Eks Dirtek Garuda Indonesia Didakwa Terima Suap USD2,3 Juta dan EUR477 Ribu

Senin, 25 Januari 2021 - 14:16 WIB
loading...
Eks Dirtek Garuda Indonesia Didakwa Terima Suap USD2,3 Juta dan EUR477 Ribu
Mantan Direktur Teknik PT Garuda Indonesia, Hadinoto Soedigno didakwa menerima suap sebesar USD2.302.974 dan EUR477.540. Foto/SINDOnews/raka dwi novianto
A A A
JAKARTA - Mantan Direktur Teknik PT Garuda Indonesia, Hadinoto Soedigno didakwa menerima suap sebesar USD2.302.974 dan EUR477.540 serta biaya penginapan dengan total Rp34.812.261,00 dan fasilitas pesawat pribadi dengan nilai USD4.200.

Baca Juga: Berebut Ceruk Vaksin, Ini 10 Perusahaan yang Kuasai Pasar Dunia

Suap tersebut diterima dari Airbus S.A.S (Airbus), Roll-Royce Plc, dan Avions de Transport Régional (ATR) melalui intermediary Connaught International Pte Ltd (Connaught International) serta PT Ardhyaparamita Ayuprakarsa milik Soetikno Soedarjo. Termasuk dari Bombardier Canada melalui Hollingsworld Management International Ltd Hongkong (HMI) dan Summerville Pasific Inc.

"Menerima hadiah atau janji berupa uang yang keseluruhannya sebesar USD2.302.974,08 dan uang sebesar EUR477.540 atau setara dengan SGD3.771.637,58 atau setidak tidaknya jumlah yang senilai dengan nilai itu. Serta hadiah berupa pembayaran makan malam dan biaya penginapan dengan total Rp34.812.261,00 dan fasilitas pembayaran biaya sewa pesawat pribadi sebesar USD4.200 atau setidak-tidaknya sejumlah itu," ujar Jaksa penuntut pada KPK saat membacakan dakwaannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (25/1/2021).

Suap tersebut diberikan agar Hadinoto bersama dengan Emirsyah Satar dan Agus Wahjudo melakukan intervensi dalam pengadaan pesawat di PT. Garuda Indonesia yaitu pengadaan pesawat Airbus A.330 series, pesawat Airbus A.320, pesawat ATR 72 serie 600 dan Canadian Regional Jet ( CRJ ) 1000 NG serta pembelian dan perawatan mesin (engine) Rolls-Royce Trent 700 series. "Yang bertentangan dengan kewajibannya yaitu bertentangan dengan kewajiban Terdakwa selaku penyelenggara negara untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme," jelas Jaksa.

Jaksa mengungkapkan intervensi dalam pengadaan di PT. Garuda Indonesia yang dilakukan Hadinoto bersama Emirsyah Satar dan Agus Wahjudo yang dilakukan pada 7 Mei 2009 sampai dengan 7 Mei 2014 atau pada suatu waktu di tahun 2009 sampai dengan 2014, antara lain, penerimaan uang dari Rolls-Royce Plc (selanjutnya disebut Rolls-Royce) melalui PT Ardyaparamita Ayuprakarsa dan Connaught International terkait TCP mesin RR Trent 700 series untuk enam unit pesawat Airbus A330-300 PT Garuda Indonesia yang dibeli 1989 dan 4 unit pesawat yang disewa dari AerCAP dan International Lease Finance Corporation (ILFC).

Baca Juga: Berkah, Gerakan Wakaf Uang Diluncurkan di Istana Negara

Lalu penerimaan uang dari Airbus melalui Connaught International terkait pengadaan pesawat Airbus A330-300/ 200. Pada 10 Februari 2012, terdakwa menerima fee pembelian pesawat Airbus 330 Series dari Airbus melalui Connaught International sebesar EUR477.540,00 atau setara dengan SGD662.447,24 yang diterima terdakwa melalui rekening di Standart Chartered Bank Singapura atas nama Hadinoto Soedigno.

Lalu penerimaan uang dari Airbus melalui Connaught International terkait pengadaan pesawat Airbus A320 Family. Pada 29 Agustus 2012, Terdakwa diangkat sebagai Direktur Produksi PT Citilink Indonesia berdasarkan Akta Nomor 27 Tanggal 29 Agustus 2012 Notaris Jose Dima Satria tentang pernyataan keputusan rapat PT Citilink Indonesia. Kemudian pada 30 Agustus 2012, terdakwa menerima Fee dari Airbus melalui European Aeronautic Defense and Space Company (EADS) dan Connaught International sebesar USD166.000 atau setara dengan SGD207.168 yang diterima Terdakwa melalui rekeningnya di Standard Chartered Bank Singapura.

Lalu penerimaan uang terkait pengadaan pesawat Sub-100 seater Canadian Regional Jet 1.000 Next Generation (CRJ1.000NG) dari Bombardier Aerospace Commercial Aircraft (Bombardier) melalui Hollingworth Management International (HMI) dan Summerville Pasific Inc. Atas dipilihnya pesawat Bombardier CRJ1.000NG oleh Garuda Indonesia, kemudian Terdakwa menerima fee dari Bombardier yang diberikan melalui HMI dan Summervile Pasific Inc dimana Terdakwa menerima secara bertahap dengan total sebesar USD1.530.250 atau setara dengan SGD1.763.881,03 yang diterima oleh Terdakwa melalui rekeningnya di SCB Singapura.

Baca Juga: Hari Ini, Angka COVID-19 di Tanah Air Tembus 1 Juta Kasus?

Selanjutnya penerimaan uang dari Avions de Transport Régional (ATR) melalui Connaught International terkait pengadaan 21 pesawat ATR 72 seri 600. Bahwa pada 7 Mei 2014, terdakwa menerima uang fee dari Avions de Transport Régional (ATR) melalui Connaught International terkait pengadaan 21 pesawat ATR 72 seri 600 sebesar USD300.000,00 atau setara dengan SGD371.700 dengan menggunakan rekening milik Terdakwa di Standard Chartered Bank Singapura nomor rekening 0319441369. "Selain menerima uang dari pabrikan melalui perusahaan intermediary, Terdakwa juga menerima fasilitas dari PT. Mugi Rekso Abadi milik Soetikno Soedarjo," kata Jaksa.

Fasilitas itu antara lain yaitu pada 8-10 Juni 2011 terdapat pemesanan untuk 8 kamar Villa, di Bvlgary Hotel Bali yang salah satu pemesan adalah atas nama Hadinoto Soedigno yang menempati Villa No.030, dengan invoice untuk villa yang ditempati Terdakwa sebesar Rp7.734.623, dimana keseluruhan invoice pembayaran dilakukan oleh PT. Mugi Rekso Abadi.

Lalu pada 11 Juni 2011, terdakwa, Emirsyah Satar, Bernard Duc, Soetikno Soedarjo, dan Agus Wahjudo melakukan makan siang bersama di Hotel Bvlgari Bali. Setelah itu, terdakwa, Emirsyah, Soetikno, Agus kembali ke Jakarta dengan menaiki pesawat yang disewa oleh PT. Mugi Rekso Abadi. Besaran biaya yangdikeluarkan oleh PT. Mugi Rekso Abadi untuk pembayaran sewa pesawat tersebut sebesar USD4.200

Selanjutnya pada 16-19 September 2011 terdapat pemesanan one bedroom villa atas nama Hadinoto di Four Seasons Hotel Jimbaran, dengan nomor konfirmasi 2967048. Adapun pembayaran dilakukan oleh PT. Mugi Rekso Abadi dan diterima oleh Four Seasons Hotel 3 Oktober 2011 sebesar Rp.17.570.063 ke rekening Bank Mandiri Nusa Dua 1450093095905 a.n Four Seasons Resort.

Dan pada 11 Mei 2013, Soetikno Soedarjo melalui PT. Mugi Rekso Abadi melakukan pembayaran atas makan malam bersama di restoran Four Seasons Hotels Bali yang dilakukan oleh terdakwa, Emirsyah dan Soetikno sebesar Rp.9.507.575.

Atas perbuatannya, Hadinoto diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1701 seconds (0.1#10.140)