Baca juga : Dikenal Sederhana, Segini Kekayaan Joe Biden
"Kami baru mendapat surat dakwaan itu hari ini (setelah sidang) dan berkas perkara sampai sekarang kami belum dapatkan sama sekali, yang mana ini mencederai aturan hukum KUHAP," ujar Oky Wiratama dari LBH Jakarta pada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan , Kamis (21/1/2021).
(Baca:Pengacara Sebut Cuitan Jumhur Hidayat Tak Berkaitan dengan Keonaran Demo UU Cipta Kerja)
Baca Juga:
Sesuai KUHAP, kata Okky, saat jaksa melimpahkan berkas kasusnya itu ke pengadilan, dakwaan dan berkas perkara juga diberikan kepada Jumhur serta pengacara. Akibatnya pengacara pun terhambat mempelajari materi dakwaan untuk menyusun argumen dan pembelaan untuk Jumhur.
"Faktanya sampai sekarang belum dapat berkas perkara, bagaimana kami bisa membela klien kami kalau belum mendapatkan berkas perkara," tuturnya.
Baca juga : Tim DVI Sudah Periksa 324 Kantong Berisi Bagian Tubuh Korban Sriwijaya Air
Muhammad Isnur dari YLBHI menilai memang terjadi pelanggaran prosedur secara KUHAP dalam proses hukum Jumhur. Contohnya, tim pengacara dihalang-halangi polisi dan jaksa untuk bertemu.