Eks Dirtek Garuda Indonesia Didakwa Terima Suap USD2,3 Juta dan EUR477 Ribu

Senin, 25 Januari 2021 - 14:16 WIB
loading...
Eks Dirtek Garuda Indonesia...
Mantan Direktur Teknik PT Garuda Indonesia, Hadinoto Soedigno didakwa menerima suap sebesar USD2.302.974 dan EUR477.540. Foto/SINDOnews/raka dwi novianto
A A A
JAKARTA - Mantan Direktur Teknik PT Garuda Indonesia, Hadinoto Soedigno didakwa menerima suap sebesar USD2.302.974 dan EUR477.540 serta biaya penginapan dengan total Rp34.812.261,00 dan fasilitas pesawat pribadi dengan nilai USD4.200.

Baca juga : Berebut Ceruk Vaksin, Ini 10 Perusahaan yang Kuasai Pasar Dunia

Suap tersebut diterima dari Airbus S.A.S (Airbus), Roll-Royce Plc, dan Avions de Transport Régional (ATR) melalui intermediary Connaught International Pte Ltd (Connaught International) serta PT Ardhyaparamita Ayuprakarsa milik Soetikno Soedarjo. Termasuk dari Bombardier Canada melalui Hollingsworld Management International Ltd Hongkong (HMI) dan Summerville Pasific Inc. Baca juga: Berkas Rampung, Direktur Teknik PT Garuda Indonesia Segera Disidang

"Menerima hadiah atau janji berupa uang yang keseluruhannya sebesar USD2.302.974,08 dan uang sebesar EUR477.540 atau setara dengan SGD3.771.637,58 atau setidak tidaknya jumlah yang senilai dengan nilai itu. Serta hadiah berupa pembayaran makan malam dan biaya penginapan dengan total Rp34.812.261,00 dan fasilitas pembayaran biaya sewa pesawat pribadi sebesar USD4.200 atau setidak-tidaknya sejumlah itu," ujar Jaksa penuntut pada KPK saat membacakan dakwaannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (25/1/2021). Baca juga: Dijemput Paksa KPK, Eks Direktur PT Garuda Indonesia Dijebloskan ke Penjara

Suap tersebut diberikan agar Hadinoto bersama dengan Emirsyah Satar dan Agus Wahjudo melakukan intervensi dalam pengadaan pesawat di PT. Garuda Indonesia yaitu pengadaan pesawat Airbus A.330 series, pesawat Airbus A.320, pesawat ATR 72 serie 600 dan Canadian Regional Jet ( CRJ ) 1000 NG serta pembelian dan perawatan mesin (engine) Rolls-Royce Trent 700 series. "Yang bertentangan dengan kewajibannya yaitu bertentangan dengan kewajiban Terdakwa selaku penyelenggara negara untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme," jelas Jaksa. Baca juga: KPK Jerat Eks Direktur PT Garuda Indonesia dengan Pidana Pencucian Uang

Jaksa mengungkapkan intervensi dalam pengadaan di PT. Garuda Indonesia yang dilakukan Hadinoto bersama Emirsyah Satar dan Agus Wahjudo yang dilakukan pada 7 Mei 2009 sampai dengan 7 Mei 2014 atau pada suatu waktu di tahun 2009 sampai dengan 2014, antara lain, penerimaan uang dari Rolls-Royce Plc (selanjutnya disebut Rolls-Royce) melalui PT Ardyaparamita Ayuprakarsa dan Connaught International terkait TCP mesin RR Trent 700 series untuk enam unit pesawat Airbus A330-300 PT Garuda Indonesia yang dibeli 1989 dan 4 unit pesawat yang disewa dari AerCAP dan International Lease Finance Corporation (ILFC).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Divonis 10 Tahun Penjara,...
Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Ajukan Banding
Ini Hal yang Memberatkan...
Ini Hal yang Memberatkan Nadiem Makarim hingga Divonis 10 Tahun Penjara
Divonis 10 Tahun Penjara,...
Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim: Mereka Tahu Saya Tidak Bersalah
Breaking News! Nadiem...
Breaking News! Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara di Kasus Chromebook
Mantan Menpora Dito...
Mantan Menpora Dito Ariotedjo Kembali Diperiksa KPK Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Berkas Vonis Nadiem...
Berkas Vonis Nadiem Makarim di Kasus Chromebook Setebal 1.146 Halaman
Suasana Jelang Putusan...
Suasana Jelang Putusan Nadiem, Polisi Berjaga, Papan Dukungan, hingga Mitra Gojek Padati PN Tipikor
KPK Ungkap Biro Jasa...
KPK Ungkap Biro Jasa Harus Setor Rp100 Ribu hingga Rp2,5 Juta untuk Pengurusan Izin Tinggal WNA di Bali
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Rekomendasi
Norwegia Lolos ke 16...
Norwegia Lolos ke 16 Besar usai Singkirkan Pantai Gading 2-1
Aroma Match Fixing Rugikan...
Aroma Match Fixing Rugikan Timnas Iran di Piala Dunia 2026, Kenapa FIFA Tolak Investigasi?
Rekor Terburuk Sejak...
Rekor Terburuk Sejak 1986! Yen Jepang Hancur Lebur ke Titik Terendah
Berita Terkini
Badan Siber PP GP Ansor...
Badan Siber PP GP Ansor Kritik Ketertutupan Pembahasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber
OTT Kuansing, Bupati...
OTT Kuansing, Bupati Suhardiman Amby dan Sekda Zulkarnain Menyerahkan Diri ke KPK
Apartemen Disita Jelang...
Apartemen Disita Jelang Sidang Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Buka Suara
Tepis Isu Pecah Kongsi...
Tepis Isu Pecah Kongsi dengan Dokter Tifa, Roy Suryo: Saling Membersamai
Nilai Hakim Abaikan...
Nilai Hakim Abaikan Fakta Persidangan, Nadiem Makarim Bakal Lapor ke KY
Tim Hukum Jokowi Endus...
Tim Hukum Jokowi Endus Strategi Pecah Sidang Roy Suryo dan Dokter Tifa
Infografis
SEA Games 2025: Timnas...
SEA Games 2025: Timnas Indonesia U-23 Bentrok Myanmar, Filipina, dan Singapura
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved