Bawaslu Diusulkan Jadi KPHP, Berwenang Menyidik dan Menuntut Pidana Pemilu

Selasa, 19 Januari 2021 - 21:22 WIB
loading...
A A A
Dia memaparkan, agar sistem hasil pemilu dipercaya maka syarat yang harus ada yakni keadilan pemilu. Ramlan menjelaskan, maksud dari keadilan pemilu yakni pengawasan pemilu harus dilakukan oleh yang berhak. "Siapa yang berhak? Itu masyarakat termasuk di sini peserta pemilu," tuturnya.

Menurut Ramlan, partai politik peserta pemilu yang berada di DPR selama ini menggunakan undang-undang untuk menunjuk Bawaslu guna menjalankan fungsi partai politik sebagai peserta pemilu sendiri. Selama ini, ungkap dia, dalam dalam undang-undang disebut ada tiga pihak yang berhak mengajukan pengaduan. "Peserta pemilu, pemantau pemilu, dan pemilih terdaftar," katanya.



Dia membeberkan, dalam konteks penegakkan ketentuan administrasi pemilu dan pidana pemilu maka harus dilakukan untuk keadilan politik. Berikutnya dalam hal sengketa proses dan sengketa hasil pemilu maka seyogyanya untuk keadilan restoratif. Karenanya, ujar Ramlan, peserta pemilu harus bervisi mewujudkan sistem hasil pemilu yang mewujudkan keadilan pemilu.

"Itu kalau hasil pemilu ditetapkan dan diumumkan lebih cepat, dipercaya, dan ketika semua pelanggaran dan sengketa itu diselesaikan secara adil, maka hasil pemilu akan dipercaya, ditaati, dan dihormati oleh domestik maupun internasional," ucap Ramlan.
(abd)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1768 seconds (0.1#10.140)