MAKI Minta Presiden dan DPR Hadir di Sidang Uji Materi Perppu Covid-19

Sabtu, 16 Mei 2020 - 08:06 WIB
loading...
MAKI Minta Presiden...
Mahkamah Konstitusi (MK) tetap melanjutkan sidang uji materi terhadap Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) tetap melanjutkan sidang uji materi terhadap Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19. Beleid itu terkenal dengan nama Perppu tentang Covid-19.

Sidang dengan agenda mendengar penjelasan Presiden dan DPR RI akan dilaksanakan pada Rabu (20/5/2020). Sebenarnya perppu itu sudah disahkan oleh DPR menjadi undang-undang (UU). Karena belum diberikan penomoran dan ditayangkan dalam lembaran negara, perppu tersebut dianggap masih berlaku. Jika sudah ada penomoran UU, gugatan uji materi itu gugur. Para penggugat harus mengajukan gugatan baru ke MK.

"Kami selaku rakyat meminta DPR dan presiden harus hadir dalam persidangan dan tidak boleh mangkir. Serta, harus sudah mempersiapkan materi penjelasan atas berlakunya Perppu Covid-19," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Sabtu (16/5/2020).

Dia mengatakan, mereka harus memberikan penjelasan alasan terbitnya Perppu tentang Covid-19 yang di dalamnya terdapat kekebalan absolut bagi pejabat keuangan. Itu tertera pada Pasal 27 Perppu Covid-19.

Berdasarkan surat panggilan kepada Presiden, jika tak bisa hadir harus diwakili Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Keuangan (Menkeu). MAKI tidak ingin presiden diwakili oleh pejabat eselon II atau III. "Bukan pengambil kebijakan. Nanti dapat dipastikan tidak mampu memberikan penjelasan secara logis dan ilmiah," tutur Boyamin. (Baca juga: Perppu 1/2020 Disahkan Jadi UU, Pengamat: DPR Sudah Jadi Stempel Pemerintah ).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MUI Siapkan Naskah Akademik...
MUI Siapkan Naskah Akademik RUU Pidana LBGT, DPR Janji Tindak Lanjuti
Rapat Paripurna DPR...
Rapat Paripurna DPR Setujui 7 Anggota Komisi Informasi Pusat 2026-2030, Ini Daftarnya
Besok Komisi I DPR Tetapkan...
Besok Komisi I DPR Tetapkan 7 Anggota KIP 2026-2030
MK Tolak Gugatan Dharma...
MK Tolak Gugatan Dharma Pongrekun Atas UU Kesehatan: Kepatuhan Warga adalah Konsekuensi Logis
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Evaluasi Harga BBM Non-Subsidi Pascaanjloknya Harga Minyak Dunia
Singgung Peran KPRP,...
Singgung Peran KPRP, Pakar: Kritik Mahfud MD Terhadap UU Polri Sangat Aneh
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bergerak dari Tugu 12 Mei Reformasi Menuju Gedung DPR
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bakal Geruduk DPR, Bawa Tiga Tuntutan Rakyat
DPR dan Pemerintah Pastikan...
DPR dan Pemerintah Pastikan Tak Ada Kendala Besar saat Puncak Haji
Rekomendasi
Kumpulan Doa Menghadapi...
Kumpulan Doa Menghadapi Fitnah Akhir Zaman, Kaum Muslim Wajib Tahu
Akademi Persib Bandung...
Akademi Persib Bandung dan Putri Garut Berebut Gelar Juara U-18 HYDROPLUS Soccer League All-Stars
Goal Aksis dan Cipta...
Goal Aksis dan Cipta Cendikia FA Berebut Gelar Juara HYDROPLUS Soccer League All-Stars U-15
Berita Terkini
Kejagung Janji Profesional...
Kejagung Janji Profesional Usut Kasus Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah
BMKG Prediksi Curah...
BMKG Prediksi Curah Hujan Tetap Rendah di Wilayah Indonesia pada Pertengahan Juli 2026
Prabowo Panggil Menhan,...
Prabowo Panggil Menhan, Kapolri, hingga Jaksa Agung di Istana Malam Ini, Ada Apa?
Kasus Febrie Adriansyah...
Kasus Febrie Adriansyah Dilimpahkan ke Kejagung, Pakar: Proses Hukum Harus Transparan
Polri Limpahkan Kasus...
Polri Limpahkan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung, KPK: Kami Yakin Ditangani Profesional
Pukat UGM: Pelimpahan...
Pukat UGM: Pelimpahan Perkara Febrie ke Kejagung Tak Miliki Dasar Hukum
Infografis
Bill Gates Sumbang Rp2,6...
Bill Gates Sumbang Rp2,6 Triliun tapi Minta Uji Vaksin di Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved