Indonesia Investment Authority: Mendesak?

Senin, 25 Januari 2021 - 08:10 WIB
loading...
A A A
Kebebasan Investasi yang Terukur
SWF sejatinya bukan barang baru di dunia. SWF atau Indonesia Investment Authority (INA) ini diharapkan bisa menyediakan alternatif pembiayaan pembangunan yang bukan berbasis pinjaman. Payung hukum pembentukan INA adalah Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang secara spesifik diatur kembali melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73/2020 tentang Modal Awal Lembaga Pengelola Investasi dan PP Nomor 74/2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi.

Melalui kewenangan yang besar, INA idealnya bisa menjadi penopang pendanaan proyek-proyek strategis pemerintah, terutama dalam menyediakan alternatif pendanaan selain dari APBN dan perbankan, dengan tingkat risiko pembiayaan yang lebih rendah bila dibandingkan dengan keduanya.

Meskipun memiliki kewenangan luas terkait pengelolaan aset negara dan menghimpun modal domestik maupun asing, hal itu tidak serta-merta menjadi karpet merah yang “membebaskan” investasi. Semua proses tetap harus governance sejalan dengan aturan dan perundangan yang berlaku.

Ketentuan tentang Daftar Negatif Investasi (DNI) yang membatasi kepemilikan asing di sektor usaha tertentu harus tetap dipegang teguh. Misalnya di sektor perdagangan dan konstruksi, investasi asing dibatasi maksimal 67%. Bahkan di sektor ritel haram bagi pemodal asing untuk masuk karena 100% diperuntukkan bagi pemodal dalam negeri.

Selain itu mengingat keleluasaan wewenang yang dimiliki INA, lembaga yang dalam modal awalnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tersebut harus dipastikan transparan dalam pelaksanaan pengelolaan dana hingga penyaluran dana yang dilakukan. Lembaga auditor negara pun perlu turut memastikan dan mengambil peran dalam pengawasan serta audit ketika INA telah beroperasi. Sebagaimana SWF di negara lain, INA juga memiliki aturan tata kelola yang universal, termasuk dalam hal pengawasan dan pelaporan audit.

Permasalahan investasi Indonesia tidak hanya berhenti pada pembentukan INA yang merupakan salah satu bentuk implementasi dari UU Cipta Kerja. Bagian lain dari permasalahan investasi yang harus diperhatikan, yang tertuang juga dalam terkait UU Cipta Kerja, adalah terkait perburuhan. UU Cipta Kerja merupakan komitmen dan kebijakan pemerintah yang harus didukung dan diimplementasikan dengan baik. Sebab selain memperbaiki iklim investasi, regulasi tersebut juga bertujuan menciptakan lapangan pekerjaan secara lebih luas, mengoptimalkan bonus demografi pada 2035. Semoga.
(bmm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pertumbuhan 5,6%, tetapi...
Pertumbuhan 5,6%, tetapi Mengapa Investor Masih Gelisah?
Titik Baru Investasi...
Titik Baru Investasi Sumatera Selatan, Banyuasin!
Pertumbuhan yang Berdampak
Pertumbuhan yang Berdampak
Power Asymmetry: Ancaman...
Power Asymmetry: Ancaman Tersembunyi bagi Iklim Investasi Nasional
Prabowo: Saya akan Investasi...
Prabowo: Saya akan Investasi Besar-besaran di Bidang Pendidikan untuk Masa Depan Bangsa
Perangkap Kerugian Lingkungan...
Perangkap Kerugian Lingkungan dan Ancaman Ketidakpastian Hukum bagi Investasi Indonesia
Tips MotionTrade: Waspada...
Tips MotionTrade: Waspada Janji Keuntungan Tinggi Tanpa Risiko, Intip Ciri Umum Investasi Ilegal
PENAS XVII 2026 Jadi...
PENAS XVII 2026 Jadi Magnet Investasi Agribisnis, KTNA dan FERACO Perkuat Kolaborasi Industri dan Teknologi Pangan Nasional
Ekonom Soroti Data Positif...
Ekonom Soroti Data Positif Fiskal dan Investasi, Narasi Sell Indonesia Dinilai Keliru
Rekomendasi
IMX 2026: Setelah Jepang,...
IMX 2026: Setelah Jepang, Kini Bersiap Pecahkan Rekor di ICE BSD
AS dan Israel Jadi Sumber...
AS dan Israel Jadi Sumber Kerusakan, Iran Serukan Tatanan Baru Negara Islam
Badan Intelijen AS Kehilangan...
Badan Intelijen AS Kehilangan Akses ke Alat AI Mythos 5, Apa Pemicunya?
Berita Terkini
5 Pangdam Lulusan Akmil...
5 Pangdam Lulusan Akmil 1997 Teman Satu Angkatan Danpaspampres Mayjen Edwin Adrian Sumantha
Ketua BEM FH UBK Akui...
Ketua BEM FH UBK Akui Terima Rp20 Juta, DPR: Polri Harus Investigasi
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan Hari Ini
Program Binawan Eropa...
Program Binawan Eropa Antarkan 36 Perawat Indonesia Berkarier di Eropa
Roy Suryo Tegaskan Jokowi...
Roy Suryo Tegaskan Jokowi Harus Hadir di Pengadilan: Nggak Boleh Mengakali dengan Zoom
Jalur Medan-Berastagi...
Jalur Medan-Berastagi Tak Lagi Memadai
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved