Masyarakat Diminta Patuhi PSBB agar Penanganan Covid-19 Efektif
Jum'at, 15 Mei 2020 - 18:35 WIB
loading...
A
A
A
Industri yang tidak terkait dengan kebutuhan dasar, kata Yuri, juga diharapkan ditutup. Sementara kegiatan-kegiatan yang masih diizinkan yang terkait dengan transportasi yang terkait dalam sistem sosial terkait dengan keamanan, ketertiban masyarakat masih tetap diizinkan operasional.
Atas dasar itu, lanjut dia, pemerintah telah mengatur pelaksanaan pembatasan dengan perangkat yang digunakan oleh pemerintah melalui Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 dari Gugus Tugas. “Ini dalam rangka untuk mengatur pembatasan itu bukan dalam rangka untuk menghilangkan pembatasan itu,” katanya.
Yuri pun meminta surat edaran tersebut tidak dimaknai menghilangkan pembatasan namun mengatur pembatasan. Karena di dalam surat edaran tersebut akan disebutkan secara tegas tentang siapa-siapa yang masih bisa melaksanakan perjalanan sepanjang masa PSBB ini.
“Karena masih dibutuhkan kegiatan-kegiatan untuk pelayanan percepatan penanggulangan Covid-19 ini,” katanya.
Atas dasar itu, lanjut dia, pemerintah telah mengatur pelaksanaan pembatasan dengan perangkat yang digunakan oleh pemerintah melalui Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 dari Gugus Tugas. “Ini dalam rangka untuk mengatur pembatasan itu bukan dalam rangka untuk menghilangkan pembatasan itu,” katanya.
Yuri pun meminta surat edaran tersebut tidak dimaknai menghilangkan pembatasan namun mengatur pembatasan. Karena di dalam surat edaran tersebut akan disebutkan secara tegas tentang siapa-siapa yang masih bisa melaksanakan perjalanan sepanjang masa PSBB ini.
“Karena masih dibutuhkan kegiatan-kegiatan untuk pelayanan percepatan penanggulangan Covid-19 ini,” katanya.
(dam)
Lihat Juga :