UU Pemilu Digugat 2 Advokat, MK Diminta Larang Keluarga Presiden-Wapres Jadi Capres-Cawapres

Kamis, 26 Februari 2026 - 12:09 WIB
loading...
UU Pemilu Digugat 2...
Suasana sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Foto: Dok SindoNews/Achmad Al Fiqri
A A A
JAKARTA - Dua advokat Raden Nuh dan Dian Amalia menggugat Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (24/2/2026). Mereka meminta MK melarang keluarga presiden dan wakil presiden (wapres) menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 81/PUU-XXIV/2026. Para pemohon selaku bagian dari rakyat yang merupakan pemegang kedaulatan tertinggi memiliki kerugian konstitusional yang spesifik dan aktual akibat berlakunya Pasal 169 Pemilu yang tidak membatasi hubungan kekerabatan antara calon pemimpin nasional dengan pemegang otoritas eksekutif tertinggi (Presiden), sehingga ketika ada figur yang diloloskan sebagai kandidat dalam pemilu presiden hasil dari praktik nepotisme dan merupakan pasangan kandidat / figur pilihan para pemohon, dengan sendirinya telah mereduksi hak para pemohon untuk memilih secara bebas.

“Bahwa hak para pemohon untuk memilih secara bebas dirugikan secara konstitusional oleh berlakunya Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (selanjutnya disebut UU Pemilu), yang tidak memuat larangan praktik nepotisme dan konflik kepentingan dalam persyaratan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden,” ujar pemohon dalam berkas permohonannya dilihat dari laman resmi Mahkamah Konstitusi, Kamis (26/2/2026).



Para pemohon mengaku bahwa kerugian mereka bersifat spesifik dan aktual karena berlakunya Pasal 169 UU Pemilu tanpa syarat bebas nepotisme telah mereduksi hak para pemohon untuk mendapatkan pilihan kandidat yang lahir dari proses kompetisi yang sehat (fair competition). “Ketiadaan syarat tersebut menyebabkan surat suara yang akan dicoblos oleh para pemohon tercemar oleh ketidakadilan sistemik (systemic unfairness), sehingga hak memilih para pemohon menjadi tidak bernilai secara substantif,” ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pertajam DIM RUU Pemilu,...
Pertajam DIM RUU Pemilu, DPR Buka Peluang Kunjungi NU, Muhammadiyah, hingga Walubi
Golkar: Capres-Cawapres...
Golkar: Capres-Cawapres Jangan Terlalu Sedikit dan Jangan juga Terlalu Banyak
Muncul Wacana Capres-Cawapres...
Muncul Wacana Capres-Cawapres Diusung 3 Parpol Parlemen, Pakar: Kita Berada dalam Bahaya Besar
Usai Temui Jokowi, IKA...
Usai Temui Jokowi, IKA BEM Nusantara Akan Bertemu Gibran, Bahas Apa?
Akui Program Pemerintah...
Akui Program Pemerintah Banyak Kekurangan, Wapres Gibran: Kita Perbaiki Bersama
Revisi UU Pemilu Belum...
Revisi UU Pemilu Belum Dibahas, Golkar Usul Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol
Sidang Pemakzulan Digelar,...
Sidang Pemakzulan Digelar, Nasib Wakil Presiden di Ujung Tanduk
Jadi Anak Presiden dan...
Jadi Anak Presiden dan Jabat Panglima Militer, Jenderal Ini Seenaknya Menutup Media
Israel Intervensi Pilpres...
Israel Intervensi Pilpres Kolombia, Ini 4 Faktanya
Rekomendasi
Desa-desa Kristen Lebanon...
Desa-desa Kristen Lebanon Tolak Klaim Pencaplokan Netanyahu: Sama Sekali Salah
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa
Ilmuwan Klaim Berhasil...
Ilmuwan Klaim Berhasil Menghitung Waktu Akhir Kehidupan Bumi
Berita Terkini
Momen Prabowo Beri Angklung...
Momen Prabowo Beri Angklung ke Presiden Narendra Modi Jadi Bukti Simbol Persahabatan
Prabowo Minta Dibentuk...
Prabowo Minta Dibentuk Satgas Akademisi, Begini Reaksi Mendiktisaintek
PTUN Jakarta Kabulkan...
PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Pegawai Kemenham ke Natalius Pigai
Polisi Tetapkan 32 Tersangka...
Polisi Tetapkan 32 Tersangka Kasus Dugaan Haji Ilegal, Kerugian Rp116 Miliar
Inovasi AI Sampah Semarang...
Inovasi AI Sampah Semarang Raih Guangzhou Award 2026
Reaksi Praperadilan...
Reaksi Praperadilan Roy Suryo, Ade Darmawan: Jangan Senang Dulu, Pokok Perkara Tidak Gugur
Infografis
MK Perintahkan UU Cipta...
MK Perintahkan UU Cipta Kerja Diperbaiki dalam 2 Tahun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved