Bongkar Perlakuan Buruk terhadap Jumhur, Pengacara Minta Hakim Tegur Polisi-Jaksa
Kamis, 21 Januari 2021 - 16:17 WIB
loading...
Pengacara Jumhur Hidayat meminta hakim menegur polisi dan jaksa karena tidak memenuhi hak-hak kliennya sebagai tersangka maupun terdakwa. Foto: SINDOnews/Ari Sandita Murti
A
A
A
DEPOK - Tim pengacara Jumhur Hidayat memprotes perilaku polisi dan jaksa terhadap klien mereka. Sebagai tersangka, pengacara menilai Jumhur tidak memperoleh hak-haknya sejak masa penyidikan hingga penuntutan. Jumhur bahkan tak mendapatkan berkas perkara, surat dakwaan. Karena itu, pengacara meminta hakim menegur polisi dan jaksa.
Baca juga : Dikenal Sederhana, Segini Kekayaan Joe Biden
"Kami baru mendapat surat dakwaan itu hari ini (setelah sidang) dan berkas perkara sampai sekarang kami belum dapatkan sama sekali, yang mana ini mencederai aturan hukum KUHAP," ujar Oky Wiratama dari LBH Jakarta pada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan , Kamis (21/1/2021).
(Baca:Pengacara Sebut Cuitan Jumhur Hidayat Tak Berkaitan dengan Keonaran Demo UU Cipta Kerja)
Sesuai KUHAP, kata Okky, saat jaksa melimpahkan berkas kasusnya itu ke pengadilan, dakwaan dan berkas perkara juga diberikan kepada Jumhur serta pengacara. Akibatnya pengacara pun terhambat mempelajari materi dakwaan untuk menyusun argumen dan pembelaan untuk Jumhur.
"Faktanya sampai sekarang belum dapat berkas perkara, bagaimana kami bisa membela klien kami kalau belum mendapatkan berkas perkara," tuturnya.
Baca juga : Dikenal Sederhana, Segini Kekayaan Joe Biden
"Kami baru mendapat surat dakwaan itu hari ini (setelah sidang) dan berkas perkara sampai sekarang kami belum dapatkan sama sekali, yang mana ini mencederai aturan hukum KUHAP," ujar Oky Wiratama dari LBH Jakarta pada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan , Kamis (21/1/2021).
(Baca:Pengacara Sebut Cuitan Jumhur Hidayat Tak Berkaitan dengan Keonaran Demo UU Cipta Kerja)
Sesuai KUHAP, kata Okky, saat jaksa melimpahkan berkas kasusnya itu ke pengadilan, dakwaan dan berkas perkara juga diberikan kepada Jumhur serta pengacara. Akibatnya pengacara pun terhambat mempelajari materi dakwaan untuk menyusun argumen dan pembelaan untuk Jumhur.
"Faktanya sampai sekarang belum dapat berkas perkara, bagaimana kami bisa membela klien kami kalau belum mendapatkan berkas perkara," tuturnya.
Lihat Juga :