KPK Dalami Asal Uang yang Disita dari Rumah Dinas Edhy Prabowo
loading...
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebagai tersangka, pada Rabu, 20 Januari 2021. Dalam pemeriksaan tersebut, Edhy Prabowo didalami ihwal asal sejumlah uang yang ditemukan dari bekas rumah dinasnya.
"Penyidik masih terus mendalami dan mengonfirmasi terkait barang bukti yang telah dilakukan penyitaan yakni, sejumlah uang yang ditemukan saat penggeledahan di rumah dinas jabatan menteri," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (21/1/2021)
Selain soal sejumlah uang, penyidik juga mengonfirmasi Edhy Prabowo terkait barang bukti lainnya, yang telah dilakukan penyitaan. Di antaranya handphone serta dokumen-dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap pengurusan izin ekspor benih lobster.
"Barang lainnya yakni berupa handphone yang digunakan sebagai media komunikasi terkait dugaan permintaaan jatah fee kepada tersangka AF. Berbagai bukti dokumen yang terkait dengan perkara," bebernya.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan ekspor benih lobster. Ketujuh tersangka itu yakni, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo (EP); Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri (SAF) dan Andreau Pribadi Misata (APM).
Kemudian, Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), Staf Istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih (AF), dan pihak swasta Amiril Mukminin (AM). Sementara, satu tersangka pemberi suap yakni Direktur PT DPP Suharjito (SJT).
Edhy bersama Safri, Andreau Pribadi Misanta, Siswadi, Ainul Faqih, dan Amril Mukminin diduga menerima suap sebesar Rp 10,2 miliar dan USD 100 ribu dari Suharjito. Suap tersebut diberikan agar Edhy memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benur.
Baca jug: KPK Cecar Gubernur Bengkulu Soal Rekomendasi Usaha Lobster Penyuap Edhy Prabowo
Sebagian uang suap tersebut digunakan oleh Edhy Prabowo dan istrinya, Iis Rosyati Dewi untuk belanja barang mewah di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat pada 21-23 November 2020. Sekitar Rp750 juta digunakan untuk membeli jam tangan Rolex, tas Tumi dan Louis Vuitton, serta baju Old Navy.
"Penyidik masih terus mendalami dan mengonfirmasi terkait barang bukti yang telah dilakukan penyitaan yakni, sejumlah uang yang ditemukan saat penggeledahan di rumah dinas jabatan menteri," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (21/1/2021)
Selain soal sejumlah uang, penyidik juga mengonfirmasi Edhy Prabowo terkait barang bukti lainnya, yang telah dilakukan penyitaan. Di antaranya handphone serta dokumen-dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap pengurusan izin ekspor benih lobster.
"Barang lainnya yakni berupa handphone yang digunakan sebagai media komunikasi terkait dugaan permintaaan jatah fee kepada tersangka AF. Berbagai bukti dokumen yang terkait dengan perkara," bebernya.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan ekspor benih lobster. Ketujuh tersangka itu yakni, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo (EP); Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri (SAF) dan Andreau Pribadi Misata (APM).
Kemudian, Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), Staf Istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih (AF), dan pihak swasta Amiril Mukminin (AM). Sementara, satu tersangka pemberi suap yakni Direktur PT DPP Suharjito (SJT).
Edhy bersama Safri, Andreau Pribadi Misanta, Siswadi, Ainul Faqih, dan Amril Mukminin diduga menerima suap sebesar Rp 10,2 miliar dan USD 100 ribu dari Suharjito. Suap tersebut diberikan agar Edhy memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benur.
Baca jug: KPK Cecar Gubernur Bengkulu Soal Rekomendasi Usaha Lobster Penyuap Edhy Prabowo
Sebagian uang suap tersebut digunakan oleh Edhy Prabowo dan istrinya, Iis Rosyati Dewi untuk belanja barang mewah di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat pada 21-23 November 2020. Sekitar Rp750 juta digunakan untuk membeli jam tangan Rolex, tas Tumi dan Louis Vuitton, serta baju Old Navy.
(zik)