Kasus Dugaan Korupsi, Kejagung Periksa Deputi Direktur Penyertaan BPJS Ketenagakerjaan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung kembali memeriksa Deputi Direktur Penyertaan Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan berinisial S terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, saksi S diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Deputi Direktur Penyertaan BPJS Ketenagakerjaan. "Saksi S selaku Deputi Direktur Penyertaan BPJS Ketenagakerjaan diperiksa terkait dengan Tipikor pada pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh BPJS Ketenagakerjaan," kata Leonard dalam keterangan tertulis, Jumat (22/1/2021).
Hingga Kamis, 21 Januari 2021, Kejaksaan Agung telah memeriksa 15 saksi. Para saksi dimintai keterangan untuk mencari fakta hukum dan alat bukti atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di BPJS Ketenagakerjaan. "Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang Tipikor pada Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh BPJS Ketenagakerjaan," jelasnya.
Penanganan kasus dugaan korupsi ini telah naik status dari penyelidikan ke penyidikan berdasarkan surat penyidikan Nomor: Print-02/F.2/Fd.02/2021.
Jampidsus Ali Mukartono mengatakan kasus dugaan korupsi BPJS Ketenagakerjaan mirip seperti kasus korupsi Asuransi Jiwasraya. Diduga terjadi penyimpangan pada saham dan reksadana di BPJS Ketenagakerjaan. "(Kasus BPJ Ketenagakerjaan) Hampir sama kayak Jiwasraya. Itukan terkait investasi juga. Dia punya duit investasi keluar. Uang negara pokoknya," kata Ali saat ditemui di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Selasa, 19 Januari 2021.
Sementara itu, Deputi Direktur Bidang Humas dan Antara Lembaga BP Jamsostek (BPJS Ketenagakerjaan) Irvansyah Utoh Banja mengatakan, pihaknya mengedepankan azas praduga tak bersalah dan menghormati proses penyidikan yang sedang berlangsung di Kejagung RI. “BP Jamsostek siap untuk memberikan keterangan dengan transparan guna memastikan apakah pengelolaan investasi telah dijalankan sesuai tata kelola yang ditetapkan,” jelas Utoh dalam keterangan tertulis yang diberikan MNC Portal Indonesia.
Lihat Juga: Prabowo Maafkan Koruptor asal Kembalikan Uang Negara, Menko Yusril: Bagian Amnesti dan Abolisi
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, saksi S diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Deputi Direktur Penyertaan BPJS Ketenagakerjaan. "Saksi S selaku Deputi Direktur Penyertaan BPJS Ketenagakerjaan diperiksa terkait dengan Tipikor pada pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh BPJS Ketenagakerjaan," kata Leonard dalam keterangan tertulis, Jumat (22/1/2021).
Hingga Kamis, 21 Januari 2021, Kejaksaan Agung telah memeriksa 15 saksi. Para saksi dimintai keterangan untuk mencari fakta hukum dan alat bukti atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di BPJS Ketenagakerjaan. "Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang Tipikor pada Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh BPJS Ketenagakerjaan," jelasnya.
Penanganan kasus dugaan korupsi ini telah naik status dari penyelidikan ke penyidikan berdasarkan surat penyidikan Nomor: Print-02/F.2/Fd.02/2021.
Jampidsus Ali Mukartono mengatakan kasus dugaan korupsi BPJS Ketenagakerjaan mirip seperti kasus korupsi Asuransi Jiwasraya. Diduga terjadi penyimpangan pada saham dan reksadana di BPJS Ketenagakerjaan. "(Kasus BPJ Ketenagakerjaan) Hampir sama kayak Jiwasraya. Itukan terkait investasi juga. Dia punya duit investasi keluar. Uang negara pokoknya," kata Ali saat ditemui di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Selasa, 19 Januari 2021.
Sementara itu, Deputi Direktur Bidang Humas dan Antara Lembaga BP Jamsostek (BPJS Ketenagakerjaan) Irvansyah Utoh Banja mengatakan, pihaknya mengedepankan azas praduga tak bersalah dan menghormati proses penyidikan yang sedang berlangsung di Kejagung RI. “BP Jamsostek siap untuk memberikan keterangan dengan transparan guna memastikan apakah pengelolaan investasi telah dijalankan sesuai tata kelola yang ditetapkan,” jelas Utoh dalam keterangan tertulis yang diberikan MNC Portal Indonesia.
Lihat Juga: Prabowo Maafkan Koruptor asal Kembalikan Uang Negara, Menko Yusril: Bagian Amnesti dan Abolisi
(cip)