Mabes Polri Tegaskan Kasus Cagub Mulyadi Murni Tindak Pidana Pemilu

Sabtu, 05 Desember 2020 - 17:34 WIB
loading...
Mabes Polri Tegaskan...
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yowono. Dok Sindonews
A A A
JAKARTA - Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menegaskan, kasus calon gubernur ( Cagub) Sumatera Barat Mulyadi murni dugaan tindak pidana Pemilu. Oleh karena itu, kasus ini yang menangani adalah sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari unsur Bawaslu, Polri dan Kejaksaan.

(Baca Juga: Calon Gubernur Sumatera Barat Mulyadi Terancam 3 Bulan Penjara dan Denda Rp1 Juta)

“Setalah melalui kajian Bawaslu penyelidikan Kepolisian yang didampingi Kejaksaan melalui sentra Gakkumdu, akhirnya sepakat perkara dugaan pidana pelanggaran kampanye ini direkomendasikan untuk diteruskan ke penyidik,” kata Argo dalam keteranganya, Sabtu (5/12/2020).

Argo meluruskan, terkait Surat Telegram TR Kapolri nomor ST/2544/VIII/RES.1.24./2020 tanggal 31 Agustus 2020 terkait dengan penundaan proses hukum terhadap Calon Kepala Daerah (Cakada) yang menjadi peserta Pilkada 2020 bahwa hal itu berlaku bagi penegakan hukum pidana murni, bukan pemilihan umum atau Pemilu. “Sementara pak M, atas dugaan tindak pidana pemilhan. Bukan tindak pidana biasa,” tandas Argo.

(Baca Juga: Kasus Pilkada, Cagub Sumbar Mulyadi Ditetapkan Tersangka)

Mulyadi ditetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana pemilu karena melakukan kampanye diluar jadwal. Dia dijerat Pasal 187 ayat (1) UU No 6/2020 dengan hukuman paling sedikit 15 hari penjara dan banyak 3 bulan serta denda paling banyak Rp1 juta.

Mulyadi dilaporkan pada Kamis 12 November 2020 karena hadir dalam tayangan program Coffe Break di salah satu TV nasional sebagai narasumber dan konten atau isi tayangan tersebut dinilai mengandung muatan kampanye.

(Baca Juga: Pesan dan Dukungan Penuh SBY untuk Mulyadi-Ali Mukhni di Pilgub Sumbar 2020)

Sedangkan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 5/2020 junto Keputusan KPU Sumbar 31/2020 tentang Tahapan, Program dan Jadwal, Kampanye Media Massa Cetak dan Elektronik dapat mulai dilaksanakan pada tanggal 22 November sampai dengan 5 Desember 2020.
(ymn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2135 seconds (0.1#10.140)