Mabes Polri Tegaskan Kasus Cagub Mulyadi Murni Tindak Pidana Pemilu
Sabtu, 05 Desember 2020 - 17:34 WIB
loading...
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yowono. Dok Sindonews
A
A
A
JAKARTA - Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menegaskan, kasus calon gubernur ( Cagub) Sumatera Barat Mulyadi murni dugaan tindak pidana Pemilu. Oleh karena itu, kasus ini yang menangani adalah sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari unsur Bawaslu, Polri dan Kejaksaan.
(Baca Juga: Calon Gubernur Sumatera Barat Mulyadi Terancam 3 Bulan Penjara dan Denda Rp1 Juta)
“Setalah melalui kajian Bawaslu penyelidikan Kepolisian yang didampingi Kejaksaan melalui sentra Gakkumdu, akhirnya sepakat perkara dugaan pidana pelanggaran kampanye ini direkomendasikan untuk diteruskan ke penyidik,” kata Argo dalam keteranganya, Sabtu (5/12/2020).
Argo meluruskan, terkait Surat Telegram TR Kapolri nomor ST/2544/VIII/RES.1.24./2020 tanggal 31 Agustus 2020 terkait dengan penundaan proses hukum terhadap Calon Kepala Daerah (Cakada) yang menjadi peserta Pilkada 2020 bahwa hal itu berlaku bagi penegakan hukum pidana murni, bukan pemilihan umum atau Pemilu. “Sementara pak M, atas dugaan tindak pidana pemilhan. Bukan tindak pidana biasa,” tandas Argo.
(Baca Juga: Kasus Pilkada, Cagub Sumbar Mulyadi Ditetapkan Tersangka)
(Baca Juga: Calon Gubernur Sumatera Barat Mulyadi Terancam 3 Bulan Penjara dan Denda Rp1 Juta)
“Setalah melalui kajian Bawaslu penyelidikan Kepolisian yang didampingi Kejaksaan melalui sentra Gakkumdu, akhirnya sepakat perkara dugaan pidana pelanggaran kampanye ini direkomendasikan untuk diteruskan ke penyidik,” kata Argo dalam keteranganya, Sabtu (5/12/2020).
Argo meluruskan, terkait Surat Telegram TR Kapolri nomor ST/2544/VIII/RES.1.24./2020 tanggal 31 Agustus 2020 terkait dengan penundaan proses hukum terhadap Calon Kepala Daerah (Cakada) yang menjadi peserta Pilkada 2020 bahwa hal itu berlaku bagi penegakan hukum pidana murni, bukan pemilihan umum atau Pemilu. “Sementara pak M, atas dugaan tindak pidana pemilhan. Bukan tindak pidana biasa,” tandas Argo.
(Baca Juga: Kasus Pilkada, Cagub Sumbar Mulyadi Ditetapkan Tersangka)
Lihat Juga :