Bakal Tebang Pilih Terhadap Penyelewengan
Febrie Adriansyah Belum...
Febrie Adriansyah Belum Ditahan, Yusril Soroti Penerapan KUHAP Baru
Infografis
Jaksa ICC: Israel Gagal...
Jaksa ICC: Israel Gagal Selidiki Kejahatan Perang Gaza
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved