Kasus 6 Laskar FPI Dibawa ke Mahkamah Internasional, Ini Respons Komnas HAM

Senin, 25 Januari 2021 - 21:55 WIB
loading...
Kasus 6 Laskar FPI Dibawa...
Komnas HAM menilai upaya Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) tewasnya enam Laskar FPI yang mengajukan permasalahan ini ke Mahkamah Internasional di Denhaag, Belanda akan mengalami hambatan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai upaya Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) tewasnya enam Laskar FPI yang mengajukan permasalahan ini ke Mahkamah Internasional di Denhaag, Belanda akan mengalami hambatan.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menjelaskan, Indonesia bukan merupakan negara anggota Internasional Criminal Court atau Mahkamah Internasional karena belum meratifikasi Statuta Roma. "Karena itu, Mahkamah Internasional tidak memiliki alasan hukum untuk melaksanakan suatu peradilan atas kasus yang terjadi di wilayah jurisdiksi Indonesia, sebab Indonesia bukan negara anggota state party," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (25/1/2021). Baca juga: Demi Rasa Keadilan, Lemkapi Minta Rekomendasi Komnas HAM Diproses Secara Hukum

Selain itu, unsur unable dan unwilling yang tidak terpenuhi. Tidak terpenuhinya hal tersebut, lantaran saat ini masih dalam proses, baik oleh polisi maupun Komnas HAM. "Dengan begitu, mekanisme peradilan Indonesia tidak sedang dalam keadaan kolaps sebagaimana disyaratkan pasal 17 ayat 2 dan ayat 3 dari Statuta Roma," ucapnya. Baca juga: Komnas HAM Sebut Penembakan 4 Laskar FPI Melanggar HAM, Ini Kata PA 212

Taufan mengatakan, kasus tewasnya enam laskar ini tidak dikategorikan sebagai pelanggaran HAM yang berat. Walaupun, sambungnya, memang ada pihak yang mendesak dan membangun opini sejak awal serta terus-menerus bahwa kasus ini adalah pelanggaran HAM berat, termasuk dengan cara menyebarluaskan disinformasi melalui video-video pendek yang mengutip berbagai keterangan anggota Komnas HAM atau aktivis HAM lainnya yang sebetulnya tidak berhubungan atau memiliki relevansi dengan kasus laskar FPI. Baca juga: Keterangan Komnas HAM Soal FPI Bikin Bingung, Warganet Minta Kasus Diusut Tuntas

"Menurut Komnas HAM, langkah disinformasi ini disinyalir bersifat sistematis untuk membangun opini dan mendesakkan pada kesimpulan tertentu yakni menggolongkan kasus ini pada pelanggaran HAM berat. Padahal, berdasarkan data dan bukti yang dikumpulkan oleh Komnas HAM tidak ditemukan unsur-unsur pelanggaran HAM yang berat sebagaimana dinyatakan Statuta Roma maupun Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM," katanya. Baca juga: Kasus Tembak Mati Laskar FPI Dibawa ke Mahkamah Internasional, Komnas HAM: Tak Akan Berhasil

Dia menuturkan ada beberapa unsur agar suatu peristiwa dapat sebut sebagai pelanggaran HAM berat. Unsur tersebut antara lain, adanya desain operasi yang direncanakan secara sistematis berdasarkan kebijakan institusi atau negara. "Komnas HAM tidak menemukan bukti ke arah itu, baik dari data yang dikumpulkan maupun berdasarkan kronologi peristiwa yang tim penyelidikan Komnas HAM temukan," ucapnya.

Taufan malah berbalik menyinggung argumen yang disampaikan oleh tim dari TP3 yang mengaitkan kasus ini ke Presiden Jokowi. Komnas HAM menilai kesimpulan itu merupakan penyimpulan yang terlalu jauh. "Namun, bila yang dimaksudkan adalah meminta tanggung jawab Presiden untuk memastikan penegakan hukum atas peristiwa ini, Komnas HAM tentu saja bersepakat. Bahkan atas dasar itulah kami melaporkan kasus ini secara langsung kepada Presiden Joko Widodo agar Presiden memastikan rekomendasi Komnas HAM ditindaklanjuti oleh penegak hukum," katanya melanjutkan.

Taufan menjelaskan, mekanisme pelaporan juga disebutkan di dalam pasal 97 Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 yang menjelaskan, salah satu pihak yang perlu mendapatkan laporan dari Komnas HAM atas perkara-perkara yang ditanganinya adalah kepada Presiden. Dia pun mempertanyakan sangkaan pihak-pihak lain yang malah dianggap sebagai pelanggaran etik. Taufan membeberkan, unsur lain agar dapat disebut sebagai pelanggaran HAM yang berat, yakni adanya pola serangan yang berulang, sehingga dampak korbannya juga meluas. Unsur tersebut juga tidak ditemukan dalam investigasi Komnas HAM.

"Kesimpulan Komnas HAM berdasarkan data yang akurat tentang adanya tindakan pidana pembunuhan yang bertentangan dengan hukum, yang disebut kejahatan serius, dapat kami pertanggung jawabkan baik dari dukungan data dan bukti maupun konsepsi hukum hak asasi, baik yang berlaku secara nasional maupun," ujarnya.

Dia menjelaskan, kesimpulan apakah kasus tersebut adalah pelanggaran HAM yang berat atau bukan, tentu saja tidak bisa didasarkan kepada asumsi apalagi dengan motif politik tertentu. Akan tetapi harus berdasarkan data, fakta, bukti dan informasi yang diperoleh dan diuji secara mendalam berdasarkan konsepsi dan instrumen hak asasi manusia yang berlaku di tingkat nasional mau pun standar internasional. "Dengan tidak terpenuhinya berbagai syarat-syarat substansial yang kami jelaskan di atas, maka penting bagi Komnas HAM untuk meluruskan hal ini kepada masyarakat luas, agar masyarakat benar-benar memahami konteks dan substansinya serta tidak membangun asumsi yang tak berdasar," ucapnya.

Komnas HAM, kata Taufan mengimbau kepada masyarakat, TP3, para ahli hukum dan tokoh masyarakat untuk bersama-sama memastikan proses peradilan pidana sebagaimana rekomendasi Komnas HAM dan sudah disetujui Presiden maupun calon Kapolri terpilih untuk benar-benar dilaksanakan dengan transparan dan jujur.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kompolnas Diperkuat...
Kompolnas Diperkuat dalam UU Polri Baru, Boni Hargens Yakin Gagasan Restorasi Kapolri Bakal Terwujud
Polri Gelar Nobar Piala...
Polri Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Pakar Hukum: Mendekatkan Polisi dengan Masyarakat
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Anggota Polri yang Duduki...
Anggota Polri yang Duduki Jabatan di Luar Struktur Tak Perlu Mundur selama Penugasan Negara
Kapolri: ASN Sipil Duduki...
Kapolri: ASN Sipil Duduki Jabatan di Polri Akan Diatur lewat PP atau Perpres
Penguatan Kompolnas...
Penguatan Kompolnas Jadi Jantung Reformasi Polri Antar Rangga Afianto Raih Doktor Kepolisian
22 Pati dan Pamen Dimutasi...
22 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Polda Luar Jawa, Ada Irjen Pol hingga AKBP
Profil Brigjen Pol Arif...
Profil Brigjen Pol Arif Budiman, Kapolda Maluku Utara Lulusan Akpol 1994
Profil Brigjen Pol Nasri,...
Profil Brigjen Pol Nasri, Teman Seangkatan Kapolri Diangkat Menjadi Kapolda Sulteng
Rekomendasi
Kasus Mobil Listrik...
Kasus Mobil Listrik Meledak Tinggi, Ahli Otomotif Angkat Bicara
Kondisi Haji Bolot Mulai...
Kondisi Haji Bolot Mulai Membaik, Sudah Tak Keluhkan Sesak Napas
AS-Iran Sepakat Damai,...
AS-Iran Sepakat Damai, Harga Minyak Dunia Langsung Anjlok
Berita Terkini
Jaksa Agung Serahkan...
Jaksa Agung Serahkan Hasil Pemulihan Aset Rp1,22 Triliun ke Purbaya
Pangdivif 2 Kostrad...
Pangdivif 2 Kostrad Mayjen TNI Primadi Pimpin Sertijab Jabatan Strategis, Ini Namanya
Tarian Tradisional Sambut...
Tarian Tradisional Sambut Kedatangan Presiden Jerman Steinmeier di Halim
Kasus Kuota Haji, KPK...
Kasus Kuota Haji, KPK Panggil Bos Maktour Hari Ini
Presiden Jerman Steinmeier...
Presiden Jerman Steinmeier Tiba di Indonesia, Berikut Agenda Lengkapnya
Nama Dirjen Bea Cukai...
Nama Dirjen Bea Cukai Disebut di Persidangan, Siapa Layak Jadi Penggantinya?
Infografis
Kronologi Kasus Perdagangan...
Kronologi Kasus Perdagangan 25 Bayi Asal Jabar ke Singapura
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved