Bawaslu Diusulkan Jadi KPHP, Berwenang Menyidik dan Menuntut Pidana Pemilu

Selasa, 19 Januari 2021 - 21:22 WIB
loading...
Bawaslu Diusulkan Jadi...
Mantan Ketua KPU Ramlan Surbakti mengusulkan agar Bawaslu diubah menjadi Komisi Penegakan Hukum Pemilu (KPHP) dengan kewenangan menyidik dan menuntut pidana pemilu. FOTO/DOK.RUMAHPEMILU
A A A
JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ramlan Surbakti mengusulkan agar Bawaslu diubah menjadi Komisi Penegakan Hukum Pemilu ( KPHP ) dengan kewenangan menyidik dan menuntut pidana pemilu.

Ramlan Surbakti menyatakan, penyelenggaraan pemilu sangat membutuhkan keadilan pemilu serta penegakkan ketentuan administrasi pemilu dan pidana pemilu. Dia mengungkapkan, saat masih berada di Partnership for Governance Reform (Kemitraan) in Indonesia pada 2015, pihaknya mengusulkan naskah akademik dan RUU Pemilu ke Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Usulan tersebut dilakukan Kemitraan bersama Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Di dalam usulan itu, ujar Ramlan, pihaknya meminta agar agar Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) ditransformasikan menjadi Komisi Penegakan Hukum Pemilu (KPHP).

Baca juga: Mabes Polri Tegaskan Kasus Cagub Mulyadi Murni Tindak Pidana Pemilu

"Nah sekarang saya ulangi lagi. Jadi fungsi pengawasan dikembalikan kepada yang berhak tetapi Bawaslu diubah menjadi Komisi Penegakan Hukum Pemilu dengan tiga kewenangan," ujar Guru Besar Ilmu Politik Universitas Airlangga ini dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Badan Legislasi (Baleg) DPR secara virtual, Selasa (19/1/2021).

RDPU ini terkait dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu serta disiarkan secara langsung pada akun resmi YouTube DPR dan akun resmi Facebook Baleg DPR yang juga disaksikan SINDOnews.

Turut hadir dan memberikan pandangan dalam RDPU ini yakni anggota Dewan Perludem Titi Anggraini dan mantan Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini.

Ramlan melanjutkan, tiga kewenangan KPHP meliputi, pertama, kewenangan penegakan ketentuan administrasi pemilu. Kedua, kewenangan menyelesaikan sengketa proses pemilu. Ketiga, kewenangan menjadi penyidik dan penuntut untuk kasus pidana pemilu. Ketiga kewenangan itu, ujar Ramlan, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani kasus dugaan korupsi.

Baca juga: Akhyar Nasution Lolos dari Pidana Pemilu, Tapi Ingat Dugaan Pelanggaran Kampanyenya Tetap Dicatat

"Sedangkan pengadilan, Pengadilan Negeri dengan fasilitas khusus itu menangani kasus pidana pemilu yang diajukan oleh Komisi Penegakan Hukum Pemilu," katanya.

Dia memaparkan, agar sistem hasil pemilu dipercaya maka syarat yang harus ada yakni keadilan pemilu. Ramlan menjelaskan, maksud dari keadilan pemilu yakni pengawasan pemilu harus dilakukan oleh yang berhak. "Siapa yang berhak? Itu masyarakat termasuk di sini peserta pemilu," tuturnya.

Menurut Ramlan, partai politik peserta pemilu yang berada di DPR selama ini menggunakan undang-undang untuk menunjuk Bawaslu guna menjalankan fungsi partai politik sebagai peserta pemilu sendiri. Selama ini, ungkap dia, dalam dalam undang-undang disebut ada tiga pihak yang berhak mengajukan pengaduan. "Peserta pemilu, pemantau pemilu, dan pemilih terdaftar," katanya.



Dia membeberkan, dalam konteks penegakkan ketentuan administrasi pemilu dan pidana pemilu maka harus dilakukan untuk keadilan politik. Berikutnya dalam hal sengketa proses dan sengketa hasil pemilu maka seyogyanya untuk keadilan restoratif. Karenanya, ujar Ramlan, peserta pemilu harus bervisi mewujudkan sistem hasil pemilu yang mewujudkan keadilan pemilu.

"Itu kalau hasil pemilu ditetapkan dan diumumkan lebih cepat, dipercaya, dan ketika semua pelanggaran dan sengketa itu diselesaikan secara adil, maka hasil pemilu akan dipercaya, ditaati, dan dihormati oleh domestik maupun internasional," ucap Ramlan.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Usai Putusan MK, Irman...
Usai Putusan MK, Irman Gusman: Saatnya Akhiri Debat Prosedural, Fokus pada Kualitas Demokrasi Daerah
PDIP: Tingginya Biaya...
PDIP: Tingginya Biaya Politik Tuntas dengan Perbaikan Regulasi, Bukan Pilkada Tak Langsung
Survei Puspoll Indonesia:...
Survei Puspoll Indonesia: Lebih dari 80 Persen Masyarakat Dukung Pilkada Langsung
Polemik Ijazah Jokowi,...
Polemik Ijazah Jokowi, Bonatua Silalahi Gugat KPU, Bawaslu, hingga Rektor UGM
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
PKB: Jangan Justru saat...
PKB: Jangan Justru saat Terjadi Politik Uang, Bawaslunya Malah Hilang
Upaya Minimalkan Politik...
Upaya Minimalkan Politik Uang, Bawaslu Kaji Sistem Transaksi Nontunai
Prabowo Tantang Lawan...
Prabowo Tantang Lawan Politik: Nggak Suka Sama Saya? Silakan Maju di 2029!
15 Tahun Jalan Tak Diperbaiki,...
15 Tahun Jalan Tak Diperbaiki, Warga Cilegon Ancam Golput di Pemilu 2029
Rekomendasi
Riau Bhayangkara Run...
Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Efek Ekonomi Rp58,9 Miliar
Airlangga Sangkal PFII...
Airlangga Sangkal PFII Jadi Surga Pencucian Uang: Bukan untuk Dana-dana Gelap
Apa Itu Kokushobi? Cuaca...
Apa Itu Kokushobi? Cuaca Ekstrem yang Terjadi Pertama Kalinya di Jepang
Berita Terkini
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Infografis
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved