Operasi SAR Sriwijaya Air SJ 182 Diperpanjang Lagi Tiga Hari

Senin, 18 Januari 2021 - 19:04 WIB
loading...
Operasi SAR Sriwijaya...
Kabasarnas Marsekal Madya TNI (Purn) Bagus Puruhito akhirnya memperpanjang operasi SAR jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ 182 selama tiga hari. Foto/SINDOnews/Komaruddin Bagja Arjawinangun
A A A
JAKARTA - Kabasarnas Marsekal Madya TNI (Purn) Bagus Puruhito akhirnya memperpanjang operasi SAR jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ 182 selama tiga hari. Keputusan itu diambil setelah menganalisa dan melihat perkembangan serta dinamika yang terjadi di lapangan.

" Operasi SAR jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ 182 kami perpanjang lagi selama tiga hari," tegas Kabasarnas saat konferensi pers di Posko JICT II, Tanjung Priok, Senin (18/1/2021).

Ini merupakan perpanjangan yang kedua. Keputusan tersebut diambil setelah Kabasarnas melaksanakan rapat dengan stakeholder dari unsur TNI, Polri, Kementerian Perhubungan, KNKT, DVI, Bakamla, KPLP, dan Potensi SAR lainnya.

"Fokus kami adalah menemukan human remain, semakin banyak maka akan mempermudah tim DVI dalam mengidentifikasikan korban," lanjutnya.



Sebelumnya diberitakan, Direktur Operasi Basarnas Brigjen Rasman MS menjelaskan, perpanjangan Operasi SAR Sriwijaya Air SJ-182 masih menunggu keputusan dari Kepala Basarnas.

Lihat Juga: Dengan Bantuan Kompas, Tim SAR TNI AL Tembus Daerah Terisolasi Banjir Kalsel

"Masalah waktu operasi, ini banyak yang tanya, sekarang hari terakhir dari waktu perpanjangan. Kalau aturan atau UU Pencarian dan Pertolongan itu waktu operasinya tujuh hari. Kemudian kemarin kita dengar diperpanjang satu kali selama tiga hari. Nah hari ini hari terakhir, apakah hari ini diperpanjang atau tidak, mari kita menunggu keputusan dari pemimpin," urai Rasman di JICT II, Jakarta Utara, Senin (18/1/2021).

(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2010 seconds (0.1#10.140)