Bawaslu Diusulkan Jadi KPHP, Berwenang Menyidik dan Menuntut Pidana Pemilu
Selasa, 19 Januari 2021 - 21:22 WIB
loading...
Mantan Ketua KPU Ramlan Surbakti mengusulkan agar Bawaslu diubah menjadi Komisi Penegakan Hukum Pemilu (KPHP) dengan kewenangan menyidik dan menuntut pidana pemilu. FOTO/DOK.RUMAHPEMILU
A
A
A
JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ramlan Surbakti mengusulkan agar Bawaslu diubah menjadi Komisi Penegakan Hukum Pemilu ( KPHP ) dengan kewenangan menyidik dan menuntut pidana pemilu.
Ramlan Surbakti menyatakan, penyelenggaraan pemilu sangat membutuhkan keadilan pemilu serta penegakkan ketentuan administrasi pemilu dan pidana pemilu. Dia mengungkapkan, saat masih berada di Partnership for Governance Reform (Kemitraan) in Indonesia pada 2015, pihaknya mengusulkan naskah akademik dan RUU Pemilu ke Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Usulan tersebut dilakukan Kemitraan bersama Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Di dalam usulan itu, ujar Ramlan, pihaknya meminta agar agar Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) ditransformasikan menjadi Komisi Penegakan Hukum Pemilu (KPHP).
Baca juga: Mabes Polri Tegaskan Kasus Cagub Mulyadi Murni Tindak Pidana Pemilu
"Nah sekarang saya ulangi lagi. Jadi fungsi pengawasan dikembalikan kepada yang berhak tetapi Bawaslu diubah menjadi Komisi Penegakan Hukum Pemilu dengan tiga kewenangan," ujar Guru Besar Ilmu Politik Universitas Airlangga ini dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Badan Legislasi (Baleg) DPR secara virtual, Selasa (19/1/2021).
Ramlan Surbakti menyatakan, penyelenggaraan pemilu sangat membutuhkan keadilan pemilu serta penegakkan ketentuan administrasi pemilu dan pidana pemilu. Dia mengungkapkan, saat masih berada di Partnership for Governance Reform (Kemitraan) in Indonesia pada 2015, pihaknya mengusulkan naskah akademik dan RUU Pemilu ke Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Usulan tersebut dilakukan Kemitraan bersama Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Di dalam usulan itu, ujar Ramlan, pihaknya meminta agar agar Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) ditransformasikan menjadi Komisi Penegakan Hukum Pemilu (KPHP).
Baca juga: Mabes Polri Tegaskan Kasus Cagub Mulyadi Murni Tindak Pidana Pemilu
"Nah sekarang saya ulangi lagi. Jadi fungsi pengawasan dikembalikan kepada yang berhak tetapi Bawaslu diubah menjadi Komisi Penegakan Hukum Pemilu dengan tiga kewenangan," ujar Guru Besar Ilmu Politik Universitas Airlangga ini dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Badan Legislasi (Baleg) DPR secara virtual, Selasa (19/1/2021).
Lihat Juga :