Ditahan KPK 2 bulan, Edhy Prabowo Keluhkan Dirinya Tak Bisa Ketemu Keluarga

Sabtu, 23 Januari 2021 - 22:40 WIB
loading...
Ditahan KPK 2 bulan,...
Mantan Menteri Kelauatan dan Perikanan, Edhy Prabowo mengaku kesulitan bertemu dengan keluarganya di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mantan Menteri Kelauatan dan Perikanan, Edhy Prabowo mengaku kesulitan bertemu dengan keluarganya di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK). Masalah pandemi menjadi alasan KPK melarang dirinya dan sejumlah tahanan lain bertemu dengan keluarga.

"Saya sudah dua bulan tidak bertemu keluarga secara langsung," ujar Edhy usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/1/2021) lalu. Baca juga: KPK Dalami Asal Uang yang Disita dari Rumah Dinas Edhy Prabowo

Karena itu, ia meminta Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly memberikan izin kunjungan keluarga ke tahanan meskipun saat kondisi pandemi COVID-19.

"Saya berharap, saya sedang menjalankan tugas ini, tanggung jawab saya. Dalam kesempatan ini kalau bisa mohon kepada pihak yang berwenang kepada Menkumham diberikan kesempatan perizinan kunjungan keluarga. Walaupun COVID-19 saya tahu, kan ada mekanisme," ucap Edhy.

Baca juga : Ini Daftar Daerah di Indonesia Berpotensi Banjir Bulan Februari-April 2021

Dengan bertemu keluarga, membuat mentalnya menjadi kuat dalam mengikuti rangkaian proses hukum dalam kasus yang menjerat. “Saya minta tolong walaupun terbatas nggak banyak banyak satu dua orang termasuk ketemu lawyer saya, karena saya butuh koordinasi," tuturnya.

Baca juga : Unik, Kursi Cukur Barbershop Ini Gunakan Motor Harley Davidson Asli

Senada Kuasa hukum Edhy Prabowo, Soesilo Aribowo menilai pertemuan secara virtual antaranya dirinya dengan Eddy dinilai tak efektif. Sebab, dengan segala keterbatasan teknologi membuat komunikasi tidak senyaman saat bertemu fisik.

"Komunikasi virtual tidak senyaman ketemu fisik. Apalagi dengan virtual pun di KPK tahanan masih terjangkit COVID-19. Jadi menurut saya dibolehkan ketemu fisik dengan terlebih dahulu PCR bagi yang akan ketemu," ucapnya ditemui Sabtu (23/1/2020). Baca juga: KPK Selisik Aliran Uang Suap Eksportir Benur ke Staf Istri Edhy Prabowo

Sementara itu, Ketua bidang Litbang Lembaga Gerakan Reformasi Hukum Indonesia (GERAH), M Zein Ohorella mengatakan kebijakan KPK yang membatasi hak kuasa hukum bertemu kliennya di masa pandemi COVID-19 merupakan perbuatan yang bertentangan dengan hukum.

Baca juga : Jadi Penyelamat Ginting, Vittinghus Dapat Hadiah Mi Instan dari Bos Indofood

Saat ini, kata Zein, banyak advokat yang mengeluhkan hal sama. Menurutnya, sebagai penasihat hukum mereka tak leluasa bertemu klien yang kini diperiksa. Padahal di sisi lain, nasihat hukum dan arahan dibutuhkan kliennya saat ini.

"Termasuk masa persidangan, semestinya, tersangka diberikan haknya untuk mendapatkan pendampingan hukum sesuai aturan undang-undang. Tapi dengan alasan COVID-19 semua dibatasi, seharusnya tidak demikian," ucapnya.

Menanggapi hal ini, Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan KPK membatasi pertemuan fisik dalam rangka mencegah penularan virus Corona. "Perlu kami sampaikan tentu dalam situasi pandemi COVID-19 ini, kunjungan secara fisik telah dibatasi sejak Maret 2020 yang lalu," katanya.

Sebagai pengganti dan mencegah penyebaran. KPK mengganti pertemuan langsung dengan video call. Hal itu menurutnya bukan membatasi hak tahanan. Baca juga: Masa Penahanan Edhy Prabowo dan 3 Tersangka Kasus Suap Benur Diperpanjang

"Kami tegaskan prinsipnya hak hak dari para tersangka maupun para penahanan di tingkat penyelidikan maupun penyidikan sama sekali tidak dibatasi oleh KPK," tutupnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Telusuri Aset Tersangka...
Telusuri Aset Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Pengelola Apartemen
Bos Maktour Mengaku...
Bos Maktour Mengaku Kelelahan, Kembali Absen dari Pemeriksaan KPK
Selain Bos Maktour,...
Selain Bos Maktour, KPK Panggil Tiga Saksi Lain Kasus Kuota Haji
Kasus Kuota Haji, KPK...
Kasus Kuota Haji, KPK Panggil Bos Maktour Hari Ini
Kasus Muara Enim, Eks...
Kasus Muara Enim, Eks Penyidik KPK: WTP Penting Bagi Pemda, Malah Jadi Ajang Negosiasi
Kasus Sertifikasi K3,...
Kasus Sertifikasi K3, KPK Telusuri Aliran Uang ke Pihak Kemnaker
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
KPK Periksa 9 Saksi,...
KPK Periksa 9 Saksi, Telusuri Pemberian Uang ke Bupati Gatut Sunu Wibowo
Rekomendasi
Budiman Sudjatmiko Ungkap...
Budiman Sudjatmiko Ungkap Dialog dengan Mahasiswa di UGM Gagal Terjadi: Ada Penghakiman
Prancis di Persimpangan...
Prancis di Persimpangan Mimpi dan Trauma
Kang Cucun Gelar Pasar...
Kang Cucun Gelar Pasar Murah di Desa Ciheulang Ciparay
Berita Terkini
Pesan Said Didu untuk...
Pesan Said Didu untuk Prabowo: Waktu Melakukan Akomodasi Politik Sudah Lewat
Ditegur Delegasi Belanda...
Ditegur Delegasi Belanda karena Merokok saat KMB, Jawaban Agus Salim Ini Membuat Mereka Terdiam
ART asal Indonesia Dianiaya...
ART asal Indonesia Dianiaya di Malaysia, DPR Minta Kemlu Lobi agar Pelaku Dihukum Berat
Said Didu: Jangan Juga...
Said Didu: Jangan Juga Semua Orang Kritis Ditakut-takuti
Guntur Romli Tepis Tuduhan...
Guntur Romli Tepis Tuduhan BEM Bersatu: Kegilaan Logika Cocokologi yang Dipaksakan
Aliansi BEM Bersatu...
Aliansi BEM Bersatu Endus Dugaan Keterlibatan Politikus PDIP dalam Aksi Tolak MBG
Infografis
Prabowo akan Luncurkan...
Prabowo akan Luncurkan BLT untuk Guru Honorer pada 2 Mei
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved