DPR dan Pemerintah Didesak Segera Perjelas Pelaksanaan Pilkada DKI, Jabar dan Jateng

Senin, 25 Januari 2021 - 08:26 WIB
loading...
DPR dan Pemerintah Didesak...
Perludem menilai paling penting saat ini masyarakat bisa memperoleh kepastian segera tentang pelaksanaan pilkada bagi daerah-daerah yang akhir masa jabatannya jatuh di 2022 dan 2023. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi ( Perludem ), Titi Anggraini mengatakan paling penting saat ini masyarakat bisa memperoleh kepastian segera tentang pelaksanaan pilkada bagi daerah-daerah yang akhir masa jabatannya jatuh di 2022 dan 2023. Titi mengaku desakan ini muncul dalam diskusi bertajuk revisi UU Pemil u dan UU Pilkada 2022 .

"Kepastian itu diperlukan sebagai jaminan bahwa penganggaran bisa langsung disiapkan oleh pemerintah daerah mengingat anggaran pilkada sejauh ini masih bersumber dari APBD," tutur Titi saat dihubungi SINDOnews, Senin (25/1/2021). Baca juga: JPPR Prediksi Pilkada 2022 dan 2023 Tetap Digelar, Ini Alasannya

Selain kesiapan anggaran, kata Titi, juga kesiapan penyelenggara pemilu untuk menyusun berbagai peraturan pelaksanaan dan berbagai keperluan teknis lainnya, serta juga partai politik bisa mendapatkan kepastian dalam melakukan konsolidasi untuk kepentingan pencalonan, dan bila diperlukan memperhitungkan peluang koalisi dengan partai lain.

"Kalau pilkada akan tetap diselenggarakan pada 2022 maka kepastian itu harus diputuskan setidaknya pertengahan tahun ini. Mengingat tahapan akan dimulai setidaknya 8-12 bulan sebelum hari pemungutan suara. Anggaran juga harus dipastikan alokasinya dalam pembahasan APBD yang harus teralokasi segera," jelasnya.

Dia menuturkan memang bila hal itu tidak dimungkinkan maka pilihan menggabungkan dengan 2023 bisa jadi alternatif yang bisa dipertimbangkan. Namun sebaiknya diselenggarakan di awal 2023, agar tidak mepet dengan penyelenggaraan Pemilu 2024. Sebab tahapan Pemilu 2024 berdasar pengalaman sebelumnya, setidaknya dimulai 20 bulan sebelum hari pemungutan suara.

Di sisi lain, lanjut dia, jika memang pengesahan RUU Pemilu tidak bisa mengejar tenggat waktu tersebut maka dia menyarankan dilakukan revisi terbatas atas Pasal 201 UU Nomor 10 Tahun 2016. Revisi ini khusus menyangkut penjadwalan pilkada saja. Baca juga: Jadwal Pilkada DKI Jakarta, Banten, Jabar, dan Jateng Perlu Dinormalisasi

"Sembari di saat yang sama RUU Pemilu terus dilakukan pembahasan. Skema tersebut lebih realistis dalam menjawab kebutuhan kepastian hukum dan berbagai persiapan teknis pilkada yang diperlukan kalau pilkada disepakati tetap akan digelar pada 2022 dan 2023 atau sekaligus digabung pada awal 2023," papar mantan Direktur Eksekutif Perludem ini.

Namun begitu, Titi juga berharap pembahasan UU Pemilu tetap bisa dilanjutkan karena kompleksitas pemilu 5 kotak adanya Putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019 tentang rekonstruksi keserentakan pemilu.

Menurutnya, desain kelembagaan penyelenggara pemilu yang ada saat ini cenderung tidak berimbang dalam membangun posisi dan relasi antara KPU, Bawaslu, dan DKPP. Kemandirian penyelenggara pemilu tidak akan tercipta apabila bekerja di bawah rasa was-was atau kekhawatiran akibat terlalu banyak pintu untuk mempermasalahkan.

"Mereka secara hukum/too many room to justice, penyelarasan dengan berbagai Putusan MK terkait UU Pemilu (hak pilih, mantan terpidana, dan lain-lain) membuat pembahasan RUU Pemilu relevan dan penting untuk dilakukan," pungkasnya. Baca juga: PKS Setuju Pilkada 2022 dan Pilkada 2023 Digelar, Ini Alasannya

Sekedar diketahui, UU Pemilu Nomor 10 Tahun 2016 menyebutkan Pilkada yang dilaksanakan pada 2022 dan 2023 dilaksanakan setelah Pemilu 2024. Pilkada 22 di antaranya meliputi Pemilihan Gubernur DKI Jakarta dan Banten. Sedangkan Pilkada 2023 meliputi pemilihan Gubernur Jawa Barat (Jabar) dan Jawa Tengah (Jateng). Titi menyarankan agar UU ini direvisi terbatas Pada pasal 201 terkait Pelaksanaan Pilkada.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Revisi UU Pemilu Belum...
Revisi UU Pemilu Belum Dibahas, Golkar Usul Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol
Minta Masukan RUU Pemilu,...
Minta Masukan RUU Pemilu, DPR Bakal Kunjungi Parpol Parlemen dan Nonparlemen
Komisi II DPR Akui RUU...
Komisi II DPR Akui RUU Pemilu Masih Alot, Sejumlah Isu Belum Ada Titik Temu
GKSR Gelar FGD Bahas...
GKSR Gelar FGD Bahas RUU Pemilu hingga Ambang Batas Parlemen, Undang Mahfud dan Uceng
MK Diminta Larang Keluarga...
MK Diminta Larang Keluarga Presiden dan Wapres Ikut Pilpres, PKS: Bagus juga untuk Pilkada
UU Pemilu Digugat 2...
UU Pemilu Digugat 2 Advokat, MK Diminta Larang Keluarga Presiden-Wapres Jadi Capres-Cawapres
Jimly, Mahfud, dan Refly...
Jimly, Mahfud, dan Refly Hadiri RDPU Komisi II DPR Bahas Pemilu
Demo Rusuh Guncang Georgia,...
Demo Rusuh Guncang Georgia, Massa Serbu Istana Presiden
Partai Perindo Papua...
Partai Perindo Papua Selatan Apresiasi MK Tolak Gugatan Hasil PSU Pilkada, Hendrikus Mahuze: Mari Bersama Bangun Boven Digoel!
Rekomendasi
Pramono Perintahkan...
Pramono Perintahkan Investigasi Kasus Pemotongan Kabel Lift JPO Lenteng Agung
Mengapa Berat Badan...
Mengapa Berat Badan Ideal Bisa Menurunkan Risiko Hipertensi? Ini Kata Dokter
Muharram dan Lahirnya...
Muharram dan Lahirnya Kalender Hijriyah: Kisah di Balik Penanggalan Umat Islam
Berita Terkini
Menghormati Putusan,...
Menghormati Putusan, Mengawal Keadilan: Membaca Kasus Andrie Yunus dari Perspektif Hukum, Politik, dan Militer
Prabowo Resmikan RSUD...
Prabowo Resmikan RSUD KH Muhammad Thohir Krui, Komitmen Ingin Memodernisasi RS dalam 3 Tahun
Pakar Hukum: UU Polri...
Pakar Hukum: UU Polri yang Baru Akomodasi Kepentingan Masyarakat dan Kepolisian
Dikuntit OTK, Islah...
Dikuntit OTK, Islah Bahrawi Sebut Polanya Mirip Kasus Andrie Yunus
Hakim Sebut Andrie Yunus...
Hakim Sebut Andrie Yunus Rendahkan Wibawa Pengadilan karena Tak Pernah Hadiri Sidang
Geledah Ruangan Silmy...
Geledah Ruangan Silmy Karim, KPK Sita Uang Puluhan Juta
Infografis
Jadwal dan Tahapan Pilkada...
Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved