KPK Selisik Aliran Uang Suap Eksportir Benur ke Staf Istri Edhy Prabowo

Rabu, 20 Januari 2021 - 10:20 WIB
loading...
KPK Selisik Aliran Uang Suap Eksportir Benur ke Staf Istri Edhy Prabowo
KPK selisik aliran uang suap eksportir benur ke staf istri Edhy Prabowo. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelisik adanya aliran uang ke rekening Ainul Faiqih (AF), staf Iis Edhy Prabowo yang merupakan istri mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo . Ainul telah ditetapkan tersangka dalam kasus suap terkait dengan perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 alias suap benur.

"Tersangka AF diperiksa sebagai tersangka sekaligus sebagai saksi untuk tersangka EP ( Edhy Prabowo ) dkk, digali keterangannya terkait dugaan aliran sejumlah uang dalam rekening bank atas nama yang bersangkutan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (20/1/2021).

Aliran uang ke rekening Ainul itu, diduga berasal dari uang suap dari para eksportir benur. "Diduga bersumber dari para eksportir benih lobster dan dalam penggunaannya pun untuk kebutuhan tersangka EP," jelasnya.

Baca juga: KPK Cecar Gubernur Bengkulu Soal Rekomendasi Usaha Lobster Penyuap Edhy Prabowo


Diketahui, KPK telah menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebagai tersangka penerima suap perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 alias suap ekspor benur lobster.

Selain Edhy, KPK juga telah menetapkan enam tersangka lainnya dalam kasus ini. Mereka adalah Stafsus Menteri KKP Safri; Staf Khusus Menteri KKP Andreau Pribadi Misata (APM). Kemudian, Pengurus PT ACK, Siswadi (SWD); Staf Istri Menteri KKP Ainul Faqih (AF); dan Amiril Mukminin (AM). Sementara, satu tersangka pemberi suap yakni, Direktur PT DPP Suharjito (SJT).

Edhy bersama Safri, Andreau Pribadi Misanta, Siswadi, Ainul Faqih, dan Amril Mukminin diduga menerima suap sebesar Rp10,2 miliar dan USD 100 ribu dari Suharjito. Suap tersebut diberikan agar Edhy memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benur.

Baca juga: KPK Sita Tas hingga Baju Mewah yang Dibeli Edhy Prabowo di AS


Perusahaan Suharjito telah 10 kali mengirim benih lobster dengan menggunakan jasa PT Aero Citra Kargo (PT ACK). Untuk melakukan ekspor benih lobster hanya dapat melalui forwarder PT Aero Citra Kargo dengan biaya angkut Rp1.800/ekor.

Diduga upaya suap itu dimulai dengan Surat Keputusan Nomor 53/KEP MEN-KP/2020 tentang Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster yang diterbitkan Edhy pada 14 Mei 2020.

Sebagian uang suap tersebut digunakan oleh Edhy dan istrinya Iis Rosyati Dewi untuk belanja barang mewah di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat pada 21-23 November 2020. Sekitar Rp750 juta digunakan untuk membeli jam tangan Rolex, tas Tumi dan Louis Vuitton serta baju Old Navy.

Atas perbuatannya, para penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan sebagai pemberi suap, SJT disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(zik)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1543 seconds (0.1#10.140)