Aktivis KAMI Jumhur Hidayat Dengarkan Dakwaan Jaksa Secara Virtual
Kamis, 21 Januari 2021 - 12:10 WIB
loading...
Aktivis KAMI Jumhur Hidayat dengarkan dakwaan jaksa secara virtual. Foto/SINDOnews/Ari Sandita Murti
A
A
A
JAKARTA - Aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat menjalani sidang di PN Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis (20/1/2021) ini. Jumhur menghadiri persidangannya secara virtual.
Berdasarkan pantauan, sidang tersebut dimulai pukul 11.00 WIB dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa. Adapun dalam persidangan hadir Jumhur secara virtual, JPU, dan pengacara Jumhur dari LBH Jakarta.
Meskipun hadir secara virtual, kondisi Jumhur Hidayat tampak baik-baik saja dan siap menjalani persidangan tersebut.
Baca juga: KAMI Minta Syahganda, Jumhur, hingga Habib Rizieq Dibebaskan
Jumhur ditangkap oleh kepolisian atas cuitannya di Twitter tentang penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja beberapa waktu lalu. Pihak Kepolisian memtersangkakan Jumhur Hidayat telah menyebarkan berita bohong dan ujaran kebencian sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE, Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946.
Berdasarkan pantauan, sidang tersebut dimulai pukul 11.00 WIB dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa. Adapun dalam persidangan hadir Jumhur secara virtual, JPU, dan pengacara Jumhur dari LBH Jakarta.
Meskipun hadir secara virtual, kondisi Jumhur Hidayat tampak baik-baik saja dan siap menjalani persidangan tersebut.
Baca juga: KAMI Minta Syahganda, Jumhur, hingga Habib Rizieq Dibebaskan
Jumhur ditangkap oleh kepolisian atas cuitannya di Twitter tentang penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja beberapa waktu lalu. Pihak Kepolisian memtersangkakan Jumhur Hidayat telah menyebarkan berita bohong dan ujaran kebencian sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE, Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946.
(zik)
Lihat Juga :