Berkas Rampung, Direktur Teknik PT Garuda Indonesia Segera Disidang
Selasa, 19 Januari 2021 - 15:55 WIB
loading...
KPK merampungkan berkas dakwaan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia (Persero) tahun 2007-2012, Hadinoto Soedigno. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Tim jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) merampungkan berkas dakwaan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia (Persero) tahun 2007-2012, Hadinoto Soedigno terkait kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Berkas tersebut langsung dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. "Hari ini, Yoga Pratomo selaku JPU KPK melimpahkan berkas perkara terdakwa Hadinoto Soedigno ke PN Tipikor Jakarta Pusat," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (19/1/2021). Baca juga: Harley dan Sepeda Brompton Selundupan Mantan Dirut Garuda Belum Juga Dilelang, Ada Apa?
Ali mengungkapkan penahanan atas Hadinoto selanjutnya menjadi kewenangan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta. Tim JPU saat ini tengah menunggu penetapan jadwal persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan.
"Selanjutnya menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan," kata Ali.
Hadinoto akan didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. "Dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP," kata Ali.
Diketahui, Hanidinoto ditetapkan sebagai tersangka baru dalam perkara ini. Ia diduga terlibat dalam kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode 2004-2015. Baca juga: Dalami Kasus Korupsi di Bakamla, KPK Panggil Laksdya TNI (Purn) Ari Soedewo
Hadinoto diduga menerima sejumlah uang dari bos PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo. Uang tersebut untuk memuluskan empat proyek pengadaan pesawat tahun anggaran 2008-2013 dari perusahaan Rolls Royce.
Berkas tersebut langsung dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. "Hari ini, Yoga Pratomo selaku JPU KPK melimpahkan berkas perkara terdakwa Hadinoto Soedigno ke PN Tipikor Jakarta Pusat," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (19/1/2021). Baca juga: Harley dan Sepeda Brompton Selundupan Mantan Dirut Garuda Belum Juga Dilelang, Ada Apa?
Ali mengungkapkan penahanan atas Hadinoto selanjutnya menjadi kewenangan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta. Tim JPU saat ini tengah menunggu penetapan jadwal persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan.
"Selanjutnya menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan," kata Ali.
Hadinoto akan didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. "Dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP," kata Ali.
Diketahui, Hanidinoto ditetapkan sebagai tersangka baru dalam perkara ini. Ia diduga terlibat dalam kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode 2004-2015. Baca juga: Dalami Kasus Korupsi di Bakamla, KPK Panggil Laksdya TNI (Purn) Ari Soedewo
Hadinoto diduga menerima sejumlah uang dari bos PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo. Uang tersebut untuk memuluskan empat proyek pengadaan pesawat tahun anggaran 2008-2013 dari perusahaan Rolls Royce.
Lihat Juga :