Jumhur Hidayat Sampaikan Eksepsi, Dakwaan Jaksa Cacat Formil

Kamis, 28 Januari 2021 - 16:41 WIB
loading...
Jumhur Hidayat Sampaikan...
Persidangan terdakwa Jumhur Hidayat dengan agenda pembacaan eksepsi di PN Jakarta Selatan, Kamis (28/1/2021). FOTO/SINDOnews/ARI SANDITA
A A A
JAKARTA - Aktivis KAMI, Jumhur Hidayat melalui kuasa hukumnya membacakan eksepsi nya di persidangan yang digelar di PN Jakarta Selatan, Kamis (28/1/2021). Adapun eksepsi yang dibacakan di hadapan majelis hakim itu berjudul Kepentingan Politik Penguasa untuk Membungkam Demokrasi.

Di persidangan, pengacara Jumhur dari LBH Jakarta, Oky Wiratama membacakan eksepsi Jumhur, yang isinya berupa keberatan atas dakwaan Jaksa. Ada sejumlah poin yang menjadi alasan keberatan Jumhur atas dakwaan Jaksa itu.

"Pertama surat dakwaan tidak sah karena JPU mengubah surat dakwaan tanpa mengajukan permohonan ke Ketua PN Jakarta Selatan. Kedua, dakwaan JPU tidak berdasarkan proses penyidikan yang sah dan penetapan tersangka tidak dilakukan dengan proses penyelidikan," katanya di persidangan, Kamis (28/1/2021).

Baca juga: Aktivis Jumhur Hidayat Ajukan Keberatan Atas Dakwaan Jaksa

Ketiga, kata dia, penangkapan dan penahanan terdakwa Jumhur cacat formil. Keempat, penyidik penyidik melanggar hak terdakwa atas bantuan hukum. Kelima, dakwaan JPU tidak cermat dan jelas karena tidak menguraikan unsur patut disangka berita bohong.

"Lalu, dakwaan tidak menguraikan unsur keonaran masyarakat dan terakhir, dakwaan tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap karena tidak menguraikan unsur kebencian atau permusuhan terhadap individu dan atau kelompok masyarakat berdasarkan SARA," katanya.

Maka itu, pengacara Jumhur pun memohon agar majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini berkenan kiranya mempertimbangkan nota keberatan ini serta memberikan putusan dalam eksepsi sebagai berikut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jumhur Dorong Penanaman...
Jumhur Dorong Penanaman Bambu untuk Serap Emisi dan Tingkatkan Penghasilan Warga
Ajakan Tobat Ekologis...
Ajakan Tobat Ekologis Menteri Jumhur Sangat Tepat dan Relevan
Pemerintah Perlu Menetralisir...
Pemerintah Perlu Menetralisir Narasi Negatif di Media Sosial
Kelakar Prabowo ke Jumhur...
Kelakar Prabowo ke Jumhur saat Resmikan Museum Marsinah: Bolak-balik Masuk Penjara, Sekarang Jadi Menteri
Menteri LH Jumhur Tegaskan...
Menteri LH Jumhur Tegaskan Komitmen Atasi Pengelolaan Sampah
75% TPA di Riau Masih...
75% TPA di Riau Masih Gunakan Sistem Open Dumping Sampah, Jumhur Dorong Percepatan Teknologi RDF dan Methane Capture
Ungkap Kekerasan Obstetri...
Ungkap Kekerasan Obstetri di RS, Dokter Wanita Ini Ditangkap atas Tuduhan Sebar Hoaks
Rizky Billar Laporkan...
Rizky Billar Laporkan Akun Penyebar Fitnah Selingkuh dengan Anak Ramzi
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Rekomendasi
Beasiswa Program Doktor...
Beasiswa Program Doktor untuk Dosen 2026 Dibuka, Tanggung Biaya Kuliah hingga Riset
Jelang Hari Bhayangkara,...
Jelang Hari Bhayangkara, Kapolri Ziarah ke Makam Gus Dur
Pelemahan Emas Antam...
Pelemahan Emas Antam Berlanjut ke Rp2.6 Juta per Gram, Ini Daftar Lengkapnya
Berita Terkini
Ziarah ke Makam Soekarno...
Ziarah ke Makam Soekarno di Blitar, Kapolri: Menyerap Nilai Pemimpin Bangsa
Garda Bangsa Dukung...
Garda Bangsa Dukung Penuh Program Pemerintahan Prabowo
Kantor Imigrasi Denpasar...
Kantor Imigrasi Denpasar dan 2 Lokasi Lainnya Digeledah KPK, Bukti Elektronik hingga Dokumen Disita
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditahan, Din Syamsuddin Siap Jadi Penjamin
Kuliah Umum di IPDN,...
Kuliah Umum di IPDN, Menko AHY Ajak Praja Taklukkan Tantangan Geografis Indonesia
PDIP Tegaskan Jadi Penyeimbang,...
PDIP Tegaskan Jadi Penyeimbang, Golkar: Entah Apa yang Diseimbangkan, Nanti Rakyat yang Menilai
Infografis
Jaksa ICC: Israel Gagal...
Jaksa ICC: Israel Gagal Selidiki Kejahatan Perang Gaza
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved