Masa Penahanan Edhy Prabowo dan 3 Tersangka Kasus Suap Benur Diperpanjang
Jum'at, 22 Januari 2021 - 20:07 WIB
loading...
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/12/2020). Foto/SINDOnews/Sutikno
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memperpanjang penahanan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo . Selain Edhy, tiga tersangka kasus dugaan suap benur juga diperpanjang masa penahanannya.
Tiga tersangka lain yang juga diperpanjang masa penahanannya tersebut yakni Safri yang merupakan staf khusus Edhy Prabowo , pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi, dan Ainul Faqih yang merupakan staf istri Edhy.
Baca juga : Banyak Kabulkan PK Terpidana Korupsi, Begini Alasan MA
"Untuk melengkapi berkas perkara di tingkat penyidikan, tim penyidik KPK memperpanjang masa penahanan tersangka EP ( Edhy Prabowo ), SAF (Safri), SWD (Siswadi) dan AF (Ainul Faqih) masing-masing selama 30 hari berdasarkan Penetapan pertama Ketua PN Jakarta Pusat, terhitung sejak 24 Januari sampai dengan 22 Februari 2021 di Rutan Merah Putih KPK," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (22/1/2021).
Lihat Juga Foto: KPK Perpanjang Masa Tahanan Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo
Diketahui, KPK telah menetapkan Edhy Prabowo sebagai tersangka penerima suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 alias suap ekspor benih lobster.
Tiga tersangka lain yang juga diperpanjang masa penahanannya tersebut yakni Safri yang merupakan staf khusus Edhy Prabowo , pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi, dan Ainul Faqih yang merupakan staf istri Edhy.
Baca juga : Banyak Kabulkan PK Terpidana Korupsi, Begini Alasan MA
"Untuk melengkapi berkas perkara di tingkat penyidikan, tim penyidik KPK memperpanjang masa penahanan tersangka EP ( Edhy Prabowo ), SAF (Safri), SWD (Siswadi) dan AF (Ainul Faqih) masing-masing selama 30 hari berdasarkan Penetapan pertama Ketua PN Jakarta Pusat, terhitung sejak 24 Januari sampai dengan 22 Februari 2021 di Rutan Merah Putih KPK," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (22/1/2021).
Lihat Juga Foto: KPK Perpanjang Masa Tahanan Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo
Diketahui, KPK telah menetapkan Edhy Prabowo sebagai tersangka penerima suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 alias suap ekspor benih lobster.
Lihat Juga :