Indonesia Investment Authority: Mendesak?

Senin, 25 Januari 2021 - 08:10 WIB
loading...
A A A
Kebebasan Investasi yang Terukur
SWF sejatinya bukan barang baru di dunia. SWF atau Indonesia Investment Authority (INA) ini diharapkan bisa menyediakan alternatif pembiayaan pembangunan yang bukan berbasis pinjaman. Payung hukum pembentukan INA adalah Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang secara spesifik diatur kembali melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73/2020 tentang Modal Awal Lembaga Pengelola Investasi dan PP Nomor 74/2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi.

Melalui kewenangan yang besar, INA idealnya bisa menjadi penopang pendanaan proyek-proyek strategis pemerintah, terutama dalam menyediakan alternatif pendanaan selain dari APBN dan perbankan, dengan tingkat risiko pembiayaan yang lebih rendah bila dibandingkan dengan keduanya.

Meskipun memiliki kewenangan luas terkait pengelolaan aset negara dan menghimpun modal domestik maupun asing, hal itu tidak serta-merta menjadi karpet merah yang “membebaskan” investasi. Semua proses tetap harus governance sejalan dengan aturan dan perundangan yang berlaku.

Ketentuan tentang Daftar Negatif Investasi (DNI) yang membatasi kepemilikan asing di sektor usaha tertentu harus tetap dipegang teguh. Misalnya di sektor perdagangan dan konstruksi, investasi asing dibatasi maksimal 67%. Bahkan di sektor ritel haram bagi pemodal asing untuk masuk karena 100% diperuntukkan bagi pemodal dalam negeri.

Selain itu mengingat keleluasaan wewenang yang dimiliki INA, lembaga yang dalam modal awalnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tersebut harus dipastikan transparan dalam pelaksanaan pengelolaan dana hingga penyaluran dana yang dilakukan. Lembaga auditor negara pun perlu turut memastikan dan mengambil peran dalam pengawasan serta audit ketika INA telah beroperasi. Sebagaimana SWF di negara lain, INA juga memiliki aturan tata kelola yang universal, termasuk dalam hal pengawasan dan pelaporan audit.

Permasalahan investasi Indonesia tidak hanya berhenti pada pembentukan INA yang merupakan salah satu bentuk implementasi dari UU Cipta Kerja. Bagian lain dari permasalahan investasi yang harus diperhatikan, yang tertuang juga dalam terkait UU Cipta Kerja, adalah terkait perburuhan. UU Cipta Kerja merupakan komitmen dan kebijakan pemerintah yang harus didukung dan diimplementasikan dengan baik. Sebab selain memperbaiki iklim investasi, regulasi tersebut juga bertujuan menciptakan lapangan pekerjaan secara lebih luas, mengoptimalkan bonus demografi pada 2035. Semoga.
(bmm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pertumbuhan 5,6%, tetapi...
Pertumbuhan 5,6%, tetapi Mengapa Investor Masih Gelisah?
Titik Baru Investasi...
Titik Baru Investasi Sumatera Selatan, Banyuasin!
Pertumbuhan yang Berdampak
Pertumbuhan yang Berdampak
Power Asymmetry: Ancaman...
Power Asymmetry: Ancaman Tersembunyi bagi Iklim Investasi Nasional
Prabowo: Saya akan Investasi...
Prabowo: Saya akan Investasi Besar-besaran di Bidang Pendidikan untuk Masa Depan Bangsa
Perangkap Kerugian Lingkungan...
Perangkap Kerugian Lingkungan dan Ancaman Ketidakpastian Hukum bagi Investasi Indonesia
Ayo Belajar Cara Investasi...
Ayo Belajar Cara Investasi ETF di IG Live MNC Sekuritas: Investasi Simpel dengan Diversifikasi Otomatis
Seminar dan Live Trading,...
Seminar dan Live Trading, Didimax Dorong Edukasi Trading yang Aman serta Mandiri
Mulai Investasi Saham...
Mulai Investasi Saham dan Reksa Dana? Cek & Ikuti Promo Combo Cuan 50 dari MNC Sekuritas
Rekomendasi
Pendaftaran SPMB SD...
Pendaftaran SPMB SD Kota Bogor 2026 Mulai 8 Juni, Ini Syarat dan Cara Seleksinya
IHSG Kebakaran, Rontok...
IHSG 'Kebakaran', Rontok 3,58% ke 5.734 Siang Ini
Aturan Baru BPJS Kesehatan...
Aturan Baru BPJS Kesehatan per 1 Juni 2026, Kontrol Harus Sesuai Tanggal Surat
Berita Terkini
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan 112 DIM RUU Polri ke Komisi III DPR
Dharma Pongrekun Minta...
Dharma Pongrekun Minta MK Kaji Ulang UU Kesehatan Demi Jaga Kedaulatan Bangsa
Selain Penjara 4,5 Tahun,...
Selain Penjara 4,5 Tahun, Eks Wamenaker Noel Diminta Bayar Uang Pengganti Rp3,4 Miliar
Ribuan Pekerja Rokok...
Ribuan Pekerja Rokok Tembakau Tolak Rancangan Aturan Kemasan Kemenkes
Divonis 4,5 Tahun Penjara...
Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Ganti Pengganti Rp3,4 Miliar, Noel: Saya Menerima Hukuman Itu
GREAT Institute Dorong...
GREAT Institute Dorong Program MBG Tetap Berjalan dan Semakin Berkualitas
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved