Bawaslu Diusulkan Jadi KPHP, Berwenang Menyidik dan Menuntut Pidana Pemilu
Selasa, 19 Januari 2021 - 21:22 WIB
loading...
A
A
A
RDPU ini terkait dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu serta disiarkan secara langsung pada akun resmi YouTube DPR dan akun resmi Facebook Baleg DPR yang juga disaksikan SINDOnews.
Turut hadir dan memberikan pandangan dalam RDPU ini yakni anggota Dewan Perludem Titi Anggraini dan mantan Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini.
Ramlan melanjutkan, tiga kewenangan KPHP meliputi, pertama, kewenangan penegakan ketentuan administrasi pemilu. Kedua, kewenangan menyelesaikan sengketa proses pemilu. Ketiga, kewenangan menjadi penyidik dan penuntut untuk kasus pidana pemilu. Ketiga kewenangan itu, ujar Ramlan, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani kasus dugaan korupsi.
Baca juga: Akhyar Nasution Lolos dari Pidana Pemilu, Tapi Ingat Dugaan Pelanggaran Kampanyenya Tetap Dicatat
"Sedangkan pengadilan, Pengadilan Negeri dengan fasilitas khusus itu menangani kasus pidana pemilu yang diajukan oleh Komisi Penegakan Hukum Pemilu," katanya.
Turut hadir dan memberikan pandangan dalam RDPU ini yakni anggota Dewan Perludem Titi Anggraini dan mantan Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini.
Ramlan melanjutkan, tiga kewenangan KPHP meliputi, pertama, kewenangan penegakan ketentuan administrasi pemilu. Kedua, kewenangan menyelesaikan sengketa proses pemilu. Ketiga, kewenangan menjadi penyidik dan penuntut untuk kasus pidana pemilu. Ketiga kewenangan itu, ujar Ramlan, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani kasus dugaan korupsi.
Baca juga: Akhyar Nasution Lolos dari Pidana Pemilu, Tapi Ingat Dugaan Pelanggaran Kampanyenya Tetap Dicatat
"Sedangkan pengadilan, Pengadilan Negeri dengan fasilitas khusus itu menangani kasus pidana pemilu yang diajukan oleh Komisi Penegakan Hukum Pemilu," katanya.
Lihat Juga :