Eks Dirtek Garuda Indonesia Didakwa Terima Suap USD2,3 Juta dan EUR477 Ribu

Senin, 25 Januari 2021 - 14:16 WIB
loading...
A A A
Baca Juga: Hari Ini, Angka COVID-19 di Tanah Air Tembus 1 Juta Kasus?

Selanjutnya penerimaan uang dari Avions de Transport Régional (ATR) melalui Connaught International terkait pengadaan 21 pesawat ATR 72 seri 600. Bahwa pada 7 Mei 2014, terdakwa menerima uang fee dari Avions de Transport Régional (ATR) melalui Connaught International terkait pengadaan 21 pesawat ATR 72 seri 600 sebesar USD300.000,00 atau setara dengan SGD371.700 dengan menggunakan rekening milik Terdakwa di Standard Chartered Bank Singapura nomor rekening 0319441369. "Selain menerima uang dari pabrikan melalui perusahaan intermediary, Terdakwa juga menerima fasilitas dari PT. Mugi Rekso Abadi milik Soetikno Soedarjo," kata Jaksa.

Fasilitas itu antara lain yaitu pada 8-10 Juni 2011 terdapat pemesanan untuk 8 kamar Villa, di Bvlgary Hotel Bali yang salah satu pemesan adalah atas nama Hadinoto Soedigno yang menempati Villa No.030, dengan invoice untuk villa yang ditempati Terdakwa sebesar Rp7.734.623, dimana keseluruhan invoice pembayaran dilakukan oleh PT. Mugi Rekso Abadi.

Lalu pada 11 Juni 2011, terdakwa, Emirsyah Satar, Bernard Duc, Soetikno Soedarjo, dan Agus Wahjudo melakukan makan siang bersama di Hotel Bvlgari Bali. Setelah itu, terdakwa, Emirsyah, Soetikno, Agus kembali ke Jakarta dengan menaiki pesawat yang disewa oleh PT. Mugi Rekso Abadi. Besaran biaya yangdikeluarkan oleh PT. Mugi Rekso Abadi untuk pembayaran sewa pesawat tersebut sebesar USD4.200

Selanjutnya pada 16-19 September 2011 terdapat pemesanan one bedroom villa atas nama Hadinoto di Four Seasons Hotel Jimbaran, dengan nomor konfirmasi 2967048. Adapun pembayaran dilakukan oleh PT. Mugi Rekso Abadi dan diterima oleh Four Seasons Hotel 3 Oktober 2011 sebesar Rp.17.570.063 ke rekening Bank Mandiri Nusa Dua 1450093095905 a.n Four Seasons Resort.

Dan pada 11 Mei 2013, Soetikno Soedarjo melalui PT. Mugi Rekso Abadi melakukan pembayaran atas makan malam bersama di restoran Four Seasons Hotels Bali yang dilakukan oleh terdakwa, Emirsyah dan Soetikno sebesar Rp.9.507.575.

Atas perbuatannya, Hadinoto diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
(cip)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2071 seconds (0.1#10.140)