Eks Dirtek Garuda Indonesia Didakwa Terima Suap USD2,3 Juta dan EUR477 Ribu

Senin, 25 Januari 2021 - 14:16 WIB
loading...
Eks Dirtek Garuda Indonesia...
Mantan Direktur Teknik PT Garuda Indonesia, Hadinoto Soedigno didakwa menerima suap sebesar USD2.302.974 dan EUR477.540. Foto/SINDOnews/raka dwi novianto
A A A
JAKARTA - Mantan Direktur Teknik PT Garuda Indonesia, Hadinoto Soedigno didakwa menerima suap sebesar USD2.302.974 dan EUR477.540 serta biaya penginapan dengan total Rp34.812.261,00 dan fasilitas pesawat pribadi dengan nilai USD4.200.

Baca juga : Berebut Ceruk Vaksin, Ini 10 Perusahaan yang Kuasai Pasar Dunia

Suap tersebut diterima dari Airbus S.A.S (Airbus), Roll-Royce Plc, dan Avions de Transport Régional (ATR) melalui intermediary Connaught International Pte Ltd (Connaught International) serta PT Ardhyaparamita Ayuprakarsa milik Soetikno Soedarjo. Termasuk dari Bombardier Canada melalui Hollingsworld Management International Ltd Hongkong (HMI) dan Summerville Pasific Inc. Baca juga: Berkas Rampung, Direktur Teknik PT Garuda Indonesia Segera Disidang

"Menerima hadiah atau janji berupa uang yang keseluruhannya sebesar USD2.302.974,08 dan uang sebesar EUR477.540 atau setara dengan SGD3.771.637,58 atau setidak tidaknya jumlah yang senilai dengan nilai itu. Serta hadiah berupa pembayaran makan malam dan biaya penginapan dengan total Rp34.812.261,00 dan fasilitas pembayaran biaya sewa pesawat pribadi sebesar USD4.200 atau setidak-tidaknya sejumlah itu," ujar Jaksa penuntut pada KPK saat membacakan dakwaannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (25/1/2021). Baca juga: Dijemput Paksa KPK, Eks Direktur PT Garuda Indonesia Dijebloskan ke Penjara

Suap tersebut diberikan agar Hadinoto bersama dengan Emirsyah Satar dan Agus Wahjudo melakukan intervensi dalam pengadaan pesawat di PT. Garuda Indonesia yaitu pengadaan pesawat Airbus A.330 series, pesawat Airbus A.320, pesawat ATR 72 serie 600 dan Canadian Regional Jet ( CRJ ) 1000 NG serta pembelian dan perawatan mesin (engine) Rolls-Royce Trent 700 series. "Yang bertentangan dengan kewajibannya yaitu bertentangan dengan kewajiban Terdakwa selaku penyelenggara negara untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme," jelas Jaksa. Baca juga: KPK Jerat Eks Direktur PT Garuda Indonesia dengan Pidana Pencucian Uang

Jaksa mengungkapkan intervensi dalam pengadaan di PT. Garuda Indonesia yang dilakukan Hadinoto bersama Emirsyah Satar dan Agus Wahjudo yang dilakukan pada 7 Mei 2009 sampai dengan 7 Mei 2014 atau pada suatu waktu di tahun 2009 sampai dengan 2014, antara lain, penerimaan uang dari Rolls-Royce Plc (selanjutnya disebut Rolls-Royce) melalui PT Ardyaparamita Ayuprakarsa dan Connaught International terkait TCP mesin RR Trent 700 series untuk enam unit pesawat Airbus A330-300 PT Garuda Indonesia yang dibeli 1989 dan 4 unit pesawat yang disewa dari AerCAP dan International Lease Finance Corporation (ILFC).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Panggil 2 Tersangka...
KPK Panggil 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
Dua Truk Towing Masuk...
Dua Truk Towing Masuk Rumah Silmy Karim saat KPK Lakukan Penggeledahan
Geledah Rumah Silmy...
Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Yakin Ada Bukti Tambahan
KPK Kembali Geledah...
KPK Kembali Geledah Rumah Silmy di Jalan Brawijaya Jaksel
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
KPK Periksa 9 Saksi,...
KPK Periksa 9 Saksi, Telusuri Pemberian Uang ke Bupati Gatut Sunu Wibowo
Gubernur Sultra Gandeng...
Gubernur Sultra Gandeng KPK Perkuat Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih
Rekomendasi
DPR Ingatkan Potensi...
DPR Ingatkan Potensi Moral Hazard Penambahan Layer Rokok Ilegal
Dari Iran ke Indonesia,...
Dari Iran ke Indonesia, Pesepeda Arezoo Tampil Memukau Lewat Sentuhan Ade Fitri Kirana
Liburan Mewah Tanpa...
Liburan Mewah Tanpa Menguras Anggaran: Hotel Bintang 4 dan 5 Mulai Rp300.000
Berita Terkini
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Siap Perjuangkan Kepastian Kerja dan Upah Layak
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang
Usia Pensiun Personel...
Usia Pensiun Personel Polri Tidak Sama, Ini Penjelasan Pemerintah
Perjuangkan Nasib Dokter...
Perjuangkan Nasib Dokter Muda, PDMI Minta Pemerintah Buka Kembali Akses Ujian Kompetensi
OTT di Muara Enim dan...
OTT di Muara Enim dan Jakarta, KPK Sita Uang Ratusan Juta
Buku Laku Spiritual...
Buku Laku Spiritual Pak Harto, Indonesia, dan Kejawen Diluncurkan, Kupas Cara Soeharto Tunjuk Pembantunya
Infografis
Spesifikasi dan Daya...
Spesifikasi dan Daya Tempur Kapal Induk Pertama Indonesia Giuseppe Garibaldi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved