Eks PPK Kemensos Diduga Bikin Perusahaaan untuk Tampung Proyek Bansos
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengendus adanya aliran uang dari Komisaris PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) Daning Saraswati untuk mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos , Matheus Joko Santoso (MJS). Matheus Joko merupakan tersangka kasus dugaan suap pengadaan bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Dugaan aliran uang itu kemudian dikonfirmasi penyidik KPK ke Daning Saraswati, saat diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi pada Selasa, 19 Januari 2021, kemarin.
"Daning Saraswati, didalami pengetahuannya terkait dugaan pemberian sejumlah uang kepada tersangka MJS (Matheus Joko Santoso)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (20/1/2021).
(Baca: Dalami Korupsi Bansos Covid-19, KPK Panggil Pejabat Kemensos)
Tak hanya didalami soal aliran uang, penyidik juga mengonfirmasi sejumlah dokumen PT RPI kepada Daning. PT RPI sendiri diduga milik Matheus Joko. PT RPI diduga sengaja didirikan untuk menampung proyek bansos di Kementerian Sosial (Kemensos).
"Saksi sekaligus dikonfirmasi dengan berbagai dokumen milik PT RPI (Rajawali Parama Indonesia) yang diduga milik tersangka MJS untuk ikut serta dalam proyek Bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kemensos RI," beber Ali.
Selain dari Daning, penyidik juga mendalami adanya aliran uang lainnya untuk Matheus Joko. Aliran uang itu dikonfirmasi penyidik ke seorang saksi Handy Reazangka, pada Selasa, 19 Januari 2021. Diduga, Handy pernah memberikan uang kepada Matheus Joko.
"Handy Reazangka (Swasta), didalami keterangannya terkait dugaan pemberian sejumlah uang kepada tersangka MJS," pungkasnya.
(Baca: Mega Kritik Korupsi Benur tapi Tak Singgung Korupsi Bansos, Pengamat: Malah Mengingatkan Publik)
Sekadar informasi, KPK berhasil mengungkap kasus dugaan suap terkait pengadaan bansos berupa paket sembako untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek, dengan menetapkan lima orang tersangka.
Kelima tersangka itu yakni, mantan Mensos Juliari P Batubara. Kemudian, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos, Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) serta dua pihak swasta pemberi suap yakni Ardian IM (AIM), Harry Sidabukke (HS).
Matheus dan Adi Wahyono diduga mengambil jatah Rp10 ribu dari tiap paket bansos berupa sembako seharga Rp300 ribu, bekerjasama dengan pengusaha Ardian IM dan Harry Sidabukke. Dari jatah Rp10 ribu di tiap paket sembako, diduga ada yang mengalir untuk mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara.
Dugaan aliran uang itu kemudian dikonfirmasi penyidik KPK ke Daning Saraswati, saat diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi pada Selasa, 19 Januari 2021, kemarin.
"Daning Saraswati, didalami pengetahuannya terkait dugaan pemberian sejumlah uang kepada tersangka MJS (Matheus Joko Santoso)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (20/1/2021).
(Baca: Dalami Korupsi Bansos Covid-19, KPK Panggil Pejabat Kemensos)
Tak hanya didalami soal aliran uang, penyidik juga mengonfirmasi sejumlah dokumen PT RPI kepada Daning. PT RPI sendiri diduga milik Matheus Joko. PT RPI diduga sengaja didirikan untuk menampung proyek bansos di Kementerian Sosial (Kemensos).
"Saksi sekaligus dikonfirmasi dengan berbagai dokumen milik PT RPI (Rajawali Parama Indonesia) yang diduga milik tersangka MJS untuk ikut serta dalam proyek Bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kemensos RI," beber Ali.
Selain dari Daning, penyidik juga mendalami adanya aliran uang lainnya untuk Matheus Joko. Aliran uang itu dikonfirmasi penyidik ke seorang saksi Handy Reazangka, pada Selasa, 19 Januari 2021. Diduga, Handy pernah memberikan uang kepada Matheus Joko.
"Handy Reazangka (Swasta), didalami keterangannya terkait dugaan pemberian sejumlah uang kepada tersangka MJS," pungkasnya.
(Baca: Mega Kritik Korupsi Benur tapi Tak Singgung Korupsi Bansos, Pengamat: Malah Mengingatkan Publik)
Sekadar informasi, KPK berhasil mengungkap kasus dugaan suap terkait pengadaan bansos berupa paket sembako untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek, dengan menetapkan lima orang tersangka.
Kelima tersangka itu yakni, mantan Mensos Juliari P Batubara. Kemudian, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos, Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) serta dua pihak swasta pemberi suap yakni Ardian IM (AIM), Harry Sidabukke (HS).
Matheus dan Adi Wahyono diduga mengambil jatah Rp10 ribu dari tiap paket bansos berupa sembako seharga Rp300 ribu, bekerjasama dengan pengusaha Ardian IM dan Harry Sidabukke. Dari jatah Rp10 ribu di tiap paket sembako, diduga ada yang mengalir untuk mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara.
(muh)