Masa Penahanan Edhy Prabowo dan 3 Tersangka Kasus Suap Benur Diperpanjang

Jum'at, 22 Januari 2021 - 20:07 WIB
loading...
Masa Penahanan Edhy...
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/12/2020). Foto/SINDOnews/Sutikno
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memperpanjang penahanan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo . Selain Edhy, tiga tersangka kasus dugaan suap benur juga diperpanjang masa penahanannya.

Tiga tersangka lain yang juga diperpanjang masa penahanannya tersebut yakni Safri yang merupakan staf khusus Edhy Prabowo , pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi, dan Ainul Faqih yang merupakan staf istri Edhy.

Baca Juga: Banyak Kabulkan PK Terpidana Korupsi, Begini Alasan MA

"Untuk melengkapi berkas perkara di tingkat penyidikan, tim penyidik KPK memperpanjang masa penahanan tersangka EP ( Edhy Prabowo ), SAF (Safri), SWD (Siswadi) dan AF (Ainul Faqih) masing-masing selama 30 hari berdasarkan Penetapan pertama Ketua PN Jakarta Pusat, terhitung sejak 24 Januari sampai dengan 22 Februari 2021 di Rutan Merah Putih KPK," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (22/1/2021).

Lihat Juga Foto: KPK Perpanjang Masa Tahanan Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo

Diketahui, KPK telah menetapkan Edhy Prabowo sebagai tersangka penerima suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 alias suap ekspor benih lobster.

Selain Edhy, KPK juga telah menetapkan enam tersangka lainnya dalam kasus ini. Mereka adalah Stafsus Menteri KKP, Safri; staf khusus Menteri KKP Andreau Pribadi Misata (APM); Pengurus PT ACK Siswadi (SWD); Staf Istri Menteri KKP, Ainul Faqih (AF); dan Amiril Mukminin (AM). Sementara satu tersangka pemberi suap yakni, Direktur PT DPP Suharjito (SJT).

Baca Juga: Baku Tembak dengan KKB di Intan Jaya, Dua Prajurit TNI Gugur

Edhy bersama Safri, Andreau Pribadi Misanta, Siswadi, Ainul Faqih, dan Amril Mukminin diduga menerima suap sebesar Rp 10,2 miliar dan USD 100 ribu dari Suharjito. Suap tersebut diberikan agar Edhy memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benur.

Perusahaan Suharjito telah 10 kali mengirim benih lobster dengan menggunakan jasa PT Aero Citra Kargo (PT ACK). Untuk melakukan ekspor benih lobster hanya dapat melalui forwarder PT Aero Citra Kargo dengan biaya angkut Rp1.800/ekor.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1419 seconds (0.1#10.140)