Jumhur Hidayat Nyatakan Menolak Dakwaan Sebar Hoaks

Kamis, 21 Januari 2021 - 15:01 WIB
loading...
Jumhur Hidayat Nyatakan...
Jumhur Hidayat menyatakan menolak dakwaan jaksa bahwa dia menyebar berita hoaks. Foto/mnctrijaya
A A A
DEPOK - Aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat menyatakan menolak dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (21/1/2021).

Baca Juga: Aktivis KAMI Jumhur Hidayat Dengarkan Dakwaan Jaksa Secara Virtual

Penolakan itu disampaikan Jumhur menjawab pertanyaan ketua majelis hakim Agus Widodo, setelah JPU selesai membacakan surat dakwaan. "Terdakwa sudah terima surat dakwaan? Apakah saudara sudah mendengar dakwaannya?" tanya Agus Widodo.

(Baca:Pengacara Sebut Cuitan Jumhur Hidayat Tak Berkaitan dengan Keonaran Demo UU Cipta Kerja)

Jumhur pun mengakui sudah mendengar dakwaan terhadapnya, tetapi belum menerima surat dakwaan dari jaksa. "Belum terima (surat dakwaannya) Yang Mulia. Iyah sudah dengar dan mengerti, tapi saya menolak," kata Jumhur yang hadir secara virtual.

Baca Juga: Dua Kalimat Ini Jadi Alasan Jumhur Hidayat Didakwa Sebar Hoaks

Hakim lantas mempersilahkan pengacara Jumhur apakah bakal mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa tersebut ataukah tidak. Adapun pengacara Jumhur pun menyebutkan, bakal mendiskusikannya dahulu dengan kliennya itu.

Hakim mengagendakan sidang bakal dilanjutkan kembali pekan depan, Kamis (26/1/2021).

Baca Juga: Pasar Mobil China Mulai Tinggalkan Mercedes-Benz, BMW dan Audi
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2258 seconds (0.1#10.140)