Tuai Polemik, Perpres Ekstremisme Perlu Disosialisasikan Lebih Luas dan Jelas
Jum'at, 22 Januari 2021 - 11:02 WIB
loading...
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pemerintah perlu menyosialisasikan Perpres Ekstremisme secara luas dan jelas. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Penerbitan Peraturan Presiden ( Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) menuai polemik di masyarakat. Banyak yang menilai bahwa ini dinilai dapat membungkam hak kebebasan berpendapat.
Terkait hal itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, Perpres ini dalam pembahasannya pasti sudah melibatkan banyak tokoh, akademisi, penegak hukum dan unsur masyarakat. Sehingga, pemerintah perlu menyosialisasikannya secara luas dan jelas.
"Nah oleh karena itu kami mengimbau kepada pemerintah untuk melakukan sosialisasi lebih luas, lebih jelas sehingga kemudian tidak membuat polemik dan perdebatan-perdebatan yang tidak perlu," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (22/1/2021).
Baca juga: Perpres Ekstremisme Dinilai Perlebar Makna Penanggulangan Terorisme
Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini melanjutkan, DPR RI tentu akan melakukan tugas pengawasannya terhadap implementasi dari Perpres ini melalui alat kelengkapan dewan (AKD) terkait.
Terkait hal itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, Perpres ini dalam pembahasannya pasti sudah melibatkan banyak tokoh, akademisi, penegak hukum dan unsur masyarakat. Sehingga, pemerintah perlu menyosialisasikannya secara luas dan jelas.
"Nah oleh karena itu kami mengimbau kepada pemerintah untuk melakukan sosialisasi lebih luas, lebih jelas sehingga kemudian tidak membuat polemik dan perdebatan-perdebatan yang tidak perlu," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (22/1/2021).
Baca juga: Perpres Ekstremisme Dinilai Perlebar Makna Penanggulangan Terorisme
Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini melanjutkan, DPR RI tentu akan melakukan tugas pengawasannya terhadap implementasi dari Perpres ini melalui alat kelengkapan dewan (AKD) terkait.
Lihat Juga :