Jadwal Pilkada DKI Jakarta, Banten, Jabar, dan Jateng Perlu Dinormalisasi
Minggu, 03 Januari 2021 - 13:25 WIB
loading...
Pada 2024 akan berlangsung tiga pemilihan langsung sekaligus, yaitu Pemilu Legislatif, Pemilu Presiden, dan Pilkada. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi ( Perludem ), Titi Anggraini menyatakan, desain pilkada serentak nasional di seluruh wilayah provinsi dan kabupaten/kota saat ini berdasarkan ketentuan Pasal 201 ayat (8) UU No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Pilkada serentak akan dilaksanakan pada November 2024.
"Artinya, pada tahun yang sama akan berlangsung tiga pemilihan langsung sekaligus, yaitu Pemilu Legislatif, Pemilu Presiden, dan Pilkada," kata Titi saat dihubungi SINDOnews, Minggu (3/1/2021).
Menurut Titi, pelaksanaan tahapan dari ketiga pemilihan itu, meskipun hari pemungutan suaranya tidak dilaksanakan bersamaan, tapi akan beririsan satu sama lain. Belajar dari pengalaman Pemilu 2019, tentu hal ini akan sangat berat sekali bagi penyelenggara pemilihan, peserta dan juga pemilu. (Baca juga: Partisipasi 76%, DPR Sebut Pelaksanaan Pilkada Berhasil )
"Bisa dibayangkan, penyelenggaraan tahapan pileg dan pilpres bersamaan saja bisa mengakibatkan jatuh ratusan korban jiwa dari petugas pemilihan, apalagi kalau beban itu ditambah dengan pilkada," katanya.
Selain itu, lanjut Titi, pemilihan yang terlalu banyak bisa makin menjauhkan politik gagasan dan program dari para pemilih. Serta isu lokal bisa makin tenggelam oleh isu nasional, khususnya konteks pemilihan presiden. Di sisi lain, pemahaman pemilih juga bisa terhambat karena terlalu banyak informasi dan calon yang berkompetisi, akibatnya bisa saja berdampak pada meningkatnya jumlah suara tidak sah seperti yang terjadi di Pemilu 2019.
"Di mana untuk pemilu anggota DPD ada hampir 19 juta suara yang tidak sah. Padahal Pemilu Anggota DPD kan relatif sederhana dan mudah marena menyediakan foto dari para calon," katanya.
Untuk itu, Titi mengaku sejak awal Perludem merekomendasikan agar dilakukan normalisasi jadwal pilkada. Dia mengatakan, bagi daerah yang akhir masa jabatan kepala daerahnya pada 2022 dan 2023, maka tetap dilaksanakan pemilihan yang pemungutan suaranya pada 2022 dan 2023. (Baca juga: Evaluasi Sirekap Dalam Pilkada 2020 )
"Artinya, pada tahun yang sama akan berlangsung tiga pemilihan langsung sekaligus, yaitu Pemilu Legislatif, Pemilu Presiden, dan Pilkada," kata Titi saat dihubungi SINDOnews, Minggu (3/1/2021).
Menurut Titi, pelaksanaan tahapan dari ketiga pemilihan itu, meskipun hari pemungutan suaranya tidak dilaksanakan bersamaan, tapi akan beririsan satu sama lain. Belajar dari pengalaman Pemilu 2019, tentu hal ini akan sangat berat sekali bagi penyelenggara pemilihan, peserta dan juga pemilu. (Baca juga: Partisipasi 76%, DPR Sebut Pelaksanaan Pilkada Berhasil )
"Bisa dibayangkan, penyelenggaraan tahapan pileg dan pilpres bersamaan saja bisa mengakibatkan jatuh ratusan korban jiwa dari petugas pemilihan, apalagi kalau beban itu ditambah dengan pilkada," katanya.
Selain itu, lanjut Titi, pemilihan yang terlalu banyak bisa makin menjauhkan politik gagasan dan program dari para pemilih. Serta isu lokal bisa makin tenggelam oleh isu nasional, khususnya konteks pemilihan presiden. Di sisi lain, pemahaman pemilih juga bisa terhambat karena terlalu banyak informasi dan calon yang berkompetisi, akibatnya bisa saja berdampak pada meningkatnya jumlah suara tidak sah seperti yang terjadi di Pemilu 2019.
"Di mana untuk pemilu anggota DPD ada hampir 19 juta suara yang tidak sah. Padahal Pemilu Anggota DPD kan relatif sederhana dan mudah marena menyediakan foto dari para calon," katanya.
Untuk itu, Titi mengaku sejak awal Perludem merekomendasikan agar dilakukan normalisasi jadwal pilkada. Dia mengatakan, bagi daerah yang akhir masa jabatan kepala daerahnya pada 2022 dan 2023, maka tetap dilaksanakan pemilihan yang pemungutan suaranya pada 2022 dan 2023. (Baca juga: Evaluasi Sirekap Dalam Pilkada 2020 )
Lihat Juga :