MAKI Minta Presiden dan DPR Hadir di Sidang Uji Materi Perppu Covid-19
Sabtu, 16 Mei 2020 - 08:06 WIB
loading...
Mahkamah Konstitusi (MK) tetap melanjutkan sidang uji materi terhadap Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19. Foto/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) tetap melanjutkan sidang uji materi terhadap Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19. Beleid itu terkenal dengan nama Perppu tentang Covid-19.
Sidang dengan agenda mendengar penjelasan Presiden dan DPR RI akan dilaksanakan pada Rabu (20/5/2020). Sebenarnya perppu itu sudah disahkan oleh DPR menjadi undang-undang (UU). Karena belum diberikan penomoran dan ditayangkan dalam lembaran negara, perppu tersebut dianggap masih berlaku. Jika sudah ada penomoran UU, gugatan uji materi itu gugur. Para penggugat harus mengajukan gugatan baru ke MK.
"Kami selaku rakyat meminta DPR dan presiden harus hadir dalam persidangan dan tidak boleh mangkir. Serta, harus sudah mempersiapkan materi penjelasan atas berlakunya Perppu Covid-19," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Sabtu (16/5/2020).
Dia mengatakan, mereka harus memberikan penjelasan alasan terbitnya Perppu tentang Covid-19 yang di dalamnya terdapat kekebalan absolut bagi pejabat keuangan. Itu tertera pada Pasal 27 Perppu Covid-19.
Berdasarkan surat panggilan kepada Presiden, jika tak bisa hadir harus diwakili Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Keuangan (Menkeu). MAKI tidak ingin presiden diwakili oleh pejabat eselon II atau III. "Bukan pengambil kebijakan. Nanti dapat dipastikan tidak mampu memberikan penjelasan secara logis dan ilmiah," tutur Boyamin. (Baca juga: Perppu 1/2020 Disahkan Jadi UU, Pengamat: DPR Sudah Jadi Stempel Pemerintah ).
Sidang dengan agenda mendengar penjelasan Presiden dan DPR RI akan dilaksanakan pada Rabu (20/5/2020). Sebenarnya perppu itu sudah disahkan oleh DPR menjadi undang-undang (UU). Karena belum diberikan penomoran dan ditayangkan dalam lembaran negara, perppu tersebut dianggap masih berlaku. Jika sudah ada penomoran UU, gugatan uji materi itu gugur. Para penggugat harus mengajukan gugatan baru ke MK.
"Kami selaku rakyat meminta DPR dan presiden harus hadir dalam persidangan dan tidak boleh mangkir. Serta, harus sudah mempersiapkan materi penjelasan atas berlakunya Perppu Covid-19," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Sabtu (16/5/2020).
Dia mengatakan, mereka harus memberikan penjelasan alasan terbitnya Perppu tentang Covid-19 yang di dalamnya terdapat kekebalan absolut bagi pejabat keuangan. Itu tertera pada Pasal 27 Perppu Covid-19.
Berdasarkan surat panggilan kepada Presiden, jika tak bisa hadir harus diwakili Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Keuangan (Menkeu). MAKI tidak ingin presiden diwakili oleh pejabat eselon II atau III. "Bukan pengambil kebijakan. Nanti dapat dipastikan tidak mampu memberikan penjelasan secara logis dan ilmiah," tutur Boyamin. (Baca juga: Perppu 1/2020 Disahkan Jadi UU, Pengamat: DPR Sudah Jadi Stempel Pemerintah ).
Lihat Juga :