Tim DVI Pastikan Identifikasi Korban Sriwijaya Air Terus Jalan meski Pencarian Dihentikan

Selasa, 19 Januari 2021 - 18:58 WIB
loading...
Tim DVI Pastikan Identifikasi...
Suasana di RS Polri Kramat Jati. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tim Disaster Victim Identification (DVI) memastikan proses identifikasi korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182 terus berjalan meski nantinya proses pencarian korban oleh tim SAR gabungan dihentikan.

Komandan DVI Pusdokkes Polri Kombes Hery Wijatmoko mengatakan, bila nanti pencarian dihentikan, proses identifikasi akan tetap dilakukan melalui sampel DNA yang telah diperoleh dari pihak keluarga korban.

"Kemudian setelah nanti dihentikan Basarnas , shut down. Artinya kami akan memfokuskan pada pemeriksaan di postmortem dan pemeriksaan di laboratorium DNA forensik," kata Hery di RS Polri Kramat Jati, Selasa (19/1/2021).

Hery menambahkan, jalannya proses identifikasi melalui pencocokan DNA yakni dengan cara bagian tubuh jenazah yang diekstrak dan diuji di laboratorium. Kemudian, lanjut dia, sampel DNA dari korban tersebut dicocokkan dengan sampel DNA yang dikumpulkan di posko antemortem (sebelum kematian) dari keluarga.



"Sehingga kami akan menyelesaikan apa yang kami terima. Kami akan menyelesaikan sekian ratus sampel tersebut, kami akan analisa, kami profiling, kami cocokkan dari antemortem data," ujarnya.

Menurut Hery, saat ini Tim DVI memfokuskan proses identifikasi lewat pencocokan data DNA antemortem dengan postmortem. Hal ini dilakukan karena sampel DNA bisa diambil dari berbagai bagian tubuh, jaringan otot, hingga tulang.



"Pemeriksaan yang digunakan saat ini kami lebih menitikberatkan pada pemeriksaan DNA forensik. Karena semakin lama semakin ada keterbatasan untuk pemeriksaan yang lain termasuk sidik jari," ungkapnya.

(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1868 seconds (0.1#10.140)