Ditahan KPK 2 bulan, Edhy Prabowo Keluhkan Dirinya Tak Bisa Ketemu Keluarga

Sabtu, 23 Januari 2021 - 22:40 WIB
loading...
Ditahan KPK 2 bulan, Edhy Prabowo Keluhkan Dirinya Tak Bisa Ketemu Keluarga
Mantan Menteri Kelauatan dan Perikanan, Edhy Prabowo mengaku kesulitan bertemu dengan keluarganya di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mantan Menteri Kelauatan dan Perikanan, Edhy Prabowo mengaku kesulitan bertemu dengan keluarganya di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK). Masalah pandemi menjadi alasan KPK melarang dirinya dan sejumlah tahanan lain bertemu dengan keluarga.

"Saya sudah dua bulan tidak bertemu keluarga secara langsung," ujar Edhy usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/1/2021) lalu.

Karena itu, ia meminta Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly memberikan izin kunjungan keluarga ke tahanan meskipun saat kondisi pandemi COVID-19.

"Saya berharap, saya sedang menjalankan tugas ini, tanggung jawab saya. Dalam kesempatan ini kalau bisa mohon kepada pihak yang berwenang kepada Menkumham diberikan kesempatan perizinan kunjungan keluarga. Walaupun COVID-19 saya tahu, kan ada mekanisme," ucap Edhy.

Baca Juga: Ini Daftar Daerah di Indonesia Berpotensi Banjir Bulan Februari-April 2021

Dengan bertemu keluarga, membuat mentalnya menjadi kuat dalam mengikuti rangkaian proses hukum dalam kasus yang menjerat. “Saya minta tolong walaupun terbatas nggak banyak banyak satu dua orang termasuk ketemu lawyer saya, karena saya butuh koordinasi," tuturnya.

Baca Juga: Unik, Kursi Cukur Barbershop Ini Gunakan Motor Harley Davidson Asli

Senada Kuasa hukum Edhy Prabowo, Soesilo Aribowo menilai pertemuan secara virtual antaranya dirinya dengan Eddy dinilai tak efektif. Sebab, dengan segala keterbatasan teknologi membuat komunikasi tidak senyaman saat bertemu fisik.

"Komunikasi virtual tidak senyaman ketemu fisik. Apalagi dengan virtual pun di KPK tahanan masih terjangkit COVID-19. Jadi menurut saya dibolehkan ketemu fisik dengan terlebih dahulu PCR bagi yang akan ketemu," ucapnya ditemui Sabtu (23/1/2020).

Sementara itu, Ketua bidang Litbang Lembaga Gerakan Reformasi Hukum Indonesia (GERAH), M Zein Ohorella mengatakan kebijakan KPK yang membatasi hak kuasa hukum bertemu kliennya di masa pandemi COVID-19 merupakan perbuatan yang bertentangan dengan hukum.

Baca Juga: Jadi Penyelamat Ginting, Vittinghus Dapat Hadiah Mi Instan dari Bos Indofood

Saat ini, kata Zein, banyak advokat yang mengeluhkan hal sama. Menurutnya, sebagai penasihat hukum mereka tak leluasa bertemu klien yang kini diperiksa. Padahal di sisi lain, nasihat hukum dan arahan dibutuhkan kliennya saat ini.

"Termasuk masa persidangan, semestinya, tersangka diberikan haknya untuk mendapatkan pendampingan hukum sesuai aturan undang-undang. Tapi dengan alasan COVID-19 semua dibatasi, seharusnya tidak demikian," ucapnya.

Menanggapi hal ini, Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan KPK membatasi pertemuan fisik dalam rangka mencegah penularan virus Corona. "Perlu kami sampaikan tentu dalam situasi pandemi COVID-19 ini, kunjungan secara fisik telah dibatasi sejak Maret 2020 yang lalu," katanya.

Sebagai pengganti dan mencegah penyebaran. KPK mengganti pertemuan langsung dengan video call. Hal itu menurutnya bukan membatasi hak tahanan.

"Kami tegaskan prinsipnya hak hak dari para tersangka maupun para penahanan di tingkat penyelidikan maupun penyidikan sama sekali tidak dibatasi oleh KPK," tutupnya.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1406 seconds (0.1#10.140)