Bawaslu Diusulkan Jadi KPHP, Berwenang Menyidik dan Menuntut Pidana Pemilu

Selasa, 19 Januari 2021 - 21:22 WIB
loading...
Bawaslu Diusulkan Jadi KPHP, Berwenang Menyidik dan Menuntut Pidana Pemilu
Mantan Ketua KPU Ramlan Surbakti mengusulkan agar Bawaslu diubah menjadi Komisi Penegakan Hukum Pemilu (KPHP) dengan kewenangan menyidik dan menuntut pidana pemilu. FOTO/DOK.RUMAHPEMILU
A A A
JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ramlan Surbakti mengusulkan agar Bawaslu diubah menjadi Komisi Penegakan Hukum Pemilu ( KPHP ) dengan kewenangan menyidik dan menuntut pidana pemilu.

Ramlan Surbakti menyatakan, penyelenggaraan pemilu sangat membutuhkan keadilan pemilu serta penegakkan ketentuan administrasi pemilu dan pidana pemilu. Dia mengungkapkan, saat masih berada di Partnership for Governance Reform (Kemitraan) in Indonesia pada 2015, pihaknya mengusulkan naskah akademik dan RUU Pemilu ke Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Usulan tersebut dilakukan Kemitraan bersama Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Di dalam usulan itu, ujar Ramlan, pihaknya meminta agar agar Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) ditransformasikan menjadi Komisi Penegakan Hukum Pemilu (KPHP).



"Nah sekarang saya ulangi lagi. Jadi fungsi pengawasan dikembalikan kepada yang berhak tetapi Bawaslu diubah menjadi Komisi Penegakan Hukum Pemilu dengan tiga kewenangan," ujar Guru Besar Ilmu Politik Universitas Airlangga ini dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Badan Legislasi (Baleg) DPR secara virtual, Selasa (19/1/2021).

RDPU ini terkait dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu serta disiarkan secara langsung pada akun resmi YouTube DPR dan akun resmi Facebook Baleg DPR yang juga disaksikan SINDOnews.

Turut hadir dan memberikan pandangan dalam RDPU ini yakni anggota Dewan Perludem Titi Anggraini dan mantan Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini.

Ramlan melanjutkan, tiga kewenangan KPHP meliputi, pertama, kewenangan penegakan ketentuan administrasi pemilu. Kedua, kewenangan menyelesaikan sengketa proses pemilu. Ketiga, kewenangan menjadi penyidik dan penuntut untuk kasus pidana pemilu. Ketiga kewenangan itu, ujar Ramlan, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani kasus dugaan korupsi.



"Sedangkan pengadilan, Pengadilan Negeri dengan fasilitas khusus itu menangani kasus pidana pemilu yang diajukan oleh Komisi Penegakan Hukum Pemilu," katanya.

Dia memaparkan, agar sistem hasil pemilu dipercaya maka syarat yang harus ada yakni keadilan pemilu. Ramlan menjelaskan, maksud dari keadilan pemilu yakni pengawasan pemilu harus dilakukan oleh yang berhak. "Siapa yang berhak? Itu masyarakat termasuk di sini peserta pemilu," tuturnya.

Menurut Ramlan, partai politik peserta pemilu yang berada di DPR selama ini menggunakan undang-undang untuk menunjuk Bawaslu guna menjalankan fungsi partai politik sebagai peserta pemilu sendiri. Selama ini, ungkap dia, dalam dalam undang-undang disebut ada tiga pihak yang berhak mengajukan pengaduan. "Peserta pemilu, pemantau pemilu, dan pemilih terdaftar," katanya.



Dia membeberkan, dalam konteks penegakkan ketentuan administrasi pemilu dan pidana pemilu maka harus dilakukan untuk keadilan politik. Berikutnya dalam hal sengketa proses dan sengketa hasil pemilu maka seyogyanya untuk keadilan restoratif. Karenanya, ujar Ramlan, peserta pemilu harus bervisi mewujudkan sistem hasil pemilu yang mewujudkan keadilan pemilu.

"Itu kalau hasil pemilu ditetapkan dan diumumkan lebih cepat, dipercaya, dan ketika semua pelanggaran dan sengketa itu diselesaikan secara adil, maka hasil pemilu akan dipercaya, ditaati, dan dihormati oleh domestik maupun internasional," ucap Ramlan.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6041 seconds (0.1#10.140)