UU Pemilu Digugat 2 Advokat, MK Diminta Larang Keluarga Presiden-Wapres Jadi Capres-Cawapres

Kamis, 26 Februari 2026 - 12:09 WIB
loading...
UU Pemilu Digugat 2...
Suasana sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Foto: Dok SindoNews/Achmad Al Fiqri
A A A
JAKARTA - Dua advokat Raden Nuh dan Dian Amalia menggugat Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (24/2/2026). Mereka meminta MK melarang keluarga presiden dan wakil presiden (wapres) menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 81/PUU-XXIV/2026. Para pemohon selaku bagian dari rakyat yang merupakan pemegang kedaulatan tertinggi memiliki kerugian konstitusional yang spesifik dan aktual akibat berlakunya Pasal 169 Pemilu yang tidak membatasi hubungan kekerabatan antara calon pemimpin nasional dengan pemegang otoritas eksekutif tertinggi (Presiden), sehingga ketika ada figur yang diloloskan sebagai kandidat dalam pemilu presiden hasil dari praktik nepotisme dan merupakan pasangan kandidat / figur pilihan para pemohon, dengan sendirinya telah mereduksi hak para pemohon untuk memilih secara bebas.

“Bahwa hak para pemohon untuk memilih secara bebas dirugikan secara konstitusional oleh berlakunya Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (selanjutnya disebut UU Pemilu), yang tidak memuat larangan praktik nepotisme dan konflik kepentingan dalam persyaratan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden,” ujar pemohon dalam berkas permohonannya dilihat dari laman resmi Mahkamah Konstitusi, Kamis (26/2/2026).



Para pemohon mengaku bahwa kerugian mereka bersifat spesifik dan aktual karena berlakunya Pasal 169 UU Pemilu tanpa syarat bebas nepotisme telah mereduksi hak para pemohon untuk mendapatkan pilihan kandidat yang lahir dari proses kompetisi yang sehat (fair competition). “Ketiadaan syarat tersebut menyebabkan surat suara yang akan dicoblos oleh para pemohon tercemar oleh ketidakadilan sistemik (systemic unfairness), sehingga hak memilih para pemohon menjadi tidak bernilai secara substantif,” ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Akui Program Pemerintah...
Akui Program Pemerintah Banyak Kekurangan, Wapres Gibran: Kita Perbaiki Bersama
Revisi UU Pemilu Belum...
Revisi UU Pemilu Belum Dibahas, Golkar Usul Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol
Minta Masukan RUU Pemilu,...
Minta Masukan RUU Pemilu, DPR Bakal Kunjungi Parpol Parlemen dan Nonparlemen
Ferdinand Hutahaean:...
Ferdinand Hutahaean: Jokowi Khianati Prabowo Demi Ambisi Politik Keluarga di 2029
Peristiwa Bersejarah...
Peristiwa Bersejarah 21 Mei 1998, Soeharto Berhenti dari Jabatan Presiden
Jusuf Kalla Gelar Tasyakuran...
Jusuf Kalla Gelar Tasyakuran Milad ke-84, Sudirman Said: Semuanya Mendoakan Pak JK Sehat
10 Presiden Terkaya...
10 Presiden Terkaya Sepanjang Sejarah AS, Trump Jauh Lebih Unggul dari Pendahulunya
Israel Bunuh 3 Tentara...
Israel Bunuh 3 Tentara Lebanon, Presiden Aoun Murka
Presiden Ini Rela Potong...
Presiden Ini Rela Potong Gaji 50% usai Dituntut Lengser oleh Rakyat
Rekomendasi
BMKG: 9 Gempa Susulan...
BMKG: 9 Gempa Susulan Terjadi Pascagempa M6,7 di Palu
Prancis vs Senegal:...
Prancis vs Senegal: Ulangan Kejutan 2002?
Wapres AS Sebut Iran...
Wapres AS Sebut Iran Bisa Dapat Rp5.312 Triliun, tapi Trump Ragu
Berita Terkini
Denny JA Soroti Kerusuhan...
Denny JA Soroti Kerusuhan Agustus 2025 dalam Perspektif Kelas Rentan Digital
Nasaruddin Umar Ingin...
Nasaruddin Umar Ingin Indonesia Jadi Epicentrum Peradaban Dunia Islam Modern
Menag: Tahun Baru Islam...
Menag: Tahun Baru Islam 1 Muharram Momentum Transformasi Diri dan Sosial
Tepis Media Nasional...
Tepis Media Nasional Tak Liput Demo Mahasiswa, KPI Sebut 9 Televisi Telah Memberitakan
Pigai Semprot Komnas...
Pigai Semprot Komnas HAM usai Singgung Dugaan Pelanggaran HAM di Program MBG
Singgung Peran KPRP,...
Singgung Peran KPRP, Pakar: Kritik Mahfud MD Terhadap UU Polri Sangat Aneh
Infografis
Presiden Jokowi: Parpol...
Presiden Jokowi: Parpol Harus Hati-hati Pilih Capres dan Cawapres
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved