Tuai Polemik, Perpres Ekstremisme Perlu Disosialisasikan Lebih Luas dan Jelas

Jum'at, 22 Januari 2021 - 11:02 WIB
loading...
Tuai Polemik, Perpres Ekstremisme Perlu Disosialisasikan Lebih Luas dan Jelas
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pemerintah perlu menyosialisasikan Perpres Ekstremisme secara luas dan jelas. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Penerbitan Peraturan Presiden ( Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) menuai polemik di masyarakat. Banyak yang menilai bahwa ini dinilai dapat membungkam hak kebebasan berpendapat.

Terkait hal itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, Perpres ini dalam pembahasannya pasti sudah melibatkan banyak tokoh, akademisi, penegak hukum dan unsur masyarakat. Sehingga, pemerintah perlu menyosialisasikannya secara luas dan jelas.

"Nah oleh karena itu kami mengimbau kepada pemerintah untuk melakukan sosialisasi lebih luas, lebih jelas sehingga kemudian tidak membuat polemik dan perdebatan-perdebatan yang tidak perlu," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (22/1/2021).



Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini melanjutkan, DPR RI tentu akan melakukan tugas pengawasannya terhadap implementasi dari Perpres ini melalui alat kelengkapan dewan (AKD) terkait.

"Dalam implementasinya nanti, DPR tentunya melalui Komisi I akan melakukan pengawasan, supaya dalam implementasinya bisa berjalan dengan baik," katanya.

Terkait ekstremisme yang berkembang pesat, anggota Komisi III DPR ini tidak bisa mengatakan demikian, karena semua ada kajiannya. Yang jelas, di situasi pandemi COVID-19 ini, pemerintah berupaya mengeluarkan peraturan agar jangan sampai situasi yang sulit dimanfaatkan pihak-pihak tidak bertanggung jawab.



"Hal-hal seperti itu mesti diimbangi dengan peraturan yang ada supaya kemudian tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu dalam masa pandemi ini untuk melakukan hal-hal yang bisa membuat keutuhan NKRI terganggu," kata Dasco.

(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1910 seconds (0.1#10.140)